Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat adalah semua materi genetik dan/atau informasi genetik dan/atau informasi kimia dari tumbuhan, binatang, jasad renik, atau asal lain termasuk derivatifnya yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat yang mempunyai nilai nyata dan/atau potensial.
2. Derivatif adalah suatu senyawa biokimia alami yang dihasilkan dari ekspresi genetik atau metabolisme sumber daya hayati atau genetik, walaupun tidak mengandung unit fungsional pewarisan sifat (hereditas).
3. Materi Genetik adalah bahan dari tumbuhan, satwa, atau jasad renik yang mengandung unit fungsional hereditas dalam bentuk spesimen hidup atau mati, termasuk
bagian dan turunan dari padanya.
4. Pengetahuan Tradisional yang berkaitan dengan Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat PT- SDG adalah pengetahuan, keterampilan, inovasi atau praktek individu maupun kolektif dari masyarakat hukum adat atau masyarakat lokal, terkait dengan sumber daya genetik atau derivatifnya, yang mempunyai nilai nyata dan/atau potensial.
5. Spesies Liar adalah spesies dari tumbuhan atau satwa atau jasad renik atau asal lain yang masih mempunyai kemurnian jenis atau mempunyai sifat- sifat liar baik yang hidup di habitat alaminya (in situ), diluar habitat alaminya (eksitu) maupun yang dipelihara oleh manusaia.
6. Akses Terhadap Sumber Daya Genetik Spesies Liar yang selanjutnya disebut Akses terhadap SDG Spesies Liar adalah kegiatan memperoleh dan/atau membawa dan/atau memanfaatkan sumber daya genetik di dalam maupun di luar habitatnya di dalam wilayah Republik INDONESIA sebagai negara asal, untuk kegiatan riset ilmiah, pengembangan teknologi, bioprospeksi, aplikasi industri atau eksploitasi komersial.
7. Akses Terhadap Pengetahuan Tradisional yang Berkaitan dengan SDG Spesies Liar yang selanjutnya disebut Akses Terhadap PT-SDG Spesies Liar adalah kegiatan memperoleh dan/atau memanfaatkan informasi dari pengetahuan atau praktek-praktek tradisional di dalam wilayah Republik INDONESIA sebagai negara asal, untuk tujuan antara lain, riset ilmiah, pengembangan teknologi, bioprospeksi, aplikasi industri atau eksploitasi komersial.
8. Bioprospeksi adalah kegiatan eksplorasi, ekstraksi dan penapisan sumber daya alam hayati untuk pemanfaatan secara komersial baik dari sumber daya genetik, spesies, dan atau biokimia beserta turunannya.
9. Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal yang selanjutnya disebut PADIA (Prior Informed Consent/PIC) adalah persetujuan dari penyedia SDG dan/atau pengampu PT-
SDG atas permohonan akses terhadap SDG dan/atau PT-SDG setelah mempertimbangkan semua informasi mengenai kegiatan akses terhadap SDG dan/atau PT- SDG yang diberitahukan sebelumnya oleh pemohon akses.
10. Kesepakatan Bersama atau Mutually Agreed Terms adalah perjanjian tertulis yang berisi kondisi dan persyaratan yang disepakati antara penyedia SDG dan pemohon akses termasuk pembagian keuntungannya.
11. Perjanjian Pengalihan Materi atau Material Transfer Agreement adalah dokumen pengalihan materi genetik antara penyedia dengan pemanfaat sumber daya genetik sebelum membawa atau mengangkut sumberdaya genetik.
12. Otoritas Nasional yang Kompeten atau National Competent Authority adalah institusi yang berwenang untuk memberikan izin akses, penentuan kebijakan prosedur akses, dan persyaratan dalam PADIA serta kesepakatan bersama.
13. Pumpunan Kegiatan Nasional atau National Vocal Point adalah Pejabat yang ditunjuk sebagai penghubung para pihak dengan Sekretariat Konvensi Keanekaragaman Hayati.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
16. Unit Pelaksana Teknis adalah unit pelaksanaan teknis di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
