Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMETAAN KAWASAN HUTAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA

PERMEN No. p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
2. Peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu.
3. Peta rencana tata ruang wilayah adalah peta wilayah yang menyajikan hasil perencanaan tata ruang wilayah.
4. Peta kehutanan adalah peta yang menginformasikan tema-tema kehutanan antara lain fungsi hutan, penutupan hutan, unit pengelolaan hutan.
5. Skala peta adalah angka perbandingan antara jarak dua titik di atas peta dengan jarak tersebut di muka bumi.
6. Ketelitian peta adalah ketepatan, kerincian dan kelengkapan data dan atau informasi georeferensi dan tematik.
7. Batas kawasan hutan adalah batas luar kawasan hutan dan/atau batas fungsi kawasan hutan.
8. Batas luar kawasan hutan adalah batas antara kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

9. Batas fungsi kawasan hutan adalah batas antara fungsi kawasan hutan tertentu dengan fungsi kawasan hutan lainnya.
10. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disebut RTRWP adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
11. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RTRWK adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
12. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggungjawab di bidang planologi kehutanan.
14. Kepala Balai adalah Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.

Pasal 2

Peta kawasan hutan tingkat kabupaten/kota merupakan acuan dalam pengurusan hutan kabupaten/kota serta menjadi dasar dalam penerbitan izin atau rekomendasi pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.

Pasal 3

(1) Peta kawasan hutan kabupaten/kota dibuat dengan tingkat ketelitian minimal 1:100.000.
(2) Dalam hal kawasan hutan kabupaten/kota yang bentangan wilayahnya sempit dapat menggunakan skala 1:50.000 atau skala 1:25.000.

Pasal 4

Pemetaan kawasan hutan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan tahap:
a. penyusunan;
b. pembahasan dan penilaian; dan
c. penetapan.

Pasal 5

(1) Peta kawasan hutan tingkat kabupaten/kota disusun oleh Kepala Balai setempat.
(2) Kepala Balai dalam penyusunan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan Kepala Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

Penyusunan peta kawasan hutan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mengacu pada ketentuan teknis:
a. Peta Dasar
1. peta dasar yang digunakan sebagai kerangka peta kawasan hutan kabupaten/kota adalah Peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI) skala 1:100.000 atau lebih besar.
2. apabila tidak tersedia Peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI) skala 1:100.000 sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan Peta Topografi skala 1:100.000 atau lebih besar.
3. apabila tidak tersedia Peta Rupa Bumi INDONESIA (RBI) dan Peta Topografi digunakan peta dasar dengan skala terbesar yang tersedia minimal skala 1:100.000 dan penyajiannya sesuai dengan peta dasar yang digunakan.
4. apabila tidak tersedia peta dasar sebagaimana dimaksud angka 1, angka 2 dan angka 3, digunakan kerangka peta yang memuat informasi dasar berupa sungai, garis pantai, danau, dan jalan yang dideliniasi dari foto udara atau citra resolusi tinggi yang telah terkoreksi secara geometri.
b. Sistem proyeksi yang digunakan pada pemetaan batas kawasan hutan adalah Sistem Proyeksi Universal Transverse Mercator dalam Datum WGS 84.
c. Sumber peta kawasan hutan yang digunakan adalah peta kawasan hutan (dan perairan) provinsi, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan secara parsial serta perkembangan tata batas kawasan hutan.
d. Batas kawasan hutan yang berupa batas alam sungai, danau, dan pantai dipetakan sesuai dengan bentuk dan posisi sungai, danau dan pantai yang terpetakan pada peta dasar skala minimal 1:100.000.
e. Batas kawasan hutan yang berimpit dengan jalan, jalan kereta api, kanal, dan saluran air buatan lainnya yang terpetakan pada peta sumber, dipetakan sesuai dengan bentuk dan posisi jalan, jalan kereta api, kanal, dan saluran air buatan lainnya yang terpetakan pada peta dasar skala 1:100.000.
f. Batas kawasan hutan yang telah ditata batas dipetakan berdasarkan ketentuan yang mengatur teknis tata batas kawasan hutan.
g. Batas kawasan hutan yang bersumber dari peta penunjukan kawasan hutan www.djpp.kemenkumham.go.id

(dan perairan) dan tidak termasuk batas kawasan hutan sebagaimana diatur dalam huruf d, huruf e, dan huruf f dipetakan dengan cara pembesaran menjadi skala minimal 1:100.000 dengan mempertimbangkan:
1) titik referensi yang sama pada peta dasar skala minimal 1:50.000 dan peta kawasan hutan.
2)titik referensi dapat berupa titik pasti (titik doppler, jaringan titik kontrol, titik tinggi, titik triangulasi) dan titik markan.
h. Dalam hal suatu kawasan hutan belum seluruhnya ditata batas (belum temu gelang) maka untuk membentuk poligon, kedua ujung hasil ukuran tata batas disambungkan secara garis lurus pada garis batas kawasan hutan yang terdekat dalam peta skala minimal 1:100.000.

Pasal 7

(1) Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan menyampaikan konsep peta kawasan hutan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal mengkoordinasikan pembahasan dan penilaian teknis peta kawasan hutan tingkat kabapaten/kota dengan Eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan.
(3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peta kawasan hutan tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri.
(4) Menteri melimpahkan wewenang penetapan kawasan hutan tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 8

(1) Peta kawasan hutan kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilakukan pemutakhiran sesuai dengan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan yang diatur dalam perundang-undangan.
(2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikordinasikan oleh Eselon II yang membidangi pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan.
(3) Hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan www.djpp.kemenkumham.go.id

Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 10

Biaya pemetaan kawasan hutan tingkat kabupaten/kota dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Sebelum ditetapkan kawasan hutan kabupaten/kota, batas kawasan hutan kabupaten/kota mengacu pada peta kawasan hutan (dan perairan) provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengukuhan kawasan hutan.

Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Kehutanan ini, pemetaan kawasan hutan tingkat kabupaten/kota diselesaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan.

Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id