Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.49/MENHUT-II/2007 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI PROVINSI KEPADA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG DITUNJUK SELAKU KOORDINATOR

PERMEN No. p-17-menhut-ii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 2

(1) Untuk melaksanakan sebagian kewenangan Menteri sebagai pengguna anggaran/barang di Pemerintah Propinsi, ditunjuk :
1. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh Nangroe Darussalam sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Aceh Nangroe Darussalam.
2. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Sumatera Utara sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Sumatera Utara.
3. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Sumatera Barat sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Sumatera Barat.
4. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Riau sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Riau.
5. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah IV sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Jambi.
6. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Bengkulu sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Bengkulu.
7. Kepala Balai Penelitian Kehutanan Palembang sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Sumatera Selatan.
8. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Lampung sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Lampung.
9. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah VII sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi DKI Jakarta .
www.djpp.kemenkumham.go.id

10. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Jawa Barat sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Jawa Barat.
11. Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon Propinsi Banten sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Banten.
12. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Jawa Tengah sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Jawa Tengah.
13. Kepala Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemulian Tanaman Hutan Propinsi D.I.
Yogyakarta sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi D.I. Yogyakarta.
14. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Jawa Timur sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Jawa Timur.
15. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Bali.
16. Kepala Balai Penelitian Kehutanan Mataram sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Nusa Tenggara Barat.
17. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Nusa Tenggara Timur sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Nusa Tenggara Timur.
18. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Kalimantan Barat sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Kalimantan Barat.
19. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XII sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Kalimantan Tengah.
20. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Kalimantan Selatan.
21. Kepala Balai Besar Penelitian Dipterokarpa Propinsi Kalimantan Timur sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Kalimantan Timur.
22. Kepala Balai Penelitian Kehutanan Manado sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Sulawesi Utara.
23. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XV sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Gorontalo.
www.djpp.kemenkumham.go.id

24. Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Sulawesi Tengah.
25. Kepala Balai Taman Nasional Taka Bone Rate sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Sulawesi Selatan.
26. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Sulawesi Tenggara sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Sulawesi Tenggara.
27. Kepala Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XVI sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Maluku.
28. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Papua sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Papua.
29. Kepala Balai Besar Taman Nasional Teluk Cendrawasih sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Papua Barat.
30. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Bangka Belitung.
31. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Kepulauan Riau.
32. Kepala Balai Pengelolaan DAS Lariang Mamosa sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Sulawesi Barat.
33. Kepala Balai Pengelolaan DAS Ake Malamo sebagai koordinator bidang penggunaan anggaran/barang di Propinsi Maluku Utara.
(2) Penunjukan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagai koordinator bidang pengguna anggaran/barang di Pemerintahan Propinsi dilakukan secara bergilir 3 (tiga) tahun sekali.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

Sebagian kewenangan Menteri sebagai pengguna anggaran/barang di Provinsi yang dilimpahkan kepada Koordinator, meliputi :
a. Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu.
b. Penetapan Kuasa Pengguna Angaran/Barang dan Bendahara Pengeluaran atas pelaksanaan tugas pembantuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 3A dan Pasal 3B, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

(1) Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak terikat periode tahun anggaran.
(2) Dalam hal terjadi pergantian jabatan kepala satuan kerja, setelah serah terima jabatan pejabat kepala satuan kerja yang baru langsung menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Barang.

Pasal 3

(1) Melimpahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penanda Tangan SPM (PP-SPM).
(2) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK dan/atau PP-SPM pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan PPK dan/atau PP-SPM tahun yang lalu masih tetap berlaku.

#### Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id