Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka:
1. Rehabilitasi hutan dan lahan yang selama ini telah dilaksanakan dalam bentuk kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan atau program rehabilitasi hutan dan lahan lainnya tetap berlaku, dilaksanakan dan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.
2. Pemeliharaan dari hasil penanaman, dan Keberhasilan tumbuh tanaman yang telah dilakukan berdasarkan SK Menhut Nomor 8205/Kpts-II/2002 tentang Pedoman Rehabilitasi di Kawasan Taman Nasional serta Petunjuk Teknis Rehabilitasi Habitat di Kawasan Konservasi selanjutnya disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan ini.
3. Organisasi pelaksana penyelenggaraan kegiatan RHL yang telah dilaksanakan berdasarkan SK Menhut Nomor 8205/KPts-II/2002 tentang Pedoman Rehabilitasi di Kawasan Taman Nasional, serta Petunjuk Teknis Rehabilitasi Habitat di Kawasan Konservasi selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.
4. Kegiatan yang sudah dilaksanakan berdasarkan SK Menhut Nomor 8205/Kpts-II/2002 tentang Pedoman Rehabilitasi di Kawasan Taman Nasional, serta Petunjuk Teknis Rehabilitasi Habitat di Kawasan Konservasi selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.
2. Ketentuan Lampiran Bab I huruf E, angka 32 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
#### Pasal II
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka SK Menhut Nomor 8205/Kpts-II/2002 tentang Pedoman Rehabilitasi di Kawasan
Taman Nasional, serta Petunjuk Teknis Rehabilitasi Habitat di Kawasan Konservasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
