Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
4. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
5. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
6. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
7. Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disebut APL yang telah dibebani izin peruntukan adalah areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi, atau berdasarkan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) menjadi bukan kawasan hutan.
8. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disebut IUPHHK pada Hutan Produksi adalah Izin usaha yang sebelumnya disebut, antara lain Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem.
9. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari hutan produksi melalui kegiatan penanaman, pengayaan, pemelihataan, perlindungan, pengamanan dan/atau pemasaran hasil.
10. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHK adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
11. Jalan Angkutan adalah jalan darat, kanal, lori/rel, atau lainnya yang dibuat dan/atau dipergunakan oleh pemegang izin pemanfaatan hutan dan/atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan di dalam areal izinnya.
12. Koridor adalah jalan angkutan yang dibuat dan/atau dipergunakan oleh pemegang izin antara lain pemanfaatan hutan dan/atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan di luar areal izinnya.
13. Persetujuan Pembuatan Koridor adalah persetujuan untuk membuat dan/atau menggunakan jalan angkutan di luar areal izinnya.
14. Persetujuan Penggunaan Koridor adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada jalan angkutan yang tidak dibebani izin, atau Skema Kesepakatan Bersama antara lain oleh pemegang izin pemanfaatan hutan dan/atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan pada jalan angkutan yang berada di dalam areal kerjanya.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
16. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
