Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-24-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.16/MENHUT-II/2006 TENTANG TATA CARA PENULISAN REFERENSI 15 DIGIT PADA PEMBAYARAN PROVISI SUMBER DAYA HUTAN (PSDH), DANA REBOISASI (DR), DAN IURAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN (IIUPH)

PERMEN No. p-24-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
7. Bank Penerima adalah Bank yang ditunjuk oleh Kementerian Kehutanan untuk menerima setoran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), dalam hal ini Bank Mandiri beserta cabang- cabangnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id

8. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan.
2. Diantara ayat (1) dan ayat (2) ketentuan Pasal 2 ditambahkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1a) Penetapan referensi 15 (lima belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa berlaku izin.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Kode Provinsi sebanyak 2 (dua) digit dan kode Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) digit sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) merupakan digit ke (1,2,3,4) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Kode Provinsi dan Kode Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan ini.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah, dengan menambah satu ayat baru yaitu ayat (2), sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(2) Penetapan kode Provinsi baru dan kode Kabupaten/Kota baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
5. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Pembayaran PSDH atau DR atau IIUPH melalui setoran langsung pada Bank Penerima wajib menuliskan kode referensi 15 (lima belas) digit di kolom berita untuk penerima pada Formulir Setoran (Deposit Form) Bank Penerima.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id