Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
2. Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Hak adalah hasil hutan berupa kayu hasil budidaya di atas areal hutan hak.
3. Hak atas Tanah adalah hak yang dibuktikan dengan alas titel berupa Sertifikat Hak Milik, Letter C atau Girik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang diakui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
4. Nota Angkutan adalah dokumen angkutan kayu budidaya yang berfungsi sebagai surat keterangan asal usul untuk menyertai pengangkutan kayu hasil budidaya yang berasal dari hutan hak, dan pengangkutan lanjutan hasil hutan kayu hasil
budidaya yang berasal dari hutan hak di seluruh INDONESIA.
5. Nota Angkutan Lanjutan adalah dokumen angkutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak dari tempat pengumpulan sementara ke tempat akhir.
6. Deklarasi Kesesuaian Pemasok yang selanjutnya disingkat DKP adalah pernyataan kesesuaian yang dilakukan oleh pemasok berdasarkan telah dapat dibuktikannya pemenuhan atas persyaratan.
7. Tempat Pengumpulan Kayu Rakyat Terdaftar yang selanjutnya disingkat TPKRT adalah tempat pengumpulan hasil hutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak sebelum dikirim ke tujuan akhir yang lokasinya diketahui oleh Kepala Balai.
8. Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disebut industri primer adalah industri yang mengolah kayu bulat menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
9. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Pengujian Kayu Bulat yang selanjutnya disingkat GANISPHPL PKB adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan pengukuran dan pengujian kayu bulat, kayu bulat mewah/indah, bilet, pacakan yang berbentuk kayu bulat.
10. Dinas Provinsi adalah dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah provinsi.
11. Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
12. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
2. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) Pasal 6 diubah, dan di antara Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2A), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
