Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KEHUTANAN

PERMEN No. p-39-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi 3hukum secara lengkap , akurat, mudah dan cepat.
2. Dokumentasi Hukum adalah semua jenis bahan hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya, yang meliputi fungsi kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan dan pelayanan/penyebarluasan.
3. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan mengenai peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya.
4. Pengumpulan bahan hukum adalah suatu kegiatan pencarian, pengumpulan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya untuk pemupukan koleksi dokumentasi dan informasi hukum.
www.djpp.kemenkumham.go.id

5. Pengolahan adalah kegiatan penemuan kembali peraturan perundang- undangan dan bahan hukum lainnya baik secara manual dan/atau elektronik.
6. Penyimpanan adalah kegiatan untuk mengemasi, membereskan dan membenahi atau menyimpan.
7. Pemeliharaan adalah kegiatan untuk mengusahakan dan menjaga (supaya tertib, aman) dalam menyelamatkan dan melindungi.
8. Pelayanan adalah segala kegiatan untuk menyediakan dan/atau menyampaikan data peraturan perundang-undangan dan/atau bahan hukum lainnya kepada pencari informasi.
9. Dokumen Hukum adalah produk 4hukum peraturan perundang- undangan atau produk 4hukum selain peraturan perundang- undangan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi setiap Unit Kerja lingkup Kementerian Kehutanan dalam membangun, memanfaatkan dan mengembangkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum secara terkoordinasi, terintegrasi dan efisien.

Pasal 3

JDIH bertujuan untuk :
a. tersedianya dokumentasi dan informasi 4hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah oleh masyarakat
b. terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi 4hukum yang terpadu pada unit kerja lingkup Kementerian Kehutanan;
c. peningkatan kualitas pembangunan 4hukum dan pelayanan kepada publik4sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab; dan
d. tercapainya pengembangan kerjasama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota Jaringan serta antar 4sesama Unit Penunjang dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi 4hukum.

Pasal 4

Dokumentasi Hukum meliputi :
a. Peraturan Perundang-undangan;
b. Non Peraturan Perundang-undangan; dan
c. Bahan Dokumentasi Hukum lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

(1) Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dengan mengacu UNDANG-UNDANG No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, meliputi:
a. UNDANG-UNDANG Dasar Tahun 1945.
b. Ketetapan MPR
c. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG
d. PERATURAN PEMERINTAH
e. Peraturan PRESIDEN/Instruksi PRESIDEN
f. Peraturan Daerah Provinsi
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; dan
h. Keputusan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, Badan Lembaga, atau Komisi yang setingkat yang dibentuk UNDANG-UNDANG atau perintah atas perintah UU, DPRD Propinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Daerah atau yang setingkat.
(2) Non Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, antara lain terdiri atas :
a. Buku/monografi.
b. Yurisprudensi
c. Karya ilmiah di bidang hukum dan di bidang kehutanan
d. Laporan penelitian hukum
e. Hasil seminar
f. Putusan Pengadilan
g. Hasil Pengkajian Hukum
(3) Bahan Dokumentasi Hukum lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi :
a. Surat Keputusan Menteri Kehutanan mengenai penunjukan dan penetapan kawasan hutan.
b. Surat Keputusan Menteri Kehutanan mengenai perubahan fungsi kawasan hutan dan perubahan status kawasan hutan.
c. Surat Keputusan Menteri Kehutanan mengenai pemberian atau pencabutan izin atau hak.
www.djpp.kemenkumham.go.id

d. Perjanjian Kementerian Kehutanan menyangkut tukar menukar atau pinjam pakai tanah kawasan hutan, pertukaran satwa atau sejenisnya.
e. Surat Keputusan Menteri Kehutanan mengenai Tata Batas Areal Hutan, Berita Acara dan peta yang berkaitan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c. huruf d, dan huruf e.
f. Peraturan dan Surat Edaran Eselon I dan pedoman teknis lainnya.

Pasal 6

Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum meliputi:
a. Pengumpulan;
b. Pengolahan;
c. Penyimpanan;
d. Pemeliharaan; dan
e. Pelayanan.

Pasal 7

(1) Pengumpulan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, merupakan bagian awal dari kegiatan pemupukan koleksi dokumen hukum.
(2) Pengumpulan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan pembelian, hadiah/hibah, permintaan sumbangan, tukar-menukar atau foto copy.

Pasal 8

(1) Pengolahan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, bertujuan untuk melakukan penataan dokumen hukum.
(2) Pengolahan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan :
a. Inventarisasi;
b. Katalogisasi;
c. Pembuatan Abstrak;
d. Penyusunan Artikel; dan
e. Penyusunan Paket Informasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

(1) Penyimpanan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, bertujuan untuk melaksanakan dan memudahkan pencarian dokumen.
(2) Penyimpanan agar dapat ditemukan dengan mudah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. Penyusunan buku di rak berdasarkan nomor klasifikasi;
b. Penyusunan artikel/berita koran disusun pertahun;
c. Penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan menurut bidang/tahun/jenis peraturan.

Pasal 10

(1) Pemeliharaan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, bertujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan.
(2) Pencegahan kerusakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebagaimana pemeliharaan dan penanganan arsip.

Pasal 11

(1) Pelayanan Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, merupakan cara penyajian informasi hukum kepada pihak yang membutuhkan.
(2) Penyajian informasi hukum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
a. Langsung melalui pelayanan perpustakaan hukum;
b. Tidak langsung melalui media cetak, penerbitan buku, majalah dan buletin JDI Hukum;
c. Pengembangan sistem informasi hukum/pangkalan hukum berbasis internet.

Pasal 12

Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terdiri dari:
a. Pusat JDIH;
b. Anggota JDIH; dan
c. Unit Penunjang Jaringan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 13

(1) Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan merupakan Pusat JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a.
(2) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, adalah Unit kerja Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan bidang hukum;
(3) Unit Penunjang Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Unit Kerja dari Eselon I di daerah.
(4) Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan bidang hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik, Direktorat Jenderal Planologi;
b. Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
c. Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial;
d. Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik, Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan;
e. Bagian Kepegawaian, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kehutanan;
f. Bagian Kepegawaian, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
g. Bagian Umum, Sekretariat Inspektorat Jenderal.

Pasal 14

(1) Pusat JDIH, Anggota JDIH dan Unit Penunjang Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dengan menyediakan sarana, prasarana dan Sumber Daya Manusia (SDM).
(2) SDM pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 2 (dua) orang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jenis dan standar sarana dan prasarana serta persyaratan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 15

(1) Pusat JDIH mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, pelayanan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta pengkoordinasian Anggota Jaringan dan Unit Penunjang dalam rangka mewujudkan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di masing-masing unit kerja.
(2) Pusat JDIH dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan informasi dokumen hukum di lingkungan Kementerian Kehutanan;
b. Pembangunan sistem informasi berbasis web seperti hukum dan peraturan perundang-undangan;
c. Pembinaan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Kehutanan;
d. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka peningkatan dan pendayagunaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum dengan jaringan nasional;
e. Pelaksanaan evaluasi pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun; dan
f. Penyusunan program pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum kepada Sekretaris Jenderal kementerian Kehutanan.

Pasal 16

(1) Anggota JDIH dan Unit Penunjang Jaringan mempunyai tugas mendukung Pusat jaringan dalam kelengkapan data JDIH Kementerian Kehutanan dan pelayanan informasi hukum pada tingkat Unit Penunjang secara mudah, cepat dan akurat.
(2) Anggota JDIH dan Unit Penunjang Jaringan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumentasi hukum yang ditetapkan unit kerja di lingkungan Anggota Jaringan atau yang diterima dari Pusat Jaringan;
b. Pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan Website pusat JDIH;
c. Penyampaian

peraturan perundang-undangan yang ditetapkan kepada Pusat Jaringan, dan Anggota JDIH lainnya dan masyarakat yang memerlukannya;
d. Penyajian informasi dokumentasi hukum kepada unit kerja di lingkungan anggota jaringan dan masyarakat yang memerlukannya;
e. Pengembangan tenaga pengelola dan sarana dokumentasi dan informasi hukum;
f. Pelaksanaan evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungannya dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Pusat Jaringan; dan
g. Pelaporan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum kepada Pusat Jaringan.

Pasal 17

(1) Dalam melaksanakan tugas, Pusat Jaringan, Anggota Jaringan dan Unit Penunjang Jaringan berpedoman pada panduan pengelolaan sistem jaringan dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Kehutanan,
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai panduan pengelolaan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan Sekretaris Jenderal.

Pasal 18

(1) Pembinaan JDIH di jajaran Kementerian Kehutanan dilakukan oleh Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Jenderal.
(2) Pembinaan JDIH di Unit Pelaksana Teknis dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum atau perundang-undangan Unit Eselon I Kementerian Kehutanan.
(3) Pusat JDIH Kementerian Kehutanan melakukan pembinaan kepada Anggota Jaringan dengan cara :
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. Konsolidasi mengenai maksud, tujuan, tugas dan fungsi JDIH Kementerian Kehutanan terhadap pengembangan JDIH;
b. Konsolidasi mengenai permasalahan hukum dan substansi peraturan perundang-undangan terkait pelaksananan tugas dan wewenang Kementerian Kehutanan;
c. Konsolidasi mengenai peran JDIH Kementerian Kehutanan sebagai sumber informasi hukum untuk menunjang pelaksanaan tugas dan wewenang Kementerian Kehutanan;
d. Pemberian bimbingan administrasi dan teknis mengenai pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan kepada Anggota Jaringan dan Unit Penunjang Jaringan;
e. Koordinasi dengan Pusdiklat Kehutanan dalam rangka peningkatan keterampilan tenaga pengelola dokumentasi dan informasi hukum, pusat jaringan bersama dengan unit kerja yang menangani pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kehutanan mengadakan pendidikan atau pelatihan.

Pasal 19

Biaya pelaksanaan JDIH Kementerian Kehutanan dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing unit organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Pasal 20

(1) Evaluasi terhadap kegiatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilakukan oleh instansi penyelenggara Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum secara berjenjang mulai Tingkat Pusat, Anggota dan Unit Penunjang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tingkatan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan untuk:
a. Mengetahui proses, realisasi serta permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
b. Mengetahui efektifitas kegiatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan dampaknya terhadap masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 21

(1) Anggota JDIH Kementerian Kehutanan menyampaikan laporan kegiatannya kepada JDIH Pusat Kementerian Kehutanan setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Pusat JDIH menyampaikan laporan hasil evaluasi kegiatan JDIH Pusat dan JDIH Jaringan kepada Sekretaris Jenderal secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dengan tembusan JDIH Nasional atau Pusat Jaringan di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Pasal 22

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 64/Kpts-II/1995 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Departemen Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id