Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KEHUTANAN

PERMEN No. p-44-menhut-ii-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan merupakan acuan dalam pengelolaan tata naskah dinas lingkup kementerian kehutanan.

Pasal 2

Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan ini.

Pasal 3

Apabila dipandang perlu pelaksanaan lebih lanjut Peraturan ini dapat diatur oleh masing-masing eselon I sesuai bidang tugasnya.

Pasal 4

Penyesuaian terhadap Peraturan Menteri ini, diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini.

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.74/Menhut-II/2006 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut- II/2007 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR