pasal.id
1. Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
2. Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
3. Pengelolaan KSA dan KPA adalah upaya sistematis dan terstruktur yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian.
4. Kondisi Lingkungan adalah kondisi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis dan peninggalan budaya dalam KSA dan KPA.
5. Plasma Nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.
6. Kerja sama Penyelenggaraan KSA dan KPA adalah kegiatan bersama para pihak yang dibangun atas kepentingan bersama untuk optimalisasi dan efektifitas pengelolaan kawasan atau karena adanya pertimbangan khusus bagi penguatan ketahanan nasional.
7. Pembangunan Strategis yang tidak dapat Dielakkan adalah kegiatan yang mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara dan sarana
komunikasi, transportasi terbatas dan jaringan listrik untuk kepentingan nasional.
8. Mitra adalah pihak lain yang dengan dana dan/atau keahlian teknis yang dimilikinya melakukan kerja sama dengan pengelola KSA dan KPA guna mewujudkan tujuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
9. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.
9A. Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya.
9B. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila.
10. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara.
11. Lintasan Satwa adalah areal dimana satwa secara tetap atau berkala melintas di daerah tersebut.
12. Penyelenggaraan adalah upaya sistematis yang dilakukan untuk menyelenggarakan kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan dan evaluasi kesesuaian fungsi.
13. Sarana Prasarana Pendukung Kegiatan Kerja sama adalah peralatan yang berfungsi mendukung kegiatan yang dikerja samakan seperti antara lain teropong, alat komunikasi, sarana patroli pengamanan hutan.
13A. Nota Kesepahaman adalah suatu pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk ke dalam kontrak atau perjanjian.
14. Perjanjian Kerja Sama adalah dokumen perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
16. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
17. Direktur Teknis yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
18. Unit Pengelola adalah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Besar Taman Nasional, Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau Balai Taman Nasional, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Taman Hutan Raya.
19. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik.
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf g dan huruf h sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
