Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM PENGEMBANGAN PERHUTANAN MASYARAKAT PEDESAAN BERBASIS KONSERVASI

PERMEN No. p-20-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi (PPMPBK) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 2

pasal.id

Pedoman Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan dalam pelaksanaan kegiatan PPMPBK.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

pasal.id

BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan PPMPBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PIHAK PERTAMA akan memberikan dana PPMPBK kepada PIHAK KEDUA untuk membiayai pelaksanaan kegiatan sebagaimana Pasal 1 dengan beban anggaran DIPA BA – 029 Sekretariat Ditjen BPDASPS tahun 2014.
(2) PIHAK PERTAMA memberikan dana untuk kegiatan PPMPBK kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. .................,- (.................... rupiah) secara langsung ke rekening kelompok (LS).
(3) PIHAK PERTAMA memberikan dana PPMPBK untuk melaksanakan kegiatan PPMPBK kepada PIHAK KEDUA melalui Rekening Nomor………………. atas nama…………… pada Bank………… cabang/cabang pembantu/kantor kas ............
(4) PIHAK PERTAMA membayar biaya pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp………… (…………………………………) dengan tahapan sebagai berikut:
a. Tahap I, sebesar 40 % dari keseluruhan dana jika RUKK telah disetujui dan SPKS telah ditandatangani oleh kelompok masyarakat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
b. Tahap II, sebesar 30 % dari keseluruhan dana jika pekerjaan telah mencapai realisasi fisik paling sedikit 30 % sesuai RUKK.
c. Tahap III, sebesar 30 % dari keseluruhan dana jika pekerjaan telah mencapai realisasi fisik paling sedikit 60 % sesuai RUKK.

Pasal 4

pasal.id

HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
a. Kewajiban PIHAK PERTAMA :
1. Menyalurkan dana PPMPBK kepada PIHAK KEDUA;
2. Memberikan arahan berupa pembinaan dan bimbingan;
3. Memonitor kegiatan PPMPBK yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.
www.djpp.kemenkumham.go.id

b. Hak PIHAK PERTAMA :
1. Menerima laporan kemajuan kegiatan dari PIHAK KEDUA;
2. Meminta pertanggungjawaban PIHAK KEDUA, apabila secara nyata PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam RUKK;
3. Menerima bukti pertanggungjawaban dana dari PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA mempunyai Hak dan kewajiban sebagai berikut :
a. Kewajiban PIHAK KEDUA :
1. melaksanakan seluruh kegiatan sebagaimana tercantum pada Pasal 1;
2. Menyampaikan bukti pertanggungjawaban/pengeluaran dana kepada PIHAK PERTAMA;
3. Mengembalikan uang yang sudah diterima apabila tidak melaksanakan kegiatan secara nyata di lapangan sesuai RUKK berdasarkan hasil evaluasi/pemeriksaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku;
4. Membuat laporan bulanan pelaksanaan kegiatan kepada PIHAK PERTAMA dalam rangkap 2 (dua);
5. Membuat laporan hasil akhir kegiatan kepada PIHAK PERTAMA;
6. Memberikan laporan kepada PIHAK PERTAMA jika sewaktu-waktu diperlukan;
7. Memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang.
b. Hak PIHAK KEDUA :
1. Menerima dana PPMPBK dari PIHAK PERTAMA sebagai biaya pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
2. Mendapat arahan dan bimbingan dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

pasal.id

PERSELISIHAN
(1) Apabila salah satu PIHAK tidak memenuhi kewajiban sebagaimana kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian ini, maka pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan keberatan secara lisan maupun tulisan.
(2) Apabila timbul perselisihan antar PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat berdasarkan azas kekeluargaan dan kebersamaan.
(3) Apabila dengan cara musyawarah tidak tercapai penyelesaian, kedua belah pihak berkesepakatan untuk menunjuk Panitia Arbitrase di Pengadilan Negeri …………………..
(4) Selama proses penyelesaian dengan cara musyawarah atau melalui Pengadilan Negeri, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

pasal.id

KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEUR)
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur) maka ketidakmampuan PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan bukan merupakan kesalahan.
(2) Keadaan kahar meliputi: peperangan, bencana alam, revolusi, kerusuhan, sehingga PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi kewajiban/kegiatan.
(3) Apabila terjadi keadaan kahar, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan dengan dilampiri surat pernyataan kahar dari Pemerintah setempat atau Instansi yang berwenang kepada PIHAK PERTAMA paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak terjadinya keadaan kahar.

Pasal 7

pasal.id

KETENTUAN TAMBAHAN Perubahan-perubahan yang dikehendaki dan disepakati oleh kedua belah pihak maupun segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini diatur/dituangkan dalam aturan yang merupakan satu kesatuan utuh dengan perjanjian ini serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pasal 8

pasal.id

PENUTUP
(1) Perjanjian ini dinyatakan sah dan mengikat serta berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh kedua belah pihak.
(2) Perjanjian ini dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA (Nama Ketua Kelompok) ……………….., …………………………..
PIHAK PERTAMA Nama………………………………… NIP…………………………………… *) pilih yang sesuai/coret yang tidak perlu.
www.djpp.kemenkumham.go.id

FORMULIR 9 PAKTA INTEGRITAS Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
No. KTP :
Alamat :
Jabatan : Ketua Kelompok ..........................
Bertindak untuk dan atas nama kelompok ..............................dalam rangka penggunaan dana PPMPBK dari Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Tahun......, dengan ini menyatakan bahwa :
1. Kelompok kami belum pernah menerima atau tidak sedang dalam proses penetapan menerima dana lain dari Pemerintah;
2. Tidak akan melakukan KKN, dan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses penyaluran dan penggunaan dana PPMPBK;
3. Akan melaksanakan kegiatan secara sungguh-sungguh, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan sesuai RUKK dan SPKS yang telah kami tandatangani;
4. Apabila saya dan anggota kelompok melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, maka saya dan anggota kelompok bersedia dikenakan sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
.............., ............. 20.....
Ketua Kelompok ..........................
(nama kelompok) Materai Rp. 6.000 (Nama) www.djpp.kemenkumham.go.id

FORMULIR 10 CONTOH FORMAT PERMINTAAN PEMBAYARAN DARI KELOMPOK MASYARAKAT PELAKSANA KEGIATAN PPMPBK TAHUN......
No :
Hal : Pengajuan Pembayaran Kepada Yth, Pejabat Pembuat Komitmen ......
Di ...................
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal BPDASPS Nomor............/20...
tentang ..............................................................
dan SPKS Nomor……………/20... tanggal ....................20... tentang pelaksanaan kegiatan PPMPBK, bersama ini dengan hormat kami mengajukan pembayaran tahap…..
untuk kegiatan tersebut dan dapat disampaikan kepada :
- Rekening : ....................... (nama kelompok masyarakat) - Nomor : .......................
- Nama Bank : .......................
- Nilai PPMPBK : .......................
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami, ..................... (nama kelompok) ......................
Ketua www.djpp.kemenkumham.go.id

FORMULIR 11 CONTOH KWITANSI Sudah terima :Pejabat Pembuat Komitmen..., DIPA BA-029 Setditjen Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Tahun 20...
Banyaknya Uang :.....................................................................................
.......................................................................................
Untuk Pembayaran :Dana kegiatan PPMPBK tahap…… kelompok masyarakat ...........................................
sesuai dengan SPKS Nomor…….... tanggal ....................... 20...
Terbilang Rp. ...................................
............................., ................ 20...
Yang Menerima Materai Rp. 6.000 ...................
www.djpp.kemenkumham.go.id

FORMULIR 12 LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN KELOMPOK KEGIATAN PPMPBK TAHUN......
Triwulan : .............................
1. Nama Kelompok : ………………………………………………………………..
2. Desa/Blok : ………………………………………………………………..
3. Kecamatan : ………………………………………………………………..
4. Kabupaten/Kota : ………………………………………………………………..
5. Provinsi : ………………………………………………………………..
6. Kemajuan Pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang dilaksanakan, sbb :
No.
K E G I A T A N SATUAN (Ha,Unit, Ekor, Batang atau lainnya) BIAYA Rp.
REALISASI S/D BULAN INI FISIK KEUANGAN 1 2 3 4 5 6 A.
Aneka Usaha Perhutanan 1 2 3 B.
Konservasi Tanah 1 2 3 J U M L A H
7. Hambatan dan permasalahan : ....................................................................
8. Penyelesaian hambatan ...............................................................................
Mengetahui :
KETUA KELOMPOK Kepala Desa……………… (nama dan stempel) (nama) www.djpp.kemenkumham.go.id

FORMULIR 13 CONTOH LAPORAN KEGIATAN PPMPBK TAHUN......
Balai Pengelolaan DAS …………………………… Triwulan …………………..
No.
KAB/KOTA dan Nama Kelompok Kegiatan Kelompok Perkembangan Kegiatan Permasalahan Upaya Tindak Lanjut 1 2 3 4 5 6 Catatan : Angka 3 s/d 6 agar ditulis sesuai dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan Kepala BPDAS ..............
Nama NIP.
www.djpp.kemenkumham.go.id

FORMULIR 14 CONTOH LAPORAN HASIL PENILAIAN KEMAJUAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEGIATAN PPMPBK TAHUN......
Kelompok Masyarakat :
Lokasi :
Dusun/Blok :
Desa/Kelurahan :
Kecamatan :
Kabupaten/Kota :
Provinsi :
KEGIATAN*) SATUAN (Ha,Unit, Ekor, Batang atau lainnya) BIAYA Rp.
REALISASI S/D ...
BULAN ....
RENCANA PENGGUNAAN DANA TAHAP ...
BULAN .....
FISIK (%) KEUANGAN FISIK (%) KEUANG AN 1 2 3 4 5 6 7 Penanaman dan/atau Bangunan Konstan Jumlah A Hewan Ternak/Ikan dan/atau Pengembangan HHBK Jumlah B TOTAL Data hasil hasil penilaian kemajuan pelaksanaan kegiatan PPMPBK diatas adalah benar dan dapat digunakan sebagai dasar bagi pengajuan pembayaran tahap .......
.........., ...... ................ 20......
Ketua Kelompok Ketua Tim Pengawas ........................
................................
Mengetahui Verifikator, Pendamping, .........................
Nama NIP.
Catatan :
*) Kolom 2 agar dirinci sesuai dengan rincian kegiatan pada RUKK.
www.djpp.kemenkumham.go.id

FORMULIR 15 CONTOH BERITA ACARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN KEGIATAN PPMPBK Nomor : ………………………………… Tanggal : ………………………………… Pada hari ini ………… tanggal ……… bulan……… tahun ………… kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
…………………………………………………… Jabatan :
Ketua Kelompok Masyarakat............... selaku Ketua Kelompok Penerima PPMPBK Tahun .............
Alamat :
……………………………………… dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kelompok Masyarakat..........penerima PPMBK tahun......., selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
Nama :
…………………………………………………… Jabatan :
PPK Kegiatan PPMPBK pada BPDAS..................
Alamat :
……………………………………… dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran DIPA BA. 029 Sekretariat Ditjen BPDASPS Tahun......, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KESATU telah melaksanakan kegiatan PPMPBK dengan baik berupa :
Jenis Pekerjaan :
........
Ha (wanatani/wanamina/wanafarma, dll), Pembuatan bangunan konservasi tanah................ unit dan ............. (sapi/kambing/ulat sutera/lebah madu, dll)...........unit/ekor Jumlah DanaPPMPBK : Rp ............................
Desa / Kelurahan : …………………………… Kecamatan : …………………………… Kabupaten/Kota : ..................................
Provinsi : …………………………… Selanjutnya PIHAK KESATU menyerahkan hasil pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima hasil pekerjaan dari PIHAK KESATU dalam keadaan baik, lengkap dan cukup sesuai dengan SPKS Nomor........ tanggal ............................. , dengan perincian sebagai berikut :
1. …………………………………… , sebanyak ………………………..
2. …………………………………… , sebanyak ………………………..
www.djpp.kemenkumham.go.id

3. …………………………………… , sebanyak ………………………..
4. …………………………………… , sebanyak ………………………..
Demikian Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA Nama Nama NIP.
Mengetahui Kepala BPDAS ...............
Nama NIP.
www.djpp.kemenkumham.go.id

FORMULIR 16 CONTOH BERITA ACARA SERAH TERIMA PENGELOLAAN HASIL KEGIATAN PPMPBK Nomor : ………………………………… Tanggal : ………………………………… Pada hari ini ………… tanggal ……… bulan……… tahun ………… kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
…………………………………………………… Jabatan :
Pejabat Pembuat Komitmen pada BPDAS .......................
Alamat :
……………………………………… dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran DIPA BA. 029 Sekretariat Ditjen BPDASPS Tahun......, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU.
Nama :
…………………………………………………… Jabatan :
Ketua Kelompok Masyarakat Alamat :
……………………………………… Dalam hal bertindak untuk dan atas nama Kelompok Masyarakat.........
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KESATU menyerahkan hasil kegiatan PPMPBK kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima hasil kegiatan tersebut dalam keadaan baik dan lengkap untuk selanjutnya dikelola dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, berupa :
Jenis Pekerjaan :
1. ……………………………........ sebanyak/seluas ...............
2. ......................................... sebanyak/seluas ...............
3. .......................................... sebanyak/seluas ...............
Desa / Kelurahan:
…………………………… Kecamatan :
…………………………… Kabupaten/Kota :
…………………………… Provinsi :
…………………………… www.djpp.kemenkumham.go.id

Demikian Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Paket PPMPBK ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK KESATU PIHAK KEDUA Nama …………………… NIP.
Nama …………………….
Mengetahui Kepala BPDAS ...............
Nama ………………….
NIP.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN www.djpp.kemenkumham.go.id