Pedoman Umum Pengelolaan Hibah Luar Negeri Lingkup Kementerian Kehutanan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pedoman Umum Pengelolaan Hibah Luar Negeri Lingkup Kementerian Kehutanan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka kegiatan pengelolaan hibah luar negeri yang telah dilaksanakan agar disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/Menhut-II/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Administrasi Proyek Hibah Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id