Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-45-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 tentang Seragam dan Perlengkapan Polisi Kehutanan dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat

PERMEN No. p-45-menlhk-setjen-kum-1-7-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Polisi Kehutanan yang selanjutnya disebut Polhut adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa UNDANG-UNDANG diberi wewenang kepolisian khusus dibidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
2. Satuan Polhut Reaksi Cepat yang selanjutnya disingkat SPORC adalah Satuan Polhut yang mempunyai keahlian dan keterampilan khusus di bidang penanganan gangguan keamanan hutan dan penegakan hukum bidang kehutanan.
3. Seragam Polhut dan SPORC adalah pakaian, atribut, dan kelengkapan yang dikenakan dalam kegiatan kedinasan.
4. Atribut Seragam Polhut dan SPORC adalah tanda khusus sebagai pengenal seseorang atau tanda instansi

yang melekat pada pakaian seragam Polhut dan SPORC termasuk tanda pangkat dan tanda jabatan.
5. Kelengkapan adalah kelengkapan seragam Polhut dan SPORC yang dikenakan atau digunakan sesuai dengan jenis pakaian dinas.
6. Perlengkapan Polhut dan SPORC adalah peralatan pendukung perorangan yang digunakan Polhut dan SPORC dalam melaksanakan tugas kedinasan.
7. Tanda Pangkat Polhut dan SPORC adalah tanda kepangkatan yang sesuai dengan pangkat dan golongan seorang Polhut dan SPORC atau tanda kepangkatan pejabat struktural tertentu yang sesuai dengan eselonisasi jabatan seorang Polhut Pembina.
8. Tanda Jabatan Polhut dan SPORC adalah tanda yang digunakan bagi pejabat tertentu yang diberi kewenangan dalam struktur organisasi Polhut.
9. Tanda Kewenangan Polhut dan SPORC adalah tanda yang digunakan oleh setiap Polhut dan SPORC sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.
10. Tanda Kecakapan Polhut dan SPORC adalah tanda yang diberikan kepada Polhut dan SPORC sebagai bentuk apresiasi dan kemampuan Polhut dan SPORC setelah mempunyai syarat kecakapan di bidang tertentu yang berhubungan dengan tugas dan fungsi.
11. Tanda Jasa/Kehormatan adalah penghargaan yang diberikan kepada Polhut dan SPORC yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan suatu bidang tertentu atau atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Pasal 2

(1) Polhut terdiri atas:
a. Polhut Pembina;
b. Polhut Fungsional; dan
c. Polhut Perum Perhutani.
(2) Polhut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara organisasi terdiri dari:
a. Polhut Pusat;
b. Polhut Daerah; dan
c. Polhut Perum Perhutani.
(3) Polhut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, termasuk di dalamnya SPORC.

Pasal 3

Polhut dan SPORC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, saat melaksanakan tugas kedinasan mengenakan seragam yang terdiri atas pakaian, atribut dan kelengkapan.

Pasal 4

Seragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. seragam Polhut; dan
b. seragam SPORC.

Pasal 5

Seragam Polhut dan SPORC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Upacara (PDU);
b. Pakaian Dinas Harian (PDH); dan
c. Pakaian Dinas Lapangan I (PDL I) dan Pakaian Dinas Lapangan II (PDL II).

Pasal 6

(1) Seragam Polhut jenis PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:
a. topi pet warna hijau tua (duffel bag pantone no. 19- 0415 TCX);
b. baju lengan panjang berkerah model jas warna hijau tua (duffel bag pantone no. 19-0415 TCX);
c. celana panjang untuk pria dan rok untuk wanita warna hijau tua (duffel bag pantone no. 19-0415 TCX);
d. kemeja lengan panjang warna hijau muda (cypress pantone no. 18-0322 TCX);
e. dasi warna hijau tua (duffel bag pantone no. 19-0415 TCX);
f. ikat pinggang warna hitam;
g. kaos kaki warna hitam;
h. sepatu warna hitam;
i. jilbab warna hijau tua (duffel bag pantone no. 19-0415 TCX); bagi wanita yang mengenakan; dan
j. atribut.
(2) Seragam Polhut jenis PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas:
a. topi harian warna hijau tua (duffel bag pantone no.
19-0415 TCX);
b. kemeja lengan pendek warna hijau muda (cypress pantone no. 18-0322 TCX);
c. celana panjang warna hijau tua (duffel bag pantone no. 19-0415 TCX);
d. baju kaos tanpa krah warna hijau muda (cypress pantone no. 18-0322 TCX);
e. tali peluit dan peluit warna hitam;
f. ikat pinggang warna hitam;
g. kaos kaki warna hitam;
h. sepatu warna hitam;
i. jilbab warna hijau tua (duffel bag pantone no. 19-0415

TCX) bagi wanita yang mengenakan; dan
j. atribut.
(3) Seragam Polhut jenis PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, terdiri atas:
a. topi rimba warna hijau tua (duffel bag pantone no. 19- 0415 TCX);
b. kemeja lengan panjang warna hijau muda (cypress pantone no. 18-0322 TCX);
c. celana panjang warna hijau tua (duffel bag pantone no. 19-0415 TCX);
d. baju kaos tanpa krah warna hijau muda (cypress pantone no. 18-0322 TCX);
e. ikat pinggang warna hitam;
f. tali peluit dan peluit warna hitam;
g. kopelrim warna hitam;
h. dragh riem warna hitam;
i. sepatu warna hitam;
j. kaos kaki warna hitam;
k. jilbab warna hijau tua (duffel bag pantone no. 19-0415 TCX) bagi wanita yang mengenakan; dan
l. atribut.

Pasal 7

Bentuk, warna, ukuran seragam Polhut serta tata letak atribut PDU, PDH dan PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Seragam SPORC jenis PDU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:
a. baret warna green gables pantone no 19-4906 TCX;
b. kemeja lengan panjang warna hijau muda (cypress pantone no. 18-0322 TCX);

c. dasi warna hijau tua (duffel bag pantone no. 19-0415 TCX);
d. baju lengan panjang berkerah model jas warna hijau tua (duffel bag pantone no. 19-0415 TCX);
e. baju kaos tanpa krah warna hijau muda (cypress pantone no. 18-0322 TCX);
f. celana panjang warna hijau tua (duffel bag pantone no. 19-0415 TCX);
g. ikat pinggang warna hitam;
h. sarung tangan warna hijau tua (duffel bag pantone no. 19-0415 TCX);
i. kaos kaki warna hitam;
j. sepatu warna hitam;
k. jilbab warna hijau tua (duffel bag pantone no. 19-0415 TCX) bagi wanita yang mengenakan; dan
l. atribut.
(2) Seragam SPORC jenis PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas:
a. baret warna green gables pantone no 19-4906 TCX;
b. kemeja lengan pendek hijau muda (cypress pantone no. 18-0322 TCX);
c. celana panjang warna hijau tua (duffel bag pantone no. 19-0415 TCX);
d. baju kaos tanpa krah warna hijau muda (cypress pantone no. 18-0322 TCX);
e. ikat pinggang warna hitam;
f. kaos kaki warna hitam;
g. tali peluit dan peluit warna hitam;
h. sepatu warna hitam;
i. jilbab warna hijau tua (duffel bag pantone no. 19-0415 TCX) bagi wanita yang mengenakan; dan
j. atribut.
(3) Seragam SPORC jenis PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, terdiri atas:
a. baret warna green gables pantone no 19-4906 TCX;
b. kemeja lengan panjang warna green gables pantone no 19-4906 TCX;

c. celana panjang warna green gables pantone no 19- 4906 TCX;
d. baju kaos tanpa krah warna green gables pantone no 19-4906 TCX;
e. ikat pinggang warna hitam;
f. kopelrim warna hitam;
g. dragh riem warna hitam;
h. kaos kaki warna hitam;
i. tali peluit dan peluit warna hitam;
j. sepatu lars warna hitam;
k. jilbab warna hitam bagi wanita yang mengenakan;
dan
l. atribut.

Pasal 9

Bentuk, warna, ukuran seragam SPORC serta tata letak atribut PDU, PDH dan PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Atribut Polhut jenis PDU, PDH, dan PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas:
a. tanda pangkat;
b. emblem Polhut;
c. tanda kewenangan;
d. tanda jabatan bagi yang memegang komando;
e. logo Kepolisian Daerah bagi Polhut di daerah;
f. logo Mabes Polri bagi Polhut di pusat;
g. lokasi Kepolisian Daerah;
h. tanda Instansi/unit kerja;

i. logo Kementerian/PEMDA;
j. label Polhut; dan
k. papan nama perorangan.

Pasal 11

Atribut Polhut jenis PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c PDL I menggunakan atribut berwarna dan PDL II menggunakan atribut warna hitam dengan warna dasar sesuai warna pakaian.

Pasal 12

Atribut SPORC jenis PDU, PDH, dan PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, terdiri atas:
a. emblem SPORC pada baret;
b. emblem SPORC pada dada sebelah kiri;
c. tanda pangkat;
d. logo SPORC;
e. logo Brigade;
f. label SPORC; dan
g. papan nama perorangan.

Pasal 13

Atribut SPORC jenis PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, PDL I menggunakan atribut berwarna dan PDL II menggunakan atribut warna hitam dengan warna dasar sesuai dengan warna pakaian.

Pasal 14

(1) Selain jenis atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 12, bagi yang berprestasi dan mendapatkan tanda kecakapan khusus, tanda jasa dan

tanda kehormatan lainnya dapat dikenakan sebagai kelengkapan pada pakaian seragam Polhut dan SPORC.
(2) Tata letak tanda kecakapan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada bagian dada sebelah kanan secara serasi.
(3) Tata letak tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada bagian dada sebelah kiri secara serasi di bawah tanda kewenangan.

Pasal 15

(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan kedinasan, Polhut dan SPORC menggunakan/dilengkapi perlengkapan diri.
(2) Perlengkapan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. borgol;
b. senter atau headlamp;
c. golok;
d. buku saku;
e. sangkur;
f. ransel;
g. tongkat karet;
h. alat masak (nesting);
i. tempat air minum (veldples);
j. jas hujan;
k. tali-temali;
l. tempat tidur gantung (hammock);
m. jaket;
n. matras; dan
o. kantung tidur (sleeping bag).
(3) Perlengkapan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

Seragam dan perlengkapan diri Polhut, dikenakan oleh:
a. Polhut Pembina;
b. Polhut Fungsional; dan
c. Polhut Perhutani.

Pasal 17

Seragam dan perlengkapan diri SPORC dikenakan oleh:
a. anggota SPORC; dan
b. Penanggung jawab dan Pengendali SPORC.

Pasal 18

(1) Ketentuan pengenaan seragam Polhut, diatur sebagai berikut:
a. PDH dikenakan pada saat dinas dan kegiatan sehari-hari;
b. PDU dikenakan pada saat mengikuti upacara, penerimaan tanda kehormatan dan acara resmi lainnya;
c. PDL I dikenakan pada saat melakukan kegiatan operasional lapangan, kegiatan preemtif, kegiatan preventif, dan/atau Survival and Rescue (SAR); dan
d. PDL II dikenakan pada saat melakukan kegiatan represif nonyustisi, kegiatan operasi fungsional, kegiatan operasi gabungan, dan/atau kegiatan lapangan yang membutuhkan mobilisasi.
(2) Ketentuan pengenaan seragam SPORC, diatur sebagai berikut:
a. PDH dikenakan pada saat dinas dan kegiatan sehari-hari di luar kesatuan;
b. PDU dikenakan pada saat mengikuti upacara, penerimaan tanda kehormatan dan acara resmi lainnya;
c. PDL I dikenakan pada saat melakukan kegiatan

sehari-hari di dalam kesatuan dan melaksanakan kegiatan operasional lapangan, kegiatan preemtif, kegiatan preventif, dan/atau Survival and Rescue (SAR); dan
d. PDL II dikenakan pada saat melakukan kegiatan represif nonyustisi, kegiatan operasi fungsional, kegiatan operasi gabungan, dan/atau kegiatan lapangan yang membutuhkan mobilisasi.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas yang bersifat rahasia atau tugas khusus lainnya, Polhut atau SPORC tidak menggunakan seragam Polhut atau SPORC.

Pasal 20

(1) Pengadaan seragam dan perlengkapan Polhut dan SPORC dilakukan berdasarkan standar dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Biaya Pengadaan seragam dan perlengkapan Polhut dan SPORC bersumber dari APBN, APBD, Anggaran Perum Perhutani atau sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 21

(1) Pengadaan seragam dan perlengkapan Polhut dan/atau SPORC paling sedikit 1 (satu) setel per orang untuk masing-masing jenis seragam.
(2) Pengadaan seragam dan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/MENHUT-II/2008 tentang Pakaian, Atribut dan Kelengkapan Seragam Polhut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2017

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA