Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
2. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
3. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
4. Polychlorinated Biphenyls yang selanjutnya disingkat PCBs adalah bahan berbahaya dan beracun yang merupakan senyawa aromatik hidrokarbon yang tergolong organoklorin dan bersifat persisten.
5. Pengelolaan PCBs adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, dan/atau pengolahan.
6. Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan Limbah B3.
7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
8. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
9. Transformator adalah alat listrik yang dapat menaikan atau menurunkan tegangan listrik dari satu tegangan listrik ke tegangan listrik yang lain melalui suatu rangkaian magnet dan berdasarkan prinsip induksi elektromagnetik.
10. Kapasitor adalah alat yang dapat menyimpan muatan listrik.
11. Minyak Dielektrik adalah bahan isolasi cair yang dipergunakan sebagai isolasi dan pendingin pada Transformator dan Kapasitor.
12. Retrofilling adalah metode untuk menurunkan konsentrasi PCBs pada Transformator dengan cara mengganti Minyak Dielektrik yang mengandung PCBs dengan Minyak Dielektrik yang tidak mengandung PCBs sehingga konsentrasi PCBs menjadi di bawah Batas Konsentrasi PCBs Terendah.
13. Batas Konsentrasi PCBs adalah nilai konsentrasi PCBs terendah sebesar 50 ppm (lima puluh part per million) yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan pengelolaan PCBs pada Minyak Dielektrik.
14. Materi Padat Berpori adalah benda padat yang memiliki pori-pori dan menyerap cairan pada Transformator dan Kapasitor.
15. Materi Padat Tidak Berpori adalah benda padat yang tidak memiliki pori-pori dan tidak menyerap cairan pada Transformator, tangki, dan/atau drum logam yang digunakan sebagai wadah untuk mengungkung Minyak Dielektrik.
16. Uji Visual adalah metode untuk mendapatkan informasi keberadaan PCBs secara kasat mata.
17. Uji Cepat adalah metode untuk mendapatkan informasi konsentrasi kontaminasi PCBs secara cepat dengan menggunakan alat yang portabel.
18. Uji Laboratorium adalah metode untuk mendapatkan informasi konsentrasi PCBs melalui pengujian total konsentrasi senyawa PCBs.
19. Uji Usap adalah bagian dari Uji Laboratorium untuk mendapatkan informasi mengenai konsentrasi PCBs pada permukaan bagian dalam Transformator yang tidak lagi berisi Minyak Dielektrik yang mengandung PCBs.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
