Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang RENCANA KEHUTANAN TINGKAT NASIONAL (RKTN)

PERMEN No. p-49-menhut-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Rencana Kehutanan Tingkat Nasional berisi arahan-arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan di luar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan dalam skala nasional untuk jangka waktu 20 tahun.
(2) Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011 – 2030 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam:
a. Penyusunan Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan;
b. Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rencana Pengelolaan Hutan di tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH);
c. Penyusunan Rencana Pembangunan Kehutanan;
d. Penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan;
e. Koordinasi perencanaan jangka panjang dan menengah antar sektor;
dan/atau
f. Pengendalian kegiatan pembangunan kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 3

Instansi/unit/pihak yang membidangi rencana dibidang kehutanan wajib menyusun rencana kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

Pasal 4

Perencanaan kehutanan yang telah disusun berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan dinyatakan tetap berlaku dan selanjutnya wajib disesuaikan dengan peraturan ini.

Pasal 5

Dengan ditetapkannya peraturan ini, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id