Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN EVALUASI KESESUAIAN FUNGSI KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM

PERMEN No. p-49-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Kesesuaian fungsi adalah kondisi kawasan berdasarkan kriteria yang secara teknis telah memenuhi untuk tujuan pengelolaan.
2. Evaluasi Kesesuaian Fungsi Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi kawasan untuk diketahui kesesuaiannya dengan kriteria kawasan dan tujuan pengelolaannya.
3. Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan

keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
4. Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
5. Cagar Alam yang selanjutnya disingkat CA adalah KSA yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan/keunikan jenis tumbuhan dan/atau keanekaragaman tumbuhan beserta gejala alam dan ekosistemnya yang memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian agar keberadaan dan perkembangannya dapat berlangsung secara alami.
6. Suaka Margasatwa yang selanjutnya disingkat SM adalah KSA yang mempunyai kekhasan/keunikan jenis satwa liar dan/atau keanekaragaman satwa liar yang untuk kelangsungan hidupnya memerlukan upaya perlindungan dan pembinaan terhadap populasi dan habitatnya.
7. Taman Nasional yang selanjutnya disingkat TN adalah KPA yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
8. Kawasan Taman Hutan Raya yang selanjutnya disingkat TAHURA adalah KPA untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan/atau bukan jenis asli, yang tidak invasif dan dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.
9. Taman Wisata Alam yang selanjutnya disingkat TWA adalah KPA yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi alam.
10.Pengelolaan kawasan adalah upaya atau tindakan pengurusan atas kawasan agar kawasan tersebut tetap aman, lestari dan berfungsi optimal.
11.Pengembangan kawasan adalah upaya atau tindakan peningkatan pengelolaan kawasan agar kawasan tersebut menjadi lebih berfungsi.
12.Kapasitas adalah kemampuan daya dukung maksimum yang diperkenankan berdasarkan penunjukan dan atau penetapan kawasan dari pejabat berwenang.

13.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
14.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
15.Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam.
16.Unit Pengelola adalah lembaga yang diserahi tugas dan bertanggung jawab mengelola KSA dan KPA di tingkat tapak, dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis/Kesatuan Pengelolaan Hutan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Pasal 2

Pelaksanaan evaluasi kesesuaian fungsi kawasan ditujukan untuk MENETAPKAN tindak lanjut penyelenggaraan KSA dan KPA yang terdegradasi, baik dalam bentuk pemulihan maupun perubahan fungsi.

Pasal 3

Ruang lingkup pelaksanaan evaluasi kesesuaian fungsi KSA dan KPA meliputi:
a. usulan evaluasi;
b. pembentukan tim teknis;
c. evaluasi ekosistem dalam rangka kesesuaian fungsi;dan
d. penyusunan rekomendasi.

Pasal 4

(1) KSA dan KPA ditetapkan fungsinya sebagai CA, SM, TN, TAHURA dan TWA berdasarkan kriteria.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2011, terutama meliputi kondisi keragaman jenis, kondisi alam, formasi biota atau kekhasan dan keunikan serta luasan kawasan yang berhubungan dengan efektivitas

pengelolaan.
(3) Kondisi keragaman hayati, kondisi alam, formasi biota atau kekhasan dan keunikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan satu kesatuan ekosistem yang menyusun KSA dan KPA dimaksud.
(4) Kesesuaian fungsi suatu KSA atau KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutama ditentukan oleh rusak atau utuhnya ekosistem yang menyusun kawasan tersebut.
(5) Evaluasi kesesuaian fungsi kawasan dilaksanakan melalui evaluasi ekosistem yang membentuk kawasan pada saat ini dibandingkan dengan kondisi semula pada saat penunjukan/penetapan.
(6) Evaluasi kesesuaian fungsi KSA dan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan secara periodik paling lama setiap 5 (lima) tahun sekali.

Pasal 5

(1) Lokasi evaluasi kesesuaian fungsi KSA dan KPA diusulkan oleh unit pengelola.
(2) Unit pengelola dalam membuat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didasarkan pada hasil inventarisasi potensi kawasan.
(3) Usulan unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada Direktur Teknis yang bertanggung jawab dibidang kawasan untuk dinilai.
(4) Direktur Teknis setelah melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), mengusulkan kepada Direktur Jenderal untuk mendapat persetujuan pelaksanaan kegiatan evaluasi kesesuian fungsi.
(5) Direktur Jenderal setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), mengusulkan pembentukan tim teknis evaluasi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Pasal 6

Evaluasi kesesuaian fungsi berdasarkan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(5), dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemulihan Ekosistem.

Pasal 7

(1) Evaluasi kesesuaian fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh tim teknis.
(2) Menteri membentuk tim teknis berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5).
(3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. unit pengelola wilayah;
b. pakar dibidangnya dari perguruan tinggi setempat atau lembaga terkait;
c. unsur daerah dari institusi terkait; dan
d. masyarakat setempat.
(4) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan evaluasi kesesuaian fungsi;
b. menyusun laporan kegiatan; dan
c. mengusulkan rekomendasi tindak lanjut penyelenggaraan kawasan.
(5) Masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, merupakan perwakilan masyarakat yang terdiri atas para tokoh masyarakat yang tinggal sekitar kawasan yang akan dievaluasi.

Pasal 8

(1) Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) melakukan persiapan berupa penyusunan rencana kerja antara lain meliputi tata waktu, metode, lokasi yang akan dievaluasi dan anggaran.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Direktur Jenderal setelah dinilai oleh Direktur Teknis.
(3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat laporan bulanan dan laporan akhir kegiatan.
(4) Laporan akhir kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain memuat usulan rekomendasi evaluasi kesesuaian fungsi.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa:
a. pemulihan ekosistem; dan/atau
b. perubahan fungsi.

Pasal 9

(1) Dalam hal rekomendasi berupa pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(5) huruf a, Direktur Jenderal menyampaikan usulan kepada Menteri atau Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

(2) Dalam hal rekomendasi berupa perubahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(5) huruf b, Direktur Jenderal menyampaikan usulan perubahan fungsi kepada Menteri.

Pasal 10

Rekomendasi berupa pemulihan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a, dilakukan apabila:
a. hasil studi/kajian terhadap ekosistemnya menunjukkan hasil bahwa ekosistem penyusun kawasan tersebut masih dapat dipulihkan sesuai dengan ketentuan tata cara pemulihan;
b. luas kawasan relatif tidak mengalami perubahan, sehingga pengelolaan masih dapat dilakukan secara efektif.

Pasal 11

Rekomendasi berupa perubahan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b, dilakukan apabila:
a. hasil studi/kajian terhadap ekosistemnya menunjukkan hasil bahwa ekosistem penyusun kawasan tersebut sudah tidak mungkin dipulihkan;
b. luas kawasan tidak mungkin lagi dikelola secara efektif sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan.

Pasal 12

(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN kawasan tersebut sebagai KSA atau KPA Pemulihan.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Menteri MENETAPKAN perubahan fungsi terhadap kawasan tersebut.

Pasal 13

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2007 tentang Tata Cara Evaluasi Fungsi Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN