Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN

PERMEN No. p-44-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UnitPercontohan PenyuluhanKehutanan yang selanjutnya disingkat UPPK adalah lokasi yang ditetapkan untuk memperagakan berbagai aktifitas kehutanan yang berfungsi sebagai sarana penyuluhan kehutanan, tempat pembelajaran, model penguatan kelembagaan usaha kelompok masyarakat/kelompok tani hutan serta model peningkatan kapasitas penyuluhan kehutanan.

2. Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha agar mereka mau dan mampu mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3. Penyuluh Kehutanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melakukan penyuluhan kehutanan.
4. Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat PKSM adalah pelaku utama atau anggota masyarakat karena kesadaran dan kepeduliannya terhadap pembangunan kehutanan dan pemberdayaan masyarakat mau dan mampu melakukan penyuluhan kehutanan secara swadaya.
5. Penyuluh Kehutanan Swasta yang selanjutnya disingkat PKSadalah pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang ditetapkan dan diberi tugas melaksanakan penyuluhan kehutanan.
6. Pelaku adalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan pembangunan UPPK yaitu penyuluh kehutanan, kelompok tani hutan dan pelaku usaha.
7. Pelaku utama adalahmasyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang kehidupannya terkait dengan kehutanan dan atau hasil hutan antara lain petani hutan, petani dan pengusaha hasil hutan bukan kayu (HHBK) serta penangkar tumbuhan dan satwa liar, beserta keluarga intinya.
8. Pelaku usaha adalah perorangan warga

atau korporasi yang dibentuk menurut hukum INDONESIA yang mengelola usaha terkait dengan kehutanan.
9. Hutan Rakyat yang selanjutnya disingkat HR adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimum 0,25 hektar, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50%.
10. Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
11. Hutan Desayang selanjutnya disingkat HD adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.

12. Hutan Tanaman Rakyatyang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
13. Kelompok Tani Hutan yang selanjutnya disingkat KTH adalah kumpulan petani hutan beserta keluarganya yang tinggal di dalam dan/atau di luar kawasan hutan yang sebagian atau seluruh usahanya bergerak di bidang kehutanan termasuk hasil hutan bukan kayu (HHBK).
14. Pendampingan adalah aktivitas penyuluhan kehutanan yang dilakukan secara terus-menerus pada kegiatan pembangunan kehutanan untuk mendukung keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta untuk mewujudkan masyarakat/KTH yang mandiri dan sejahtera.
15. Rancangan pembangunan UPPK adalah dokumen perencanaan pembangunan UPPK yang disusun oleh kelompok tani hutan bersama penyuluh kehutanan yang berisiantara lain risalah lokasi, rincian kegiatan, rincian biaya, tata waktu, serta organisasi UPPK.

Pasal 2

(1) Pembangunan UPPK dimaksudkan sebagai prasarana penyuluhan kehutanan, tempat pembelajaran dan untuk memperagakan berbagai aktivitas kehutanan.
(2) Pembangunan UPPK bertujuan untuk model peningkatan kapasitas penyuluhan kehutanan serta model penguatan kelembagaan usaha kelompok tani hutan sehingga memberikan dampak dan manfaat terhadap kelompok tani hutan di sekitarnya.

Pasal 3

Penetapan lokasi pembangunan UPPK dilakukan melalui kegiatan:
a. sosialisasi;
b. pemilihan calon lokasi; dan
c. pengusulan dan penetapan lokasi.

Pasal 4

(1) Sosialisasi calon lokasi pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan oleh penyuluh kehutanan kepada kelompok tani hutan dengan melibatkan kepala desa dan tokoh masyarakat setempat.
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan denganmemberikan materi penjelasan kepada kelompok tani hutan mengenai pembangunan unit percontohan.
(3) Materi penjelasan yang diberikan dalam sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi :
a. rencana lokasi pembangunan UPPK;
b. rencana kegiatan yang akan dilakukan;
c. para pihak yang terlibat;
d. pembiayaan.
(4) Materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh penyuluh kehutanan dengan mempertimbangkan lokasi dan kegiatan masyarakat kelompok tani hutan yang menjadi sasaran kegiatan pembangunan UPPK.

Pasal 5

(1) Calon lokasi pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf bdipilih dengan persyaratan:
a. memiliki akses yang mudah dijangkau dan strategis;
b. berada di dalam atau di luar kawasan hutan;
c. terdapat kelompok tani hutan yang mempunyai usaha atau melaksanakankegiatan di bidang kehutanan;
d. luas lahan lokasi pembangunan UPPK di dalam kawasan hutan minimal 5 (lima) hektar berada dalam satu hamparan;
e. luas lahan lokasi pembangunan UPPK di luar kawasan hutan minimal 5 (lima) hektardalam pengelolaan kelompok tani hutan.
(2) Dalam hal calon lokasi pembangunan UPPK berada di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dipilih pada kawasan yang sudah dibebani Izin Hutan Kemasyarakatan, Hak Pengelolaan Hutan Desa, atau Izin Hutan Tanaman Rakyat.

(3) Dalam hal calon lokasi pembangunan UPPK berada di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dipilih pada lahan milik atau lahan adat.

Pasal 6

(1) Calon lokasi pembangunan UPPK yang berada dalam kawasan hutan yang telah dibebani izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diusulkan oleh penyuluh kehutanan sebagai lokasi pembangunan UPPK kepada pemegang IUPHKm, HPHD dan Izin HTR.
(2) Penyuluh Kehutanan dan pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun rancangan pembangunan UPPK.
(3) Rancangan pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat antara lain:
a. risalah dan sketsa lokasi;
b. rencana kegiatan;
c. identitas anggota kelompok tani hutan;
d. jangka waktu; dan
e. pembiayaan.
(4) Rancangan pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disetujui oleh instansi penyelenggara pembangunan kehutanan kabupaten/kota setempat.

Pasal 7

(1) Calon lokasi pembangunan UPPK yang berada di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3), diusulkan oleh penyuluh kehutanan sebagai lokasi pembangunan UPPK kepada kelompok tani hutan pemilik lahan atau lahan adat.
(2) Penyuluh Kehutanan dan Kelompok Tani Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun proposal lokasi pembangunan UPPK.
(3) Proposal lokasi pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat antara lain :

a. risalah dan sketsa lokasi;
b. rencana kegiatan;
c. identitas anggota kelompok tani hutan;
d. jangka waktu; dan
e. pembiayaan.
(4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh kepala instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan Kabupaten/Kota.
(5) Dalam hal usulan lokasi pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh kelompok tani hutan pemilik lahan atau lahan adat, maka disusun perjanjian kerjasama antara instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota dengan ketua kelompok tani pemilik lahan atau lahan adat.
(6) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), memuat antara lain :
a. letak dan lokasi pembangunan UPPK;
b. luas pembangunan UPPK;
c. jenis kegiatan;
d. sarana penunjang yang akan dibangun;
e. jangka waktu;
f. pembiayaan.

Pasal 8

Format proposal lokasi pembangunan UPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.

Pasal 9

(1) Untuk menentukan keberhasilan pembangunan UPPK diperlukan rancangan pembangunan UPPK.
(2) Rancangan pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh penyuluh kehutanan bersama dengan kelompok tani hutan secara partisipatif.
(3) Dalam penyusunan rancangan pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dibahas bersama instansi terkait.

Pasal 10

(1) Penyusunan rancangan pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi kegiatan:
a. pengumpulan data; dan
b. pengolahan data.
(2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui pengumpulan data primer dan data sekunder.
(3) Data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi antara lain luas dan status lahan, topografi lahan, kondisi vegetatif/penutupan lahan dan potensi sumber air.
(4) Data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi antara lain data agroklimat, titik koordinat, data sosial ekonomi masyarakat, kelompok tani hutan, informasi pasar, jenis tanah, jumlah penduduk dan kelembagaan lainnya.
(5) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dilakukan dengan cara mengolah data melalui tahapan rekapitulasi, tabulasi, analisis, dan pembuatan peta lokasi dengan skala 1 : 10.000.

Pasal 11

Format rancangan pembangunan UPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 12

(1) Rancangan pembangunan UPPK yang telah disusun oleh penyuluh kehutanan bersama kelompok tani hutan dinilai oleh kepala bidang yang menangani penyuluhan kehutanan pada instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh kepala instansi penyelenggara penyuluhan kabupaten/kota.

Pasal 13

(1) Pembangunan UPPK dirancang untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun.
(2) Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari tahapan :
a. tahun pertama untuk kegiatan sosialisasi, penetapan lokasi

kegiatan serta penyusunan rancangan pembangunan UPPK.
b. tahun kedua sampai dengan tahun kelima untuk kegiatan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas masyarakat dan penyuluh kehutanan, kegiatan teknis dan penyediaan sarana prasarana, monitoring dan evaluasi.
c. tahun ketiga sampai dengan tahun kelima,untuk kegiatan lanjutan, kegiatan pengembangan usaha, kemitraan dan monitoring dan evaluasi, serta untuk pembelajaran bagi kelompok tani hutan lainnya.
(3) Tahapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilanjutkan pada tahun keenam dan seterusnya dengan kegiatan pendampingan oleh penyuluh kehutanan sampai terbentuknya kelompok tani hutan mandiri.

Pasal 14

(1) Pembiayaan dalam pembangunan UPPK dialokasikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Pembiayaan pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), bersumber pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 15

(1) Pelaksanaan pembiayaan pembangunan UPPK dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2) Pembiayaan pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),digunakan untuk kegiatan:
a. fasilitasi penguatan kelembagaan, kelompok tani hutan dan penyuluh;
b. fasilitasi kegiatan teknis dan pengembangan usaha bidang kehutanan;
c. fasilitasi sarana dan prasarana UPPK;
d. fasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat dan kelompok tani hutan lainnya.

Pasal 16

Pelaksanaan pembangunan UPPK meliputi kegiatan :
a. penguatan kelembagaankelompok tani hutan;
b. pelaksanaan kegiatan teknis dan pengembangan usaha; dan
c. penyediaan sarana dan prasarana.

Pasal 17

Penguatan kelembagaan kelompok tani hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, dilakukan melalui kegiatan :
a. penguatan administrasi kelompok tani hutan;
b. peningkatan kapasitaskelompok tani hutan, yang dilakukan antara lain dalam bentuk sekolah lapangan, pelatihan, magang, dan studi banding;
c. peningkatan kelembagaan usaha kelompok tani hutan menjadi badan usaha atau koperasi kelompok tani hutan.

Pasal 18

Pelaksanaan kegiatan teknis dan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, antara lain dilakukan melalui kegiatan:
a. persiapan;
b. penyediaan sarana dan prasarana produksi;
c. pengembangan usaha;
d. kemitraan dan jejaring usaha.

Pasal 19

Penyediaan sarana prasarana pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, antara lain:
a. tempat pertemuan;
b. pondok kerja;
c. perpustakaan;
d. papan nama dan papan aktifitas kelompok.

Pasal 20

Para pihak yang berperan dalam pembangunan UPPK meliputi :
a. pelaku;
b. lembaga/instansi pembina; dan
c. pihak pendukung lainnya.

Pasal 21

Pelaku pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, terdiri atas :
a. penyuluh kehutanan;
b. kelompok tani hutan;
c. pelaku usaha.

Pasal 22

(1) Penyuluh kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, berperan sebagai pendamping kelompok tani hutan dalam pelaksanaan pembangunan UPPK sesuai dengan rancangan pembangunan UPPK yang telah ditetapkan.
(2) Dalam melaksanakan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),penyuluh kehutanan bertugas memfasilitasi pengembangan organisasi kelompok tani hutan, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, akses informasi (modal,pasar dan teknologi) serta membangun kemitraan.

Pasal 23

(1) Kelompok tani hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b,berperan sebagai pelaksana pembangunan UPPK.
(2) Dalam pelaksanaan pembangunan UPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok tani hutan wajib mengembangkan dan memperkuat organisasi, melaksanakan kegiatan fisik sesuai dengan rancangan pembangunan UPPK yang telah ditetapkan.

Pasal 24

Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, berperan sebagai mitra kelompok tani hutan dan penyuluh kehutanan dalam proses produksi, paska panen dan akses sumber daya (modal, pasar dan teknologi).

Pasal 25

Lembaga/instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri dari :
a. Bupati/Walikota;
b. Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/dinas yang membidangi kehutanan Provinsi;
c. Instansi Pelaksana Penyuluhan/dinas yang membidangi kehutanan Kabupaten/Kota;
d. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan;
e. Badan P2SDM Kehutanan.

Pasal 26

Peran lembaga penyuluhan/instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, terdiri atas :
a. Bupati/Walikotaberperan sebagai pembina dan penggerak instansi terkait di daerahnya dalam pelaksanaanpembangunan UPPK.
b. Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan/dinas yang membidangi kehutanan Provinsi berperan dalam mengkoordinasikan, integrasi, sinkronisasikegiatan dan pendanaan dengan instansi terkait,melakukan pembinaan, meningkatkan kapasitas penyuluh dan kelompok tani hutan, menyalurkan sumber dana APBN (dekonsentrasi),monitoring dan evaluasi pembangunan UPPK.
c. Instansi Pelaksana Penyuluhan Kabupaten/Kota berperan mengalokasikan sumber dana, pembinaan teknis dan administrasi, koordinasi dengan instansi terkait, meningkatkan kapasitas penyuluh dan kelompok tani, monitoring dan evaluasidalam pembangunan UPPK.
d. Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota berperan mengalokasikan sumber dana, pembinaan teknis, monitoring dan evaluasidalam pembangunan UPPK.
e. UPT Kementerian Kehutanan berperan dalam memberikan bimbingan teknis, dukungan kegiatan dan dukungan dana sesuai tugas dan fungsi UPT.
f. Badan P2SDM Kehutanan berperan dalam menyiapkan dukungan pendanaan,pedoman, materi penyuluhan, sarana dan prasarana, meningkatkan kapasitas penyuluh, serta melakukan pembinaan dan pengendalian pembangunan UPPK.
]

Pasal 27

Pihak pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, terdiri dari instansi/lembaga yang mendukung pembangunan UPPK, antara lain :
a. Otoritas Jasa Keuangan;
b. Koperasi; dan
c. Instansi lain yang terkait.

Pasal 28

(1) Pengendalian dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(2) Pemantauan dan evaluasisebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi :
a. mengumpulkan data dan informasi pelaksanaan kegiatan pembangunan UPPK secara terus menerus atau berkala; dan
b. melakukan evaluasiterhadap pelaksanaan pembangunan UPPK sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan dan mengidentifikasi hambatan serta solusi pemecahannya.
(3) Pengendalian pembangunan UPPK dilakukan oleh kelompok tani hutan, instansi penyelenggara penyuluhan kehutanankabupaten/kota, instansi koordinasi penyuluhan provinsi dan Badan P2SDM Kehutanan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui cara:
a. Penyuluh menyampaikan laporan bulanan, triwulan dan tahunan.
b. Laporan disampaikan kepada instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota dan/atau dinas kehutanan kabupaten/kota.
c. Instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota dan/atau dinas kehutanan kabupaten/kota menyampaikan laporan pengendalian tahunan pembangunan UPPK dan laporan pengendalian akhir pembangunan UUPK kepada badan koordinasi penyuluhan/dinas kehutanan provinsi dengan tembusan ke Badan P2SDM Kehutanan.

Pasal 29

(1) Format laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan UPPK oleh penyuluh kehutanan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
(2) Format laporan pengendalian tahunan pembangunan UPPK oleh Badan Pelaksana Penyuluhan/Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVPeraturan Menteri ini.
(3) Format Laporan Pengendalian akhir pembangunan UUPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

Kegiatan pembangunan UPPK yang lokasinya berada di luar kawasan hutan dan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.

Pasal 31

Peraturan Menteriini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta padatanggal 30 Juni 2014 MENTERIKEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan diJakarta pada tanggal2 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN