Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN

PERMEN No. p-34-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
2. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
3. Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
4. Kawasan Cagar Alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
5. Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
6. Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
7. Kawasan Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang

dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
8. Kawasan Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan jenis asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata, dan rekreasi.
9. Kawasan Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam.
10. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
11. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
12. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
13. Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
14. Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
15. Hutan Produksi yang dapat dikonversi adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
16. Hutan Tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.

17. Perubahan fungsi kawasan hutan adalah perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lain.
18. Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya yang dibatasi oleh pemisah topografi berupa punggung bukit atau gunung yang berfungsi menampung air yang berasal dari curah hujan, menyimpan dan mengalirkannya ke danau atau laut secara alami.
19. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
20. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
21. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan.
23. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi.
24. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di kabupaten/kota.

Pasal 2

(1) Perubahan fungsi kawasan hutan dilakukan untuk memantapkan dan mengoptimalisasikan fungsi kawasan hutan.
(2) Perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hutan dengan fungsi pokok:
a. hutan konservasi;
b. hutan lindung; dan
c. hutan produksi.
(3) Perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. secara parsial; atau

b. untuk wilayah provinsi.
(4) Perubahan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 3

Perubahan fungsi kawasan hutan menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi tidak dapat dilakukan pada provinsi yang luas kawasan hutannya kurang dari 30% (tiga puluh perseratus).

Pasal 4

(1) Perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan melalui perubahan fungsi:
a. antar fungsi pokok kawasan hutan; atau
b. dalam fungsi pokok kawasan hutan.
(2) Perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi perubahan fungsi dari:
a. kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi;
b. kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan produksi; dan
c. kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung.
(3) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam kawasan:
a. hutan konservasi; atau
b. hutan produksi.

Pasal 5

Perubahan fungsi kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan:
a. tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai kawasan hutan konservasi sesuai peraturan perundang-undangan; dan

b. memenuhi kriteria hutan lindung atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b wajib memenuhi ketentuan:
a. tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan lindung sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal untuk diubah menjadi hutan produksi; dan
b. memenuhi kriteria hutan konservasi atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Perubahan fungsi kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai hutan konservasi atau hutan lindung sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, meliputi perubahan dari:
a. kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;
b. kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;
c. kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;
d. kawasan taman hutan raya menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau taman buru;
e. kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman buru; atau
f. kawasan taman buru menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam.
(2) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dilakukan dalam hal:

a. sudah terjadi perubahan kondisi biofisik kawasan hutan akibat fenomena alam, lingkungan, atau manusia;
b. diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat kawasan hutan;
c. cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak mendukung kelangsungan proses ekologi secara alami; atau
d. memenuhi kriteria sebagai fungsi kawasan hutan konservasi yang diusulkan.

Pasal 9

(1) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, meliputi perubahan dari:
a. hutan produksi terbatas menjadi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi;
b. hutan produksi tetap menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi; dan
c. hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi tetap.
(3) Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain tidak memenuhi kriteria fungsi kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan, hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. untuk memenuhi kebutuhan luas hutan produksi optimal untuk mendukung stabilitas ketersediaan bahan baku industri pengolahan kayu; atau
b. jangka benah fungsi kawasan hutan.

Pasal 10

(1) Perubahan fungsi kawasan hutan diusulkan oleh:

a. bupati/walikota untuk kawasan hutan yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau
b. gubernur untuk kawasan hutan lintas kabupaten/kota.
(2) Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada Menteri, dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Sekretaris Jenderal;
b. Direktur Jenderal;
c. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;dan
d. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.

Pasal 11

(1) Usulan perubahan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus dilengkapi persyaratan:
a. usulan perubahan fungsi kawasan hutan pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000;
b. rekomendasi bupati/walikota apabila yang mengusulkan gubernur atau rekomendasi gubernur apabila yang mengusulkan bupati/walikota pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000;
c. pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani apabila merupakan wilayah kerja Perum Perhutani; dan
d. rencana pemanfaatan dan/atau penggunaan kawasan hutan terhadap fungsi kawasan hutan yang diusulkan.
(2) Rekomendasi bupati/walikota atau gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat persetujuan atas usulan perubahan fungsi kawasan hutan, berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi untuk usulan perubahan fungsi hutan produksi dan hutan lindung.
(3) Rekomendasi bupati/walikota atau gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak mencantumkan jangka waktu rekomendasi.
(4) Pertimbangan teknis Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat:
a. letak, batas dan luas serta fungsi kawasan hutan yang diusulkan;

b. kondisi biofisik kawasan hutan yang diusulkan; dan
c. rencana pemanfaatan dan/atau penggunaan kawasan hutan terhadap fungsi kawasan hutan yang diusulkan.

Pasal 12

(1) Berdasarkan tembusan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2), Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dalam jangka waktu paling lama 15 (lima) belas hari kerja menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, apabila usulan perubahan fungsi kawasan hutan:
a. dari hutan konservasi dan/atau hutan lindung menjadi hutan poduksi;
b. dalam hutan lindung di luar wilayah kerja Perum Perhutani; atau
c. dalam fungsi pokok hutan konservasi.
(2) Berdasarkan tembusan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2), Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima) belas hari kerja menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, apabila usulan perubahan fungsi kawasan hutan:
a. dari hutan produksi menjadi hutan lindung dan/atau hutan konservasi;
b. dalam hutan produksi di luar wilayah kerja Perum Perhutani; atau
c. dalam fungsi pokok hutan produksi di luar wilayah kerja Perum Perhutani.
(3) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja mengkoordinir penelaahan permohonan usulan perubahan fungsi bersama Eselon I terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan.

Pasal 14

(1) Biaya pelaksanaan penelitian Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dibebankan dan dikelola langsung oleh pengusul yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber dana lain yang tidak mengikat.

Pasal 15

Pelaksanaan penelitian Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 16

(1) Dalam hal rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b, sebagian dan/atau seluruhnya dapat dipertimbangkan, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi Tim Terpadu, menyampaikan konsep surat persetujuan prinsip perubahan fungsi kawasan hutan dan peta lampirannya kepada Menteri dilampiri dengan Laporan hasil penelitian Tim Terpadu.
(2) Dalam hal rekomendasi Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b, seluruhnya tidak dapat dipertimbangkan, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi Tim Terpadu, menerbitkan surat penolakan.
(3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima konsep dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menerbitkan surat persetujuan prinsip perubahan fungsi kawasan hutan dan peta lampiran.
(4) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat perintah kepada:
a. Sekretaris Jenderal untuk menyiapkan konsep Keputusan Menteri tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan;
b. Direktur Jenderal untuk menyiapkan peta lampiran Keputusan Menteri tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.

Pasal 17

(1) Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan prinsip, menyampaikan peta lampiran Keputusan Menteri tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya peta lampiran dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang perubahan fungsi kawasan hutan dan peta lampiran kepada Menteri.
(3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep dari Sekretaris Jenderal, MENETAPKAN Keputusan Menteri tentang perubahan fungsi kawasan hutan dan peta lampiran.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini dinyatakan mulai berlaku:
a. perubahan fungsi kawasan hutan yang belum memperoleh Keputusan Menteri diproses sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
b. perubahan fungsi kawasan hutan yang telah memperoleh persetujuan prinsip dan/atau Keputusan Menteri tentang perubahan fungsi kawasan hutan yang ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Menteri ini dinyatakan mulai berlaku, ketentuan yang mengatur tentang perubahan fungsi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status dan Fungsi Kawasan Hutan yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.48/Menhut-II/2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 20

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR