Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disingkat B3, adalah bahan yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan
lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
2. Registrasi B3 adalah pendaftaran dan pemberian nomor terhadap B3 yang ada di dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
3. Notifikasi Ekspor adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara pengekspor ke otoritas negara penerima dan negara transit apabila akan dilaksanakan perpindahan lintas batas B3 yang terbatas dipergunakan.
4. Notifikasi Impor adalah pemberitahuan terlebih dahulu dari otoritas negara pengekspor apabila akan dilaksanakan perpindahan lintas batas untuk B3 yang terbatas dipergunakan dan atau yang pertama kali diimpor.
5. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non-perizinan yang prima di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
6. Importir Produsen Bahan Perusak Lapisan Ozon, yang selanjutnya disingkat IP-BPO adalah perusahaan industri manufaktur yang menggunakan BPO sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri.
7. Importir Terdaftar Bahan Perusak Lapisan Ozon, yang selanjutnya disingkat IT-BPO adalah perusahaan perdagangan yang mendapat penetapan dari pemerintah untuk mengimpor dan mendistribusikan BPO.
8. Bahan Perusak Ozon yang selanjutnya disingkat BPO adalah senyawa kimia yang berpotensi dapat bereaksi dengan molekul ozon di lapisan stratosfer.
9. Importir Produsen Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat IP-B2 adalah perusahaan industri yang mengimpor B2 sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri.
10. Importir Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat IT-B2 adalah perusahaan perdagangan yang mengimpor B2 untuk didistribusikan kepada pihak lain.
11. Setiap Orang adalah orang perorangan dan/atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
12. Direktur Jenderal adalah eselon I yang membidangi urusan B3.
13. Direktur adalah eselon II yang membidangi urusan pengelolaan B3.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
