Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020 tentang PEMANFAATAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

PERMEN No. p-18-menlhk-setjen-kum-1-8-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
2. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
3. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
4. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
5. Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3

dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.
6. Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
7. Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
9. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di bidang Pengelolaan Limbah B3.

Pasal 2

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 mempunyai kewajiban melakukan Pemanfaatan Limbah B3.
(2) Dalam hal Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri pemanfaatan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3 diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3.

Pasal 3

Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku;
b. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi;
c. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku; dan
d. Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 4

Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. Limbah B3 yang dimanfaatkan paling sedikit memiliki:
1. sifat dan/atau fungsi yang sama dengan bahan baku yang disubstitusi (digantikan); dan
2. komposisi lebih kecil dari 100% (seratus persen) dari keseluruhan bahan baku yang digunakan untuk menghasilkan produk;
b. produk hasil Pemanfaatan Limbah B3 telah memiliki Standar Nasional INDONESIA; dan
c. memenuhi standar lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan untuk Limbah B3 dalam bentuk fasa padat atau fasa cair dengan ketentuan:
a. Limbah B3 yang apabila dibakar menghasilkan panas dan energi;
b. memiliki kandungan kalori lebih besar atau sama dengan 2500 kkal/kg berat kering atau 1000 kkal/kg berat basah;
c. memiliki kandungan total organik halogen/TOX (jumlah organik Chlor (Cl) dan Fluor (F)) paling tinggi 2% (dua persen);
d. kandungan total organik halogen/TOX sebagaimana dimaksud huruf c untuk Limbah B3 fasa padatdiukur dalam persen berat kering;
e. memiliki kandungan sulfur (S) paling tinggi 1% (satu persen) berat kering, untuk Limbah B3 fasa padat;
f. mampu mengurangi penggunaan bahan bakar utama; dan
g. memenuhi standar lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

(2) Pengujian kandungan kalori, total organik halogen/TOX, dan kandungan sulfur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan di laboratorium sesuai Standar Nasional INDONESIA atau telah melaksanakan tata laksana laboratorium yang baik.
(3) Dalam hal pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan produk bahan bakar minyak untuk diedarkan, wajib memenuhi Standar Nasional INDONESIA dan standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 6

Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dengan ketentuan:
a. Limbah B3 yang dimanfaatkan memiliki sifat dan/atau fungsi yang sama sebagai bahan baku;
b. komposisi Limbah B3 yang dimanfaatkan adalah 100% (seratus persen) dari keseluruhan bahan baku yang digunakan;
c. produk hasil dari Pemanfaatan Limbah B3 harus memenuhi Standar Nasional Indonesiadan/atau standar lain yang setara; dan
d. memenuhi baku mutu lingkungan hidup.

Pasal 7

Persyaratan teknis untuk setiap jenis kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku, substitusi sumber energi dan/atau bahan bakutercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3sampai dengan Pasal 7 wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
(2) Tata cara perizinan Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Kewajiban memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikecualikan bagi kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 yang dilakukan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, melalui:
a. penggunaan kembali (reuse) Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan sendiri dalam satu kesatuan sistem proses produksi secara tertutup (closed system);
b. penggunaan kembali (reuse) Limbah B3 berupa:
1. kemasan bekas Limbah B3, untuk mengemas Limbah B3 dengan karakteristik yang sama;
dan
2. minyak pelumas bekas sebagai bahan pelumasan untuk keperluan pemeliharaan (maintenance) alat;
c. penggunaan kembali (reuse) Limbah B3 yang dilakukan tidak kontinue dan dalam jumlah terbatas; dan/atau
d. penelitian skala laboratorium yang dilakukan oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 atau melalui lembaga penelitian, instansi Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Pusat.
(2) Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

(3) Penyampaian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c harus dilengkapi dengan dokumen:
a. identitas pelaksana kegiatan Pemanfaatan Limbah B3;
b. salinan dokumen lingkungan; dan
c. diagram alir Pemanfaatan Limbah B3 yang dilengkapi dengan keterangan dalam bentuk narasi yang paling sedikit memuat jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan, proses pemanfaatan dan waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.

Pasal 10

(1) Pemanfaatan Limbah B3 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik yang memiliki tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar dari atau sama dengan 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi) dan/atau konsentrasi aktivitas sebesar:
a. 1 Bq/gr (satu Becquerel per gram) untuk tiap radionuklida anggota deret uranium dan thorium;
atau
b. 10 Bq/gr (sepuluh Becquerel per gram) untuk kalium, wajib dilakukan intervensi paparan technologically enhanced naturally occurring radioactive material (TENORM), untuk menurunkan tingkat radioaktivitas dibawah tingkat kontaminasi radioaktif dan/atau konsentrasi aktivitas.
(2) Intervensi paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Sebelum memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Setiap Orang yang

menghasilkan Limbah B3 atau Pemanfaat Limbah B3 wajib memiliki:
a. Izin Lingkungan; dan
b. persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3.
(2) Persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwajibkan untuk Pemanfaatan Limbah B3 sebagai:
a. substitusi bahan baku yang tidak memiliki Standar Nasional INDONESIA; dan
b. substitusi sumber energi.
(4) Persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
(5) Tata cara penerbitan persetujuan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Kegiatan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku dan/atau substitusi energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) meliputi:
a. peralatan dan teknologi Pemanfaatan Limbah B3;
b. metode Pemanfaatan Limbah B3; dan
c. fasilitas Pemanfaatan Limbah B3.

Pasal 13

Kegiatan uji coba terhadap peralatan dan teknologi Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a paling sedikit memuat:
a. spesifikasi peralatan dan teknologi pemanfaatan Limbah B3 yang digunakan;

b. gambar rancang bangun peralatan dan teknologi pemanfaatan Limbah B3;
c. standar operasional peralatan dan teknologi yang digunakan; dan
d. peralatan dan teknologi pengendalian pencemaran air dan/atau udara yang mampu memenuhi standar lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Kegiatan uji coba terhadap metode Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b paling sedikit memuat:
a. jenis dan sumber Limbah B3;
b. tata cara Penyimpanan Limbah B3;
c. tujuan uji coba;
d. lokasi dan koordinat uji coba;
e. jumlah Limbah B3 yang diperlukan dalam uji coba;
f. komposisi Pemanfaatan Limbah B3;
g. diagram proses uji coba Pemanfaatan Limbah B3;
h. kapasitas uji coba Pemanfaatan Limbah B3;
i. pengendalian pencemaran air jika uji coba pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan air limbah;
j. pengendalian pencemaran udara jika uji coba pemanfaatan Limbah B3 menghasilkan emisi;
k. uji laboratorium;
l. jadwal waktu pelaksanaan uji coba; dan
m. target hasil pelaksanaan uji coba.
(2) Tata cara Penyimpanan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Kegiatan uji coba terhadap fasilitas Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c harus menjelaskan paling sedikit:

a. luas lokasi dan fasilitas yang digunakan untuk kegiatan uji coba Pemanfaatan Limbah B3; dan
b. fasilitas penunjang yang digunakan selama uji coba.

Pasal 16

Kegiatan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 yang menghasilkan produk yang belum memilikiStandar Nasional Indonesiaharus menjelaskan paling sedikit:
a. kriteria kualitas produk; dan
b. manfaat produk.

Pasal 17

(1) Kegiatan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12sampai dengan Pasal 16 disusun dalam dokumen rencana uji coba Pemanfaatan Limbah B3.
(2) Dokumen rencana uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai:
a. identitas pemohon;
b. lokasi pelaksanaan uji coba;
c. maksud dan tujuan pelaksanaan uji coba;
d. peralatan, metode, teknologi dan/atau fasilitas uji coba;
e. target yang akan dicapai;
f. produk yang dihasilkan;
g. pengendalian pencemaran air limbah dan/atau udara;
h. pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan uji coba;
i. uji laboratorium yang dilakukan;
j. standar operasional kegiatan uji coba; dan
k. rincian jadwal pelaksanaan uji coba.
(3) Dokumen rencana uji coba Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan permohonan persetujuan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3.

Pasal 18

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 atau Pemanfaat Limbah B3 yang melakukan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 wajib:
a. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi dan fasilitas Pemanfaatan Limbah B3; dan
b. mengajukan permohonan izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, jika hasil uji coba memenuhi persyaratan Pemanfaatan Limbah B3.

Pasal 19

(1) Laporan hasil pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a paling sedikit memuat:
a. nama dan karakteristik Limbah B3 yang dilakukan uji coba;
b. tata cara pelaksanaan uji coba peralatan, metode, teknologi dan/atau fasilitas Pemanfaatan Limbah B3;
c. hasil pelaksanaan uji coba; dan
d. pemenuhan terhadap standar yang ditetapkan dalam uji coba.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari sejak uji coba selesai dilaksanakan.

Pasal 20

Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 atau Pemanfaat Limbah B3 yang melakukan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 wajib menghentikan pelaksanaan uji coba Pemanfaatan Limbah B3 jika hasil uji coba menyebabkan dilampauinya standar lingkungan hidup.

Pasal 21

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 atau Pemanfaat Limbah B3 wajib melakukan pemantauan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.

(2) Pemantauansebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan terhadap kemasan Limbah B3;
b. pengawasan pada saat menempatkan dan/atau memindahkan Limbah B3 dari fasilitas Penyimpanan Limbah B3 ke fasilitas Pemanfaatan Limbah B3;
c. pencatatan kegiatan PemanfaatanLimbah B3;
d. pemantauan standar lingkungan hidup; dan
e. pengawasan terhadap prosedur tata laksana kebersihan.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c oleh Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, dilakukan terhadap:
a. jenis Limbah B3, karakteristik Limbah B3, jumlah Limbah B3 yang dimanfaatkan;
b. hasil uji kualitas produk Pemanfaatan Limbah B3 sesuai standar;
c. jumlah produk yang dihasilkan per satuan waktu;
d. jumlah Limbah B3 yang dihasilkan per satuan waktu; dan
e. neraca Limbah B3.
(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c oleh Pemanfaat Limbah B3, dilakukan terhadap:
a. jenis Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dan waktu diterimanya Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 yang menghasilkan Limbah B3;
b. identitas Penghasil Limbah B3 dan Pengangkut Limbah B3;
c. hasil uji kualitas produk Pemanfaatan Limbah B3 sesuai standar;
d. jumlah produk yang dihasilkan per satuan waktu;
e. jumlah Limbah B3 yang dihasilkan per satuan waktu; dan
f. neraca Limbah B3.

Pasal 22

(1) Neraca Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf e dan ayat (4) huruf f meliputi:
a. catatan tentang penerimaan Limbah B3, Penyimpanan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3 dan Limbah B3 baru yang dihasilkan dari kegiatan Pemanfaatan Limbah B3; dan
b. catatan nama Pengangkut Limbah B3 dan dokumen Limbah B3 jika pemanfaatan dilakukan oleh Pemanfaat Limbah B3.
(2) Format dan petunjuk pengisian neraca Limbah B3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Dokumen neraca Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib dilaporkan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

Pasal 24

(1) Dengan mempertimbangkan manfaat dan kepentingan yang luas, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat melakukan Pemanfaatan Limbah B3.
(2) Untuk dapat melakukan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan/atau pemerintah daerah mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan Menteri.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk memanfaatkan Limbah B3 dengan ketentuan:
a. memiliki surat kerjasama dengan Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 yang telah memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatanPemanfaatan Limbah B3;
b. Pemanfaatan Limbah B3 dilakukan hanya untuk satukegiatan pemanfaatan;

c. jenis Limbah B3yang dimohon untuk dimanfaatkan adalah Limbah B3 dari sumber spesifik khusus berupa:
1. tailing dari proses pengolahan biji mineral logam pada industri pertambangan, kode limbah B414;
2. fly ash dari proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU, boiler dan/atau tungku industri, kode limbah B409;
3. bottom ash dari proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU, boiler dan/atau tungku industri, kode limbah B410;
4. slag nikel dari proses peleburan bijih nikel, kode limbah B403;
5. steel slagdari proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi electric arc furnace (EAF), blast furnace, basic oxygen furnace (BOF), induction furnace, kupola, dan/atau submerge arc furnace, kode limbah B402;dan
6. kapur (CaCO3) dari proses pembuatan ammonium sulfat (zwavelzuur ammonia) pada industri pupuk, kode limbah B416; dan
d. Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada huruf c dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku dan/atau bahan baku pada pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Pasal 25

Permohonan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) harus dilengkapi:
a. salinan dokumen lingkungan yang memuat rencana kegiatan Pemanfaatan Limbah B3;
b. identitas penanggung jawab kegiatan Pemanfaatan Limbah B3;

c. jenis Limbah B3;
d. jumlah Limbah B3 yang akan dimanfaatkan;
e. tata cara Pemanfaatan Limbah B3;
f. rencana jangka waktu pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3;
g. koordinat lokasi Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3; dan
h. dokumen tanggap darurat apabila terjadi pencemaran lingkungan.

Pasal 26

(1) Berdasarkan permohonan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Direktur Jenderalmelakukan verifikasi kebenaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi kebenaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi kepada Menteri.
(3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan:
a. surat persetujuan Pemanfaatan Limbah B3; atau
b. surat penolakan Pemanfaatan Limbah B3.
(4) Surat persetujuan Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menjadi dasar pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam melakukan Pemanfaatan Limbah B3.
(5) Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk satu kegiatan sebagaimana yang diusulkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pasal 27

Menteri dapat menugaskan Direktur Jenderal untuk menerbitkan surat persetujuan dan/atau penolakan Pemanfaatan Limbah B3sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3).

Pasal 28

Ketentuan mengenai persyaratan teknis Pemanfaatan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dan pencatatan neraca Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pemanfaatan Limbah B3 yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

Pasal 29

Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Pemanfaatan Limbah B3 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai jangka waktu izinberakhir.

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2020

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA