Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-48-menlhk-setjen-kum-1-8-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak

PERMEN No. p-48-menlhk-setjen-kum-1-8-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
2. Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak adalah hasil hutan berupa kayu hasil budidaya di atas areal hutan hak.
3. Hak atas Tanah adalah hak yang dibuktikan dengan alas titel berupa Sertifikat Hak Milik, Letter C atau Girik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang diakui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
4. Nota Angkutan adalah dokumen angkutan kayu budidaya yang berfungsi sebagai surat keterangan asal usul untuk menyertai pengangkutan kayu hasil budidaya yang berasal dari hutan hak, dan pengangkutan lanjutan hasil hutan kayu hasil

budidaya yang berasal dari hutan hak di seluruh INDONESIA.
5. Nota Angkutan Lanjutan adalah dokumen angkutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak dari tempat pengumpulan sementara ke tempat akhir.
6. Deklarasi Kesesuaian Pemasok yang selanjutnya disingkat DKP adalah pernyataan kesesuaian yang dilakukan oleh pemasok berdasarkan telah dapat dibuktikannya pemenuhan atas persyaratan.
7. Tempat Pengumpulan Kayu Rakyat Terdaftar yang selanjutnya disingkat TPKRT adalah tempat pengumpulan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak sebelum dikirim ke tujuan akhir yang lokasinya diketahui oleh Kepala Balai.
8. Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disebut industri primer adalah industri yang mengolah kayu bulat menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
9. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pengujian Kayu Bulat yang selanjutnya disingkat GANISPHPL PKB adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kayu bulat, kayu bulat mewah/indah, bilet, pacakan yang berbentuk kayu bulat.
10. Dinas Provinsi adalah dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah provinsi.
11. Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

2. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Pasal 6 diubah, dan di antara Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2A), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Nota Angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diterbitkan oleh pemilik hutan hak dan berlaku sebagai DKP.
(2) Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk TPKRT di provinsi di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali diterbitkan oleh GANISPHPL PKB yang dipekerjakan di TPKRT dengan mencantumkan nomor Nota Angkutan sebelumnya dan berlaku sebagai DKP.
(2A) Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk TPKRT di provinsi di Pulau Jawa dan Pulau Bali dapat diterbitkan oleh Pemilik TPKRT dengan mencantumkan nomor Nota Angkutan sebelumnya dan berlaku sebagai DKP.
(3) Pengadaan blanko Nota Angkutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pemilik hutan hak atau pembeli kayu budidaya dari hutan hak.
(4) Pengadaan blangko Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2A), dilakukan oleh pemilik TPKRT.
(5) Pengadaan blangko Nota Angkutan dan Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak dapat dilakukan dengan fotocopy, dan pengisiannya dapat dilakukan dengan tulisan tangan.
(6) Format blangko Nota Angkutan dan Nota Angkutan Lanjutan hasil hutan kayu dari hutan hak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, dan di antara Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1A), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Penerimaan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak di provinsi di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali pada TPKRT dan industri primer dilakukan oleh GANISPHPL PKB dengan mematikan Nota Angkutan atau Nota Angkutan Lanjutan.
(1A) Penerimaan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak di provinsi di Pulau Jawa dan Pulau Bali pada TPKRT dilakukan oleh Pemilik TPKRT dan pada industri primer dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh pimpinan industri primer dengan mematikan Nota Angkutan atau Nota Angkutan Lanjutan.
(2) Nota Angkutan atau Nota Angkutan Lanjutan yang telah dimatikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1A), dibubuhi stempel/cap “TELAH DIGUNAKAN”.
(3) Industri primer atau TPKRT penerima hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak wajib menyampaikan laporan rekapitulasi Nota Angkutan dan atau Nota Angkutan Lanjutan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai setempat setiap 6 (enam) bulan.

4. Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (5) Pasal 10 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Penggunaan dokumen Nota Angkutan yang terbukti digunakan sebagai dokumen angkutan kayu yang berasal dari kawasan hutan negara dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan

Perundang–undangan.
(2) Dalam hal pengangkutan hasil hutan hak tidak dilengkapi dokumen Nota Angkutan, maka terhadap hasil hutan tersebut dilakukan pelacakan terhadap kebenaran atau asal usul hasil hutan hak.
(3) Pelacakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sepanjang asal usul hasil hutan dapat dibuktikan keabsahannya, dikenakan sanksi administratif berupa pembinaan melalui teguran tertulis dari Balai berdasar laporan petugas kehutanan yang menerima Nota Angkutan di tempat tujuan.
(4) Pelacakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pejabat kehutanan yang ditunjuk oleh Balai.
(5) Apabila berdasarkan hasil pelacakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terbukti bukan berasal dari lahan yang ditunjukkan oleh pemilik/pengangkut hasil hutan, maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran dalam pengangkutan hasil hutan yang berasal dari hutan hak dengan menggunakan dokumen Nota Angkutan, seperti terdapat perbedaan jumlah batang atau masa berlaku dokumen habis di perjalanan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembinaan melalui teguran tertulis dari Kepala Balai.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2017

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2017 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA