Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-39-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 20152019

PERMEN No. p-39-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

Pasal 2

Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Tahun 2015-2019 Eselon I dan Eselon II lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 3

Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyusun Rencana Strategis Tahun 2015-2019 mengacu pada Rencana Strategis Unit Kerja Eselon I terkait

Pasal 4

Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi arahan dalam hal penentuan kebijakan dan strategi pembangunan sektor lingkungan hidup dan kehutanan daerah yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H.LAOLY