Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-16-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 6188/KPTS-II/2002 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN

PERMEN No. p-16-menhut-ii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 15

(1) Sejak diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, terdapat 22 (dua puluh dua) Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
(2) Nama, lokasi dan Wilayah Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan ini.

#### Pasal II
(1) Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6188/Kpts-II/2002 jis Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.25/Menhut-II/2007 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2011 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.
(2) Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id