Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PERHUTANAN MASYARAKAT PEDESAAN BERBASIS KONSERVASI

PERMEN No. p-15-menhut-ii-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri

Kehutanan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 2

Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi.

Pasal 3

Kegiatan Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini dinyatakan tetap berlaku, dan untuk pelaksanaan selanjutnya harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.66/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN