Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
2. Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan Berita Acara Tata Batas.
3. Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan adalah berita acara tentang hasil penataan batas kawasan hutan.
4. Peta Tata Batas adalah peta yang menggambarkan posisi pal-pal batas yang telah dipasang di lapangan yang merupakan lampiran Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan.
5. Hak-hak pihak ketiga atau hak-hak atas lahan/tanah adalah hak-hak yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan hukum berupa pemilikan atau penguasaan atas tanah yang diperoleh atau dimiliki berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
6. Dokumen tata batas adalah dokumen yang terkait dengan pelaksanaan tata batas meliputi daftar hadir, notulen rapat, berita acara dan peta.
7. Batas luar kawasan hutan adalah batas antara kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan.
8. Batas fungsi hutan adalah batas yang memisahkan antara fungsi hutan dalam suatu kawasan hutan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Peraturan Menteri Nomor p-47-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PANITIA TATA BATAS KAWASAN HUTAN
Pasal 1
Pasal 2
(1) Panitia Tata Batas dibentuk oleh Menteri.
(2) Wewenang pembentukan Panitia Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri dilimpahkan kepada Gubernur.
(3) Persiapan administrasi pembentukan Panitia Tata Batas dilakukan oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan untuk diusulkan kepada Gubernur.
(4) Panitia Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk untuk melakukan penyelenggaraan tata batas di setiap Kabupaten/Kota.
Pasal 3
Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertanggung jawab kepada Menteri melalui Gubernur.
Pasal 4
Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
a. Panitia Tata Batas Luar Kawasan Hutan;
b. Panitia Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan; dan
c. Panitia Tata Batas Kawasan Konservasi Perairan.
Pasal 5
Panitia Tata Batas Luar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, terdiri dari:
a. Bupati/Walikota sebagai ketua merangkap anggota;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan sebagai sekretaris merangkap anggota untuk kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung atau Kepala Unit Pelaksana Teknis yang menangani urusan kawasan hutan konservasi sebagai sekretaris merangkap anggota untuk kawasan hutan konservasi;
c. unsur Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, sebagai anggota;
d. unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan, sebagai anggota;
e. unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai anggota;
f. Camat setempat, sebagai anggota; dan
g. Kepala Desa/Lurah setempat, sebagai anggota.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang berimpit dengan batas luar kawasan hutan yang belum ditata batas, dilakukan oleh pemegang izin yang bersangkutan serta hasilnya dinilai dan disahkan oleh Panitia Tata Batas Luar Kawasan Hutan.
(2) Penyelenggaraan penataan batas izin penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berimpit dengan batas luar kawasan hutan yang belum ditata batas, dilakukan oleh pemohon yang bersangkutan serta hasilnya dinilai dan disahkan oleh Panitia Tata Batas Luar Kawasan Hutan.
(3) Hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sekaligus merupakan batas luar kawasan hutan.
Pasal 7
Panitia Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri dari:
a. Bupati/Walikota sebagai ketua merangkap anggota;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan sebagai sekretaris merangkap anggota untuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung atau Kepala Unit Pelaksana Teknis yang menangani urusan hutan konservasi sebagai sekretaris merangkap anggota untuk hutan konservasi;
c. unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota sebagai anggota; dan
d. Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, sebagai anggota.
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang berimpit dengan batas fungsi kawasan hutan yang belum ditata batas, dilakukan oleh pemegang izin yang bersangkutan serta hasilnya dinilai dan disahkan oleh Panitia Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan.
(2) Penyelenggaraan penataan batas izin penggunaan kawasan hutan dan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berimpit dengan batas fungsi kawasan hutan yang belum ditata batas, dilakukan oleh pemohon yang bersangkutan serta hasilnya dinilai dan disahkan oleh Panitia Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan.
(3) Hasil tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sekaligus merupakan batas fungsi kawasan hutan.
Pasal 9
Panitia Tata Batas Kawasan Konservasi Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri dari:
a. Bupati/Walikota sebagai ketua merangkap anggota;
b. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang menangani urusan hutan konservasi sebagai sekretaris merangkap anggota;
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan, sebagai anggota;
d. unsur Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, sebagai anggota;
e. unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai anggota;
f. unsur Balai Pemantapan Kawasan Hutan, sebagai anggota;
g. unsur Distrik/Sub Distrik Navigasi setempat, sebagai anggota;
h. unsur Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kelautan dan Perikanan, sebagai anggota;
i. unsur Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Perhubungan, sebagai anggota;
j. Camat setempat, sebagai anggota; dan
k. Kepala Desa/Kelurahan setempat, sebagai anggota.
Pasal 10
(1) Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan persiapan pelaksanaan penataan batas dan pekerjaan pelaksanaan di lapangan;
b. memantau pekerjaan dan memeriksa hasil-hasil pelaksanaan pekerjaan tata batas di lapangan;
c. mengidentifikasi dan menginventarisasi hak-hak pihak ketiga di sepanjang trayek batas dan di dalam kawasan hutan;
d. memberi arahan kepada pelaksana dalam membuat trayek batas berdasarkan peta penunjukan kawasan hutan (dan perairan) provinsi dan hasil inventarisasi hak-hak pihak ketiga;
e. mengesahkan rencana trayek batas dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah rapat pembahasan trayek batas; dan
f. menilai hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8.
(2) Pelaksanaan pekerjaan tata batas di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikordinasikan oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Panitia Tata Batas berwenang:
a. MENETAPKAN trayek batas kawasan hutan;
b. menentukan langkah penyelesaian terhadap masalah-masalah terkait hak-hak atas lahan/tanah di sepanjang trayek batas dan hak-hak atas lahan/tanah di dalam kawasan hutan;
c. menandatangani Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan dan Peta Tata Batas Kawasan Hutan; dan
d. mengesahkan hasil tata batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8.
Pasal 12
(1) Rapat Panitia Tata Batas Kawasan Hutan dipimpin oleh ketua.
(2) Dalam hal ketua tidak dapat hadir dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dapat mewakilkan kepada pejabat yang ditunjuk dengan surat kuasa dan diberi kewenangan secara penuh untuk mengambil keputusan dan menandatangani dokumen tata batas.
(3) Dalam hal anggota Panitia Tata Batas tidak dapat hadir dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan dapat mewakilkan kepada pejabat yang ditunjuk dengan surat kuasa dan diberi kewenangan secara penuh untuk mengambil keputusan dan menandatangani dokumen tata batas.
(4) Rapat Panitia Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Panitia Tata Batas.
Pasal 13
(1) Keputusan rapat Panitia Tata Batas sah apabila disetujui dan ditandatangani oleh ketua, sekretaris, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan 1 (satu) anggota Panitia lainnya.
(2) Dalam hal terdapat anggota Panitia Tata Batas tidak menyetujui keputusan rapat, anggota yang bersangkutan wajib menyampaikan alasan yang dituangkan dalam dokumen tata batas.
(3) Dalam hal keputusan rapat Panitia Tata Batas tidak disetujui dan tidak ditandatangani oleh ketua, sekretaris, atau Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja melaporkan hasil rapat kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan untuk mendapat keputusan.
(4) Berdasarkan laporan dari Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Gubernur dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja menyetujui atau menolak hasil rapat Panitia Tata Batas.
(5) Dalam hal Gubernur menolak hasil rapat Panitia Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja melaporkan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
(6) Berdasarkan laporan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja memberikan keputusan.
Pasal 14
(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia Tata Batas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Kementerian Kehutanan dan/atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pembiayaan pelaksanaan penataan batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 8 dibebankan kepada pemegang izin atau pemohon.
Pasal 15
(1) Panitia Tata Batas yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001 tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya Panitia Tata Batas berdasarkan Peraturan ini.
(2) Penataan batas kawasan hutan hasil kerja Panitia Tata Batas sebelum berlakunya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku dan sah.
Pasal 16
Dengan ditetapkannya Peraturan ini maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 400/Kpts- II/1990 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 635/Kpts-II/1996 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan yang mengatur tentang Panitia Tata Batas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 17
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2010
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 551
