(1) Jangka waktu pelunasan IIUPH terutang yang besarnya lebih dari Rp 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah) paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterimanya SPP-IIUPH yang terutang.
(2) Pelunasan IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangsur paling banyak 4 (empat) kali, dengan jumlah angsuran pertama paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah IIUPH terutang.
(3) Dalam hal wajib bayar telah melakukan pembayaran angsuran pertama paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) sebagaimana ayat (2), Keputusan pemberian izin usaha pemanfaatan hutan diserahkan kepada pemegang izin.
(4) Dalam hal pemegang izin selaku wajib bayar tidak melunasi IIUPH yang terutang sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pemegang izin diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu pembayaran IIUPH.
(5) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu Peringatan III, pemegang izin selaku wajib bayar tidak melunasi IIUPH yang terutang, Keputusan pemberian izin usaha pemanfaatan hutan dicabut oleh pemberi izin.
(6) Dengan terbitnya pencabutan Keputusan pemberian izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud ayat (5), IIUPH yang telah dibayarkan menjadi milik negara dan tidak menggugurkan kewajiban pemegang izin selaku wajib bayar untuk melunasi sisa IIUPH yang terutang.
2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.32/MENHUT-II/2007 TENTANG TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PEMBAYARAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN PADA HUTAN PRODUKSI
Pasal 7
Pasal 9
(1) Terhadap pemegang IUPHHK yang telah melunasi iuran sebelum IUPHHK terbit, namun setelah IUPHHK diterbitkan terdapat kekurangan pembayaran IIUPH, maka IIUPH yang terutang wajib
dibayar lunas dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu IUPHHK yang telah dilunasi berakhir.
(2) Penerbitan SPP-IIUPH untuk menagih kekurangan pembayaran IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan sebelum jatuh tempo jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Dalam hal SPP-IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diterbitkan, wajib bayar belum melunasi IIUPH sesuai SPP-IIUPH dan jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum berakhir, kepada pemegang izin tidak diberi peringatan.
(4) Dalam hal jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, pemegang izin selaku wajib bayar tidak melunasi IIUPH yang terutang, kepada pemegang izin diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 20 (dua puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu pembayaran IIUPH.
(5) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu Peringatan III, pemegang izin selaku wajib bayar tidak melunasi IIUPH yang terutang, Keputusan pemberian izin usaha pemanfaatan hutan dicabut oleh pemberi izin.
(6) Dengan terbitnya pencabutan Keputusan pemberian izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud ayat (5), IIUPH yang telah dibayarkan menjadi milik negara dan tidak menggugurkan kewajiban pemegang izin selaku wajib bayar untuk melunasi sisa IIUPH yang terutang.
#### Pasal II
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut- II/2007 Tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemenfaatan Hutan Pada Hutan Produksi tetap berlaku sepanjang tidak diubah dan tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
(2) Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 April 2010 dan dapat diperpanjang selama krisis keuangan global belum berakhir.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
