Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang SURAT IZIN BERBURU DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN BERBURU

PERMEN No. p-18-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru.
2. Satwa buru adalah jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu.
3. Perburuan adalah segala sesuatu yang bersangkut paut dengan kegiatan berburu satwa buru.
4. Pemohon adalah orang yang mengajukan permohonan izin berburu kepada pejabat yang berwenang.
5. Pemburu adalah orang atau kelompok orang yang melakukan kegiatan berburu.
6. Pemburu tradisional adalah pemburu atau masyarakat yang berdomisili dalam wilayah kecamatan sekitar tempat berburu yang melakukan kegiatan

berburu dengan hasil buruan digunakan untuk keperluan adat, dan untuk pemenuhan keperluan hidup sehari-hari, dengan menggunakan alat berburu tradisional.
7. Alat berburu adalah alat yang dipergunakan untuk kegiatan berburu satwa buru.
8. Alat berburu tradisional adalah alat yang biasa dipergunakan pemburu tradisional untuk berburu satwa buru.
9. Surat izin berburu adalah surat yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk olehnya, kepada pemohon yang memenuhi syarat untuk berburu.
10. Pungutan izin berburu adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin berburu di Taman Buru atau Areal Buru sesuai dengan jumlah dan jenis satwa buru yang diizinkan untuk diburu.
11. Jatah satwa buru adalah jumlah dan jenis satwa buru yang diizinkan untuk diburu.
12. Akta buru adalah akta otentik yang menyatakan bahwa seseorang telah memiliki/ menguasai kemampuan dan keterampilan berburu satwa buru.
13. Taman buru adalah adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur.
14. Kebun buru adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu atas hak, untuk kegiatan perburuan.
15. Areal buru adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang di dalamnya terdapat satwa buru, yang dapat diselenggarakan perburuan.
16. Musim berburu adalah waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk dapat diselenggarakan kegiatan berburu.
17. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
19. Pemegang izin pengusahaan taman buru adalah badan atau orang yang mempunyai izin pengusahaan taman buru.
20. Pemegang izin usaha kebun buru adalah badan atau orang yang mempunyai izin pengusahaan kebun buru.

21. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut UPT KSDA dalah organisasi pelaksana tugas teknis di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (Balai Besar KSDA) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (Balai KSDA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
22. Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam yang selanjutnya disebut Kepala UPT KSDA adalah Kepala Balai Besar KSDA atau Kepala Balai KSDA setempat.

Pasal 2

Pemburu yang akan melakukan kegiatan berburu, harus memiliki surat izin berburu yang diterbitkan oleh Kepala UPT KSDA setempat atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 3

(1) Surat izin berburu, dibedakan menjadi :
a. Surat izin berburu burung;
b. Surat izin berburu satwa kecil;
c. Surat izin berburu satwa besar.
(2) Surat izin berburu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat antara lain:
a. Nomor dan tanggal surat izin berburu;
b. Nomor akta buru;
c. Identitas pemburu;
d. Jenis dan jatah satwa buru yang akan diburu;
e. Alat berburu;
f. Tempat berburu;
g. Masa berlaku izin berburu; dan
h. Ketentuan larangan serta sanksi bagi pemburu.

Pasal 4

(1) Surat izin berburu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berlaku untuk 1 (satu) orang pemburu dan untuk sekali berburu pada musim berburu.
(2) Surat izin berburu burung dan surat izin berburu satwa kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku paling lama 3 (tiga) hari.
(3) Surat izin berburu satwa besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c, berlaku paling lama 7 (tujuh) hari.

Pasal 5

(1) Surat izin berburu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berukuran kertas folio 80 (delapan puluh) gram, memiliki nomor seri, dengan warna dasar:
a. Surat izin berburu burung, dengan warna kuning (model B-1).
b. Surat izin berburu satwa kecil, dengan warna hijau (model B-2).
c. Surat izin berburu satwa besar, dengan warna merah (model B-3).
(2) Format surat izin berburu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran I Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(3) Pengadaan formulir surat izin berburu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Pemohon mengajukan permohonan izin berburu kepada Kepala UPT KSDA setempat, dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian setempat.
(2) Pemohon izin berburu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi persyaratan antara lain :
a. mengisi formulir isian permohonan izin berburu yang telah disediakan;
b. melampirkan identitas pemohon, antara lain:
1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepala Kepolisian setempat;
3. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah.

c. melampirkan foto copy akta buru atau surat keterangan sebagai pemburu dari negara asalnya bagi pemburu warga negara asing.
d. membayar pungutan izin berburu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Bagi pemburu tradisional tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan d.

Pasal 7

Kepala UPT KSDA setempat atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat izin berburu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah persyaratan terpenuhi.

Pasal 8

Formulir isian permohonan izin berburu sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a, tercantum dalam lampiran II dan III Peraturan ini, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 9

Pemegang izin berburu, berhak melakukan kegiatan berburu :
a. di tempat berburu sesuai yang ditetapkan dalam surat izin berburu.
b. selama jangka waktu yang ditetapkan dalam surat izin berburu.
c. pada musim berburu yang telah ditetapkan.
d. dengan jenis dan jatah buru sesuai yang ditetapkan dalam surat izin berburu.
e. menggunakan alat berburu sesuai jenis satwa buru yang akan diburu.

Pasal 10

Pemegang izin berburu, dilarang :
a. melakukan kegiatan berburu di luar tempat berburu yang telah ditetapkan dalam surat izin berburu.
b. melakukan kegiatan berburu melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat izin berburu.
c. melakukan kegiatan berburu di luar musim berburu yang telah ditetapkan.

d. melakukan kegiatan berburu tidak sesuai jenis dan melebihi jatah buru yang telah ditetapkan dalam surat izin berburu.
e. melakukan kegiatan berburu menggunakan alat berburu tidak sesuai dengan jenis satwa buru yang akan diburu.
f. memindah-tangankan izin berburu kepada orang lain.

Pasal 11

(1) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat izin berburu.
(2) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menutup kemungkinan dikenakan tuntutan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12

(1) Pengawasan kepada pemegang izin berburu, dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan berburu sesuai yang ditetapkan dalam surat izin berburu.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh petugas UPT KSDA dan atau Kepala Kepolisian setempat dan atau Pemegang izin pengusaha taman buru/Pemegang izin usaha kebun buru.

Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 543/Kpts-II/1997 tanggal 25 Agustus 1997 tentang Surat Izin Berburu dan Tata Cara Memperoleh Izin Berburu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 14

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 6 April 2010

MENTERI KEHUTANAN

REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR