Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Meteri Kehutanan Nomor P. 48/Menhut-II/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan, menjadi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PELELANGAN HASIL HUTAN TEMUAN, SITAAN DAN RAMPASAN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juli 2009
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
H. M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Pasal 4
(1) Peserta lelang hasil hutan kayu dan bukan kayu adalah :
a. Perorangan;
b. Badan Usaha Milik Negara atau Swasta.
(2) Jumlah peserta lelang paling sedikit 2 (dua) peserta.
(3) Peserta lelang perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki KTP dan NPWP.
(4) Peserta lelang berupa badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib memiliki :
a. Izin usaha/SIUP; dan
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Pemohon lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat untuk dilaksanakan pelelangan.
3. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
(1) Terhadap hasil hutan temuan, sitaan dan atau rampasan harus segera diusulkan dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) setempat oleh Pemohon lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
4. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
Pasal 12
(1) Sebelum dilakukan pelelangan terhadap hasil hutan temuan, sitaan, dan atau rampasan, Pemohon lelang mengumumkan pelelangan kepada masyarakat melalui media massa cetak dan atau media elektronik yang dapat menjangkau masyarakat secara luas, dengan ketentuan :
a. Hasil hutan dalam jumlah 500 (lima ratus) m3 atau lebih, pengumuman lelang harus menggunakan media cetak dan atau elektronik nasional;
b. Hasil hutan dalam jumlah kurang dari 500 (lima ratus) m3, pengumuman lelang cukup menggunakan media cetak dan atau elektronik setempat.
(2) Pengumuman pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai :
a. Waktu dan tempat pelaksanaan Aanwijzing dan pelaksanaan lelang dimaksud;
b. Jumlah batang/keping/bundel, jenis, volume dan kondisi hasil hutan yang akan dilelang;
c. Syarat-syarat Peserta lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta besarnya nilai jaminan lelang.
(3) Peserta lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kesempatan untuk melihat hasil hutan yang akan dilelang, setelah dilakukan Aanwijzing.
(4) Peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengajukan penawaran sebagai Peserta Lelang dan memberikan uang jaminan penawaran lelang paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dan paling banyak 50 % (lima puluh persen) dari Harga Limit Lelang yang telah ditetapkan.
(5) Penetapan Pemenang lelang atas hasil hutan yang dilelang didasarkan atas nilai harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta lelang secara langsung dan terbuka.
(6) Jika Pemenang lelang yang ditetapkan sebagaimana ayat (5) tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan, maka dilakukan lelang ulang.
5. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16
(1) Uang hasil lelang hasil hutan rampasan segera disetorkan ke Kas Negara oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang
menyelenggarakan pelelangan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelelangan.
6. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20
(3) Kekurangan dan atau kelebihan pembayaran harga lelang, dilakukan setelah diterbitkan Risalah Lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara (KPKNL) setempat.
7. Ketentuan Pasal 22 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 22
(3) Bea Lelang dan Uang Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang menyelenggarakan pelelangan.
8. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :
Pasal 23
(1) Pemenang lelang atas hasil hutan temuan, sitaan, atau rampasan dikenakan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
(2) PSDH dan atau DR dibayarkan pada saat pengumuman pemenang lelang.
9. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 26
(2) Dalam pelaksanaan lelang hasil hutan kayu sitaan, temuan, atau rampasan dilakukan pemantauan/monitoring oleh tim yang dibentuk oleh Dinas Kehutanan provinsi yang anggota terdiri atas unsur :
a. Dinas Kehutanan Provinsi;
b. Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota;
c. Balai Pemantauan dan Pemanfaatan Hutan Produksi;
d. Kejaksaan, dan
e. Kepolisian.
