Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI (DOLAPKEU – PHP)

PERMEN No. p-32-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU – PHP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, tabel kegiatan dan perlakuan akuntansi IUPHHK-HA, IUPHHK-RE dan/atau IUPHHK-HT sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, serta contoh format laporan keuangan pemanfaatan hutan produksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 2

Pedoman pelaporan keuangan pemanfaatan hutan produksi (DOLAPKEU – PHP), tabel kegiatan dan perlakuan akuntansi IUPHHK-HA, IUPHHK-RE dan/atau IUPHHK-HT serta contoh format laporan keuangan pemanfaatan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Alam, Restorasi Ekosistem dan/atau Hutan Tanaman dalam menyusun laporan keuangan perusahaan.

Pasal 3

Dengan berlakunya Peraturan ini Menteri, maka:
1. Perlakuan akuntansi khususnya pembebanan biaya untuk Hutan Tanaman (HT) pada daur kedua yang sebelumnya seluruh biaya kegiatan Hutan Tanaman (HT) daur kedua dibebankan sebagai biaya,

menjadi dikapitalisasi hingga tersedia tanaman siap panen untuk blok (areal) tertentu.
2. Bagi perusahaan yang telah membebankan Hutan Tanaman (HT) dalam Pengembangan sebagai biaya, namun perusahaan tidak dapat mengidentifikasi biaya Hutan Tanaman (HT) yang seharusnya dikapitalisasi, maka perusahaan tidak perlu melakukan penyesuaian saldo laba pada periode sebelumnya.
3. Pelaporan keuangan pemanfaatan hutan yang telah disusun oleh pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE dan/atau IUPHHK-HT dan telah disahkan oleh Akuntan Publik tetap berlaku dan kemudian untuk selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 69/Menhut–II/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Pengelolaan Hutan (DOLAPKEU-PHP2H), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN

P.32/Menhut-II/2014