Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pupuk adalah komponen bahan C-organik yang berfungsi meningkatkan kesuburan tanah, serta mengandung mineral non organik yang berfungsi untuk meningkatkan kapasitas tukar ion tanah.
2. Amonium Nitrat (NH4NO3) adalah produk yang dihasilkan melalui reaksi antara gas Amoniak (NH3) dengan larutan Asam Nitrat.
3. Amoniak (NH3) adalah produk yang dihasilkan melalui reaksi antara gas alam atau hidrokarbon ringan dengan udara dan uap air pada suhu dan tekanan tinggi.
4. Asam Nitrat adalah adalah produk yang dihasilkan melalui reaksi nitrogen dioksida dengan air dalam bentuk larutan.
5. Asam Sulfat adalah produk yang dihasilkan melalui desulfurisasi gas alam dan crude oil melalui Clauss Process dari buangan proses yang mengandung Sulfur Dioksida (SO2).
6. ZA adalah Pupuk yang dibuat dengan mereaksikan Amoniak (NH3) dan Asam Sulfat melalui proses netralisasi langsung atau melalui gypsum process.
7. Urea (CH4N20) adalah Pupuk yang dihasilkan dari Amoniak (NH3) yang direaksikan dengan karbon dioksida (CO2).
8. Urea Amonium Nitrat (UAN) adalah campuran antara Urea (CH4N20) dan Amonium Nitrat (NH4NO3) dalam bentuk larutan.
9. Nitrogen Phosfat Kalium yang selanjutnya disingkat NPK adalah Pupuk majemuk yang mengandung Amoniak (NH3), Nitrat (NO3), Phosfat (P2O5), Kalium (K2O) dan komposisi nutrien NPK.
10. Phosfat (P2O5) adalah Pupuk yang dihasilkan dari reaksi asam Phosfat atau mixed acid (Asam Sulfat dan Asam Phosfat) dengan batuan Phosfat (P2O5).
11. Asam Phosfat adalah bahan non logam dibuat dengan mereaksikan batuan Phosfat (P2O5) dan Asam Sulfat.
12. Prilling Tower adalah unit operasi yang bertujuan untuk merubah Pupuk cair (seperti molten Urea dan/atau Amonium nitrat) menjadi butiran dengan cara menyemprotkan molten Urea melalui nozzle pada bagian atas tower dan dikontakkan dengan udara.
13. Unit Granulasi adalah unit yang menghasilkan pembesaran butiran Pupuk sehingga diperoleh butiran yang lebih besar (granul), proses pembesaran dilakukan dengan cara kompressi atau menggunakan bahan pengikat (binding agent).
14. Primary Reformer adalah unit operasi yang digunakan untuk menghasilkan gas hidrogen sebagai bahan baku utama ammonia dikenal pula dengan istilah steam methane reforming.
15. Emisi adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
16. Emisi Fugitif adalah Emisi yang secara teknis tidak dapat melewati cerobong, ventilasi atau sistem pembuangan Emisi yang setara.
17. Pencemaran Udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga melampaui baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.
18. Ketel Uap adalah peralatan berbahan bakar cair maupun gas yang berfungsi menghasilkan air panas dan/atau uap dan/atau untuk kebutuhan pemindahan energi lainnya.
19. Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset adalah mesin berbahan bakar cair maupun gas yang mengubah energi panas menjadi energi mekanis dengan menggunakan mesin timbal balik secara pengapian dengan percikan atau pengapian dengan tekanan.
20. Bahan Bakar Batu Bara adalah bahan bakar hidrokarbon padat terbentuk dari tumbuh–tumbuhan dalam lingkungan bebas Oksigen (O2) dan terkena pengaruh panas serta tekanan yang berlangsung lama.
21. Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar yang mengandung unsur hidrokarbon dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas.
22. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dari semua cairan organik yang tidak larut atau bercampur dalam air baik yang dihasilkan dari tumbuh– tumbuhan dan/atau hewan maupun yang diperoleh dari kegiatan penambangan minyak bumi.
23. Bahan Bakar Biomassa adalah bahan bakar yang berasal dari tumbuhan atau bagian-bagiannya yaitu bunga, biji, buah, daun, ranting, batang, dan/atau akar termasuk tanaman yang dihasilkan oleh kegiatan pertanian, perkebunan, dan/atau hutan tanaman.
24. Gas Turbine/Waste Heat Boiler adalah gas panas sisa hasil pembakaran dalam tanur atau udara pendingin dalam cooler yang dibuang melalui cerobong.
25. Baku Mutu Emisi adalah ukuran batas atau kadar maksimum dan/atau beban Emisi maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.
26. Beban Emisi Maksimum adalah beban Emisi gas buang tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke udara ambien.
27. Faktor Koreksi Oksigen (O2) adalah konsentrasi oksigen referensi yang ditetapkan untuk digunakan dalam mengoreksi perhitungan konsentrasi parameter Emisi terhadap hasil pengukuran konsentrasi parameter Emisi tersebut.
28. Sistem Pemantauan Emisi secara terus-menerus (Continuous Emissions Monitoring System) yang selanjutnya disingkat CEMS adalah suatu alat yang bertujuan untuk mengukur kadar suatu parameter Emisi dan laju alir melalui pengukuran secara terus menerus.
29. Keadaan Darurat adalah kondisi yang memerlukan tindakan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi terhadap sistem peralatan atau proses yang di luar kondisi normal atau karena alasan keselamatan.
30. Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara adalah personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan Pencemaran Udara yang disebabkan oleh usaha dan/kegiatan tersebut.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
