Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN KAYU ATAU HASIL HUTAN BUKAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI

PERMEN No. p-46-menhut-ii-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 16 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2007 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun
2008. 2. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 17 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2007 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun
2008. 3. Perorangan (individu) adalah orang seorang anggota masyarakat setempat (yang berdomisili di dalam atau sekitar hutan yang dimohon) yang cakap bertindak menurut hukum dan Warga Negara INDONESIA.
4. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan;
5. Pohon inti adalah pohon muda jenis komersial berdiameter minimal 20 (dua puluh) cm yang akan membentuk tegakan utama yang akan ditebang pada rotasi tebang berikutnya;

6. Pohon yang dilindungi adalah jenis-jenis pohon atau tanaman dalam hutan yang ditetapkan sebagai pohon yang dilindungi;
7. Pohon yang boleh ditebang adalah pohon yang ditetapkan dalam izin untuk ditebang;
8. Pohon induk adalah pohon hasil seleksi dalam tegakan hutan yang dipelihara untuk tujuan sebagai penghasil benih atau bibit;
9. Hutan Produksi dengan Tujuan Khusus (HPTK) adalah areal hutan yang diperuntukkan untuk kebun tegakan bibit, kebun percobaan penelitian dan pengembangan, penangkaran satwa, hutan pendidikan dan latihan, terdapat bangunan atau kegiatan keagamaan atau religi dan budaya atau perlindungan setempat.
10. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dibidang Kehutanan;
11. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan di daerah Provinsi;
12. Dinas Kabupaten/ Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan di daerah Kabupaten/ Kota;
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab dibidang Bina Produksi Kehutanan;
14. UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan.

Pasal 2

(1) Pemohon yang dapat mengajukan permohonan IPHHK-HA adalah :
a. Perorangan dibuktikan keterangan dari Kepala Desa setempat;
b. Koperasi.
(2) Lokasi yang dapat dimohon IPHHK-HA adalah :
a. Hutan produksi yang tidak dibebani izin; dan atau
b. Tidak berada dalam kawasan lindung, dan Hutan Produksi dengan Tujuan Khusus (HPTK).
(3) Lokasi yang dapat digunakan untuk IPHHBK Dalam Hutan Alam (IPHHBK-HA) atau IPHHBK Dalam Hutan Tanaman (IPHHBK-HT) atau

IPHHBK Dalam Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (IPHHBK-HTHR) pada Hutan Produksi adalah :
a. Hutan produksi yang tidak dibebani izin; dan atau
b. Apabila lokasi yang dimohon telah dibebani izin, harus mendapat persetujuan tertulis dari pemegang izin yang bersangkutan;
c. Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi
d. Lokasi tersebut huruf b dapat berada dalam kawasan lindung, dan Hutan Produksi dengan Tujuan Khusus (HPTK)

Pasal 3

(1) Permohonan IPHHK-HA atau IPHHBK-HA atau IPHHBK-HT atau IPHHBK-HTHR diajukan oleh pemohon kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Format blanko permohonan seperti tersebut dalam Lampiran 1 Peraturan ini.

Pasal 4

Permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 dilengkapi dengan persyaratan :
a. Rekomendasi dari Kepala Desa setempat atau pejabat yang disetarakan;
b. Foto-copy KTP atau identitas lain yang diketahui Kepala Desa setempat untuk pemohon perorangan atau Akte pendirian beserta perubahan- perubahannya untuk Koperasi;
c. Sketsa lokasi areal yang dimohon yang diketahui oleh Kepala Desa setempat;
d. Daftar nama, tipe dan jenis peralatan yang akan dipergunakan dalam melakukan kegiatan pemungutan hasil hutan.

Pasal 5

(1) Atas dasar permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), pemberi izin melakukan penilaian.
(2) Penilaian permohonan izin didasarkan pada pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4.

Pasal 6

(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dipenuhi, pemberi izin memberikan IPHHK-HA atau IPHHBK-HA atau IPHHBK- HT atau IPHHBK-HTHR pada Hutan Produksi kepada pemohon dengan format blanko sebagaimana tersebut Lampiran 2 Peraturan ini.
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 tidak dipenuhi maka Kepala Dinas Kabupaten/ Kota memberikan surat penolakan yang disertai dengan alasan-alasan penolakan kepada pemohon.

Pasal 7

(1) IPHHK-HA untuk keperluan individu yang berasal dari penebangan diberikan paling banyak 20 (dua puluh) meter kubik untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
(2) IPHHK-HA untuk keperluan pembangunan fasilitas umum diberikan paling banyak 50 (lima puluh) meter kubik untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
(3) IPHHBK-HA, IPHHBK-HT atau IPHHBK-HTHR paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap Kepala Keluarga dan dapat diperdagangkan untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

Pasal 8

(1) Pemegang IPHHK-HA atau IPHHBK-HA atau IPHHBK-HT atau IPHHBK-HTHR wajib :
a. Membuat dan menyampaikan laporan kegiatan IPHH secara periodik setiap bulan kepada pemberi izin.
b. Pemberi izin sebagaimana dimaksud huruf a melaporkan kepada Bupati dengan tembusan Kepala Dinas Provinsi dan Direktur Jenderal.
c. Melindungi hutan dari kerusakan akibat illegal logging dan perambahan hutan, ternak dan kebakaran;
d. Membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Menanam kembali minimal 5 (lima) pohon untuk setiap pohon yang ditebang dengan jenis yang sama.

(2) Pemegang IPHHK-HA wajib melakukan pencacahan/penandaan terhadap hasil hutan kayu yang akan ditebang/dipungut.
(3) Pemegang IPHHK-HA atau IPHHBK-HT atau IPHHBK-HTHR dilarang menebang Pohon yang dilindungi.
(4) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk kegiatan pemungutan hasil hutan dilarang menggunakan alat mekanik/berat seperti traktor, bulldozer, loader, skider, grader, wheel loader, excavator dan truck.
(5) Dalam hal mengangkut hasil hutan dapat mengggunakan truck.

Pasal 9

(1) Direktorat Jenderal berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pengendalian atas izin yang diterbitkan oleh Kabupaten/Kota.
(2) Kepala Dinas Provinsi melakukan pengawasan terhadap pemegang IPHHK-HA, IPHHBK-HT dan IPHHBK-HTHR yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Kepala Dinas Kabupaten/Kota melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan izin pemungutan hasil hutan.

Pasal 10

Izin hapus karena :
a. Masa berlakunya telah berakhir;
b. Diserahkan kembali kepada pemberi izin sebelum masa berlakunya berakhir;
c. Dicabut karena pemegang izin melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.

Pasal 11

Tata cara pengenaan sanksi izin pemungutan hasil hutan pada hutan produksi diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan tersendiri.

Pasal 12

Izin pemungutan hasil hutan yang telah diberikan sebelum ditetapkannya keputusan ini masih tetap berlaku sepanjang haknya belum berakhir.

Pasal 13

(1) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6886/Kpts-II/2002 tentang Pedoman Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan sepanjang yang menyangkut kayu dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan ini diatur oleh Bupati/ Walikota, Gubernur, dan atau Menteri, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan ini.

Pasal 14

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Juli 2009 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

H. M.S. KABAN

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 24 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA