1. Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah pengolahan kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
2. Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah pengolahan hasil hutan berupa bukan kayu menjadi setengah jadi atau barang jadi.
3. Industri Pengolahan Kayu Rakyat yang selanjutnya disingkat IPKR adalah industri yang mengolah kayu tanaman rakyat/hutan hak yang dimiliki orang perorangan atau koperasi atau BUMDes.
4. Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah adalah orang perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
5. Kayu Bulat dan/atau Kayu Bahan Baku Serpih terdiri dari kayu bulat (besar, sedang, kecil) dan kayu bahan baku serpih serta limbah kayu.
6. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHK adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan/atau
kayu bahan baku serpih menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
7. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHBK adalah izin untuk mengolah hasil hutan bukan kayu menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
8. Perluasan Industri Primer Hasil Hutan yang selanjutnya disebut perluasan adalah penambahan kapasitas produksi dan/atau penambahan jenis industri.
9. Perubahan Komposisi adalah penambahan atau pengurangan ragam produk industri tanpa menambah jenis industri dan/atau kebutuhan bahan baku dan/atau total kapasitas produksi.
10. Perubahan Penggunaan Mesin Produksi Utama adalah penggantian dan/atau penambahan mesin dan/atau pengurangan mesin dengan tujuan untuk efisien, peremajaan, diversifikasi bahan baku, serta untuk pengolahan limbah/sisa produksi, tanpa menambah kebutuhan bahan baku dan kapasitas produksi.
11. Tanda Daftar Industri yang selanjutnya disingkat TDI adalah izin untuk mengolah hasil hutan menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang bagi industri skala kecil dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
12. Kapasitas Produksi adalah jumlah atau kemampuan produksi maksimum setiap tahun yang diizinkan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang.
13. Mesin produksi utama adalah mesin-mesin produksi pada jenis industri tertentu yang berpengaruh langsung terhadap kapasitas produksi.
14. Tapak adalah lahan tempat industri primer hasil hutan beserta sarana pendukungnya yang memiliki batas-batas yang jelas.
15. Perusahaan Industri adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri primer hasil hutan yang dapat berbentuk perorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Desa.
16. Pemegang pengelolaan hutan adalah badan usaha milik negara bidang kehutanan yang mendapat penugasan penyelenggaraan pengelolaan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
18. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
19. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Badan yang mendapatkan pendelegasian kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
21. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
22. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
23. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Kabupaten/Kota.
24. Balai adalah Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP).
25. Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat KPHP adalah wilayah pengelolaan hutan produksi yang dapat dikelola secara efisien dan lestari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
