Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-29-menlhk-setjen-plb-3-12-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN POLYCHLORINATED BIPHENYLS

PERMEN No. p-29-menlhk-setjen-plb-3-12-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
2. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
3. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
4. Polychlorinated Biphenyls yang selanjutnya disingkat PCBs adalah bahan berbahaya dan beracun yang merupakan senyawa aromatik hidrokarbon yang tergolong organoklorin dan bersifat persisten.
5. Pengelolaan PCBs adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, dan/atau pengolahan.
6. Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan Limbah B3.
7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
8. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

9. Transformator adalah alat listrik yang dapat menaikan atau menurunkan tegangan listrik dari satu tegangan listrik ke tegangan listrik yang lain melalui suatu rangkaian magnet dan berdasarkan prinsip induksi elektromagnetik.
10. Kapasitor adalah alat yang dapat menyimpan muatan listrik.
11. Minyak Dielektrik adalah bahan isolasi cair yang dipergunakan sebagai isolasi dan pendingin pada Transformator dan Kapasitor.
12. Retrofilling adalah metode untuk menurunkan konsentrasi PCBs pada Transformator dengan cara mengganti Minyak Dielektrik yang mengandung PCBs dengan Minyak Dielektrik yang tidak mengandung PCBs sehingga konsentrasi PCBs menjadi di bawah Batas Konsentrasi PCBs Terendah.
13. Batas Konsentrasi PCBs adalah nilai konsentrasi PCBs terendah sebesar 50 ppm (lima puluh part per million) yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan pengelolaan PCBs pada Minyak Dielektrik.
14. Materi Padat Berpori adalah benda padat yang memiliki pori-pori dan menyerap cairan pada Transformator dan Kapasitor.
15. Materi Padat Tidak Berpori adalah benda padat yang tidak memiliki pori-pori dan tidak menyerap cairan pada Transformator, tangki, dan/atau drum logam yang digunakan sebagai wadah untuk mengungkung Minyak Dielektrik.
16. Uji Visual adalah metode untuk mendapatkan informasi keberadaan PCBs secara kasat mata.
17. Uji Cepat adalah metode untuk mendapatkan informasi konsentrasi kontaminasi PCBs secara cepat dengan menggunakan alat yang portabel.
18. Uji Laboratorium adalah metode untuk mendapatkan informasi konsentrasi PCBs melalui pengujian total konsentrasi senyawa PCBs.

19. Uji Usap adalah bagian dari Uji Laboratorium untuk mendapatkan informasi mengenai konsentrasi PCBs pada permukaan bagian dalam Transformator yang tidak lagi berisi Minyak Dielektrik yang mengandung PCBs.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 2

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL–UPL, yang memanfaatkan PCBs atau menghasilkan Limbah PCBs, wajib melakukan Pengelolaan PCBs.
(2) Pengelolaan PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. pengurangan;
b. penyimpanan; dan/atau
c. pengolahan.

Pasal 3

PCBs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bersumber dari:
a. Transformator dengan kriteria:
1. diproduksi sebelum tahun 1997;
2. jenis basah;
3. memiliki daya paling kecil 100 kVA (seratus kilovolt ampere);
4. memiliki saluran pengurasan (outlet); dan/atau
5. menggunakan Minyak Dielektrik dengan nama dagang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Kapasitor dengan nama dagang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Minyak Dielektrik dengan nama dagang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dikecualikan dari kewajiban Pengelolaan PCBs, apabila Transformator, Kapasitor, dan/atau Minyak Dielektrik yang berada dalam penguasaannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Untuk mengetahui pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan harus melakukan identifikasi pada Transformator, Kapasitor, dan/atau Minyak Dielektrik.

Pasal 5

Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. Uji Visual;
b. Uji Cepat; dan/atau
c. Uji Laboratorium.

Pasal 6

Uji Visual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan pada:
a. Transformator, yang masih digunakan dan/atau sudah tidak digunakan; dan
b. Kapasitor, yang masih digunakan dan/atau sudah tidak digunakan.

Pasal 7

(1) Uji Visual pada Transformator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui:
a. pengecekan pelat nama;
b. pengecekan dokumen Transformator yang meliputi:

1. buku panduan dan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh pabrik; dan
2. log perawatan;
dan
c. pengecekan ketersediaan saluran pengurasan (outlet).
(2) Uji Visual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai:
a. jenis Transformator;
b. nama dagang Minyak Dielektrik yang digunakan;
c. ketersediaan saluran pengurasan (outlet); dan
d. tahun produksi.
(3) Dalam hal hasil Uji Visual menunjukkan Transformator:
a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a Transformator dikecualikan dari Pengelolaan PCBs; atau
b. tidak memiliki informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Transformator harus dilakukan Uji Cepat atau Uji Laboratorium.

Pasal 8

(1) Uji Visual pada Kapasitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui pengecekan pelat nama dan/atau dokumen Kapasitor yang meliputi:
a. buku panduan dan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh pabrik; dan
b. sertifikat layak operasi yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(2) Uji Visual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mendapatkan informasi:
a. nama dagang Kapasitor;
b. nama negara produsen Kapasitor; dan
c. tahun produksi Kapasitor.
(3) Dalam hal hasil Uji Visual menunjukkan Kapasitor:
a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Kapasitor dikecualikan dari Pengelolaan PCBs; atau

b. tidak memiliki informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kapasitor wajib dilakukan Pengelolaan PCBs.

Pasal 9

(1) Uji Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan terhadap Minyak Dielektrik yang berada dalam atau sudah dikeluarkan dari Transformator yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b.
(2) Uji Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan tahapan:
a. pengambilan sampel Minyak Dielektrik; dan
b. pengujian konsentrasi PCBs pada sampel Minyak Dielektrik.
(3) Pengujian konsentrasi PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
a. metode potentiometry; atau
b. metode lain berbasis elektrometri, kolorimetri, atau fisiologi, yang hasil ujinya menunjukkan angka konsentrasi PCBs.
(4) Dalam hal hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menunjukkan nilai konsentrasi PCBs berada di bawah Batas Konsentrasi PCBs, Transformator dan Minyak Dielektrik dikecualikan dari Pengelolaan PCBs.

Pasal 10

(1) Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan terhadap Minyak Dielektrik yang berada di dalam atau sudah dikeluarkan dari Transformator yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b.
(2) Uji Laboratorium terhadap Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. pengambilan sampel Minyak Dielektrik; dan
b. pengujian konsentrasi PCBs pada sampel Minyak Dielektrik.

(3) Pengujian konsentrasi PCBs pada sampel Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan menggunakan metodologi pengujian International Electrotechnical Commission (IEC) 61619.
(4) Dalam hal hasil Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menunjukkan nilai konsentrasi PCBs berada di bawah Batas Konsentrasi PCBs, Transformator dan Minyak Dielektrik dikecualikan dari Pengelolaan PCBs.

Pasal 11

Tata cara pengambilan sampel Minyak Dielektrik untuk Uji Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dan tata cara pengambilan sampel Minyak Dielektrik untuk Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Terhadap Transformator, Kapasitor, dan Minyak Dielektrik yang telah dilakukan identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 wajib dilekatkan simbol dan label.
(2) Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi klasifikasi:
a. berbahaya bagi lingkungan; dan
b. karsinogenik, teratogeni, dan mutagenik.
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. nilai konsentrasi PCBs;
b. nomor seri peralatan;
c. tanggal pemasangan label; dan
d. pernyataan bahwa Transformator, Kapasitor, dan Minyak Dielektrik mengandung PCBs dengan nilai konsentrasi:
1. di bawah Batas Konsentrasi PCBs; atau
2. sama dengan atau lebih dari Batas Konsentrasi PCBs.

(4) Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilekatkan pada sisi luar dari Transformator, Kapasitor, dan kemasan Minyak Dielektrik yang mudah terlihat.
(5) Tata cara pemberian simbol dan label tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan Transformator dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib melakukan kegiatan pengurangan PCBs.
(2) Kegiatan pengurangan PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Retrofilling; dan/atau
b. cara lain sesuai dengan petunjuk teknis dalam Konvensi Stockholm dan Konvensi Basel.
(3) Retrofilling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan:
a. dilakukan secara in-situ; dan
b. dicatat pada log perawatan.

Pasal 14

(1) Pelaksanaan kegiatan pengurangan PCBs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib disusun dalam bentuk laporan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. nama, alamat, dan kontak detail badan usaha dan/atau kegiatan serta penanggung jawab Pengelolaan PCBs;
b. hasil identifikasi PCBs;

c. koordinat letak Transformator;
d. waktu pelaksanaan Retrofilling atau cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); dan
e. hasil pemantauan (self-monitoring) kondisi dan pengecekan kebocoran pada Transformator.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dalam laporan Izin Lingkungan.

Pasal 15

Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Transformator dan Kapasitor yang sudah tidak digunakan dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, dan Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c wajib melakukan kegiatan:
a. penyimpanan PCBs; dan/atau
b. pengolahan PCBs.

Pasal 16

(1) Untuk dapat melakukan kegiatan penyimpanan PCBs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin.
(2) Tata cara penyimpanan PCBs dan penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.

Pasal 17

(1) Pengolahan PCBs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan dengan cara:
a. termal; dan

b. non-termal.
(2) Untuk dapat melakukan kegiatan pengolahan PCBs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin.
(3) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mampu melakukan sendiri, pengolahan PCBs diserahkan kepada Pengolah Limbah B3 yang memiliki izin.
(4) Tata cara dan penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.

Pasal 18

Pengolahan PCBs dengan cara termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki standar efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa dengan nilai paling sedikit mencapai 99,9999% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan persen);
b. memiliki efisiensi pembakaran paling sedikit 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen);
c. memiliki temperatur pembakaran paling sedikit 850°C (delapan ratus lima puluh derajat Celsius) dengan waktu tinggal paling sedikit 2 (dua) detik; dan
d. dilakukan terhadap:
1. Minyak Dielektrik dengan nilai konsentrasi di atas
10.000 ppm (sepuluh ribu part per million); dan
2. Materi Padat Berpori.

Pasal 19

Pengolahan PCBs dengan cara non-termal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b meliputi:
a. dekontaminasi; dan
b. deklorinasi.

Pasal 20

(1) Dekontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan terhadap Materi Padat Tidak Berpori.
(2) Dekontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membersihkan permukaan Materi Padat Tidak Berpori menggunakan pelarut (solvent).
(3) Terhadap hasil dekontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan:
a. pengambilan sampel Materi Padat Tidak Berpori;
dan
b. Uji Usap.
(4) Uji Usap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh laboratorium yang terdaftar pada lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang standardisasi nasional.
(5) Dalam hal hasil Uji Usap menunjukkan Materi Padat Tidak Berpori memiliki nilai kontaminan PCBs <10 µg/100 cm2 (kurang dari sepuluh mikrogram per seratus sentimeter persegi), terhadap Materi Padat Tidak Berpori dilakukan:
a. pemanfaatan untuk bahan baku produksi; atau
b. dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah nonB3.
(6) Tata cara pengambilan sampel untuk Uji Usap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Deklorinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan terhadap Minyak Dielektrik yang:
a. berasal dari Transformator yang memenuhi ketentuan Pasal 3 huruf a; dan
b. berasal dari Kapasitor yang memenuhi ketentuan

Pasal 3 huruf b.
(2) Deklorinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara menggunakan logam alkali yang terikat pada senyawa organik atau anorganik untuk melepas satu atau lebih atom klor dari senyawa PCBs.
(3) Terhadap hasil deklorinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan Uji Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(4) Dalam hal hasil Uji Cepat atau Uji Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan nilai kontaminasi PCBs kurang dari Batas Konsentrasi PCBs, terhadap Minyak Dielektrik dilakukan:
a. pemanfaatan kembali ke dalam Transformator; atau
b. dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Limbah B3.
(5) Pemanfaatan kembali Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a wajib memenuhi ketentuan International Electrotechnical Commission (IEC) 60296 dan International Electrotechnical Commission (IEC) 60422.

Pasal 22

(1) Pelaksanaan kegiatan penyimpanan PCBs dan/atau pengolahan PCBs sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 21 wajib disusun dalam bentuk laporan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. nama, alamat, dan kontak detail badan usaha dan/atau kegiatan serta penanggung jawab Pengelolaan PCBs;
b. hasil identifikasi PCBs;
c. koordinat letak Transformator, Kapasitor, dan/atau Minyak Dielektrik;
d. kegiatan penyimpanan PCBs dan/atau pengolahan

PCBs yang dilakukan;
e. hasil pemantauan (self-monitoring) terhadap Penyimpanan PCBs dan/atau pengolahan PCBs;
dan
f. sistem tanggap darurat pengelolaan Limbah B3.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dalam laporan izin pengelolaan Limbah B3.

Pasal 23

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan PCBs dan/atau menghasilkan Limbah PCBs harus melakukan identifikasi terhadap Transformator, Kapasitor, dan/atau Minyak Dielektrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 paling lambat 31 Desember 2022.
(2) Terhadap Transformator, Kapasitor, dan Minyak Dielektrik yang tidak dilakukan identifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan PCBs dan/atau menghasilkan Limbah PCBs, wajib melakukan penghapusan PCBs sampai dengan 31 Desember 2028.
(2) Terhadap PCBs yang telah melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2020

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA