Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Benih adalah bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk pengembangbiakan tanaman hutan.
2. Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif.
3. Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Jenis Tanaman Serbaguna (Multi Purpose Tree Species/MPTS) adalah jenis tanaman yang menghasilkan kayu dan bukan kayu (buah- buahan, getah, kulit dll).
5. Kebun Bibit Rakyat yang selanjutnya disingkat KBR adalah kebun bibit yang dikelola oleh kelompok masyarakat baik laki-laki maupun perempuan melalui pembuatan bibit berbagai jenis tanaman hutan dan/atau tanaman serbaguna (MPTS) yang pembiayaannya bersumber dari dana pemerintah.
6. Kelompok Masyarakat Pelaksana KBR adalah kelompok masyarakat yang menyusun rencana, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan KBR.
7. Tim Perencana adalah anggota kelompok masyarakat yang dipilih oleh anggota kelompok masyarakat pelaksana KBR dengan anggota paling sedikit 3 (tiga) orang, bertugas menyusun Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK).
8. Tim Pelaksana adalah anggota kelompok masyarakat yang dipilih oleh anggota kelompok masyarakat pelaksana KBR dengan anggota paling sedikit 3 (tiga) orang, bertugas melaksanakan pembangunan KBR sesuai RUKK.
9. Tim Pengawas adalah anggota kelompok masyarakat yang dipilih oleh anggota kelompok masyarakat pelaksana KBR dengan anggota paling sedikit 3 (tiga) orang,
bertugas mengawasi pelaksanaan pembangunan KBR sesuai RUKK.
10. Pendampingan adalah penguatan kelembagaan kelompok masyarakat oleh Petugas Lapangan Kebun Bibit Rakyat/Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PL-KBR/RHL), Petugas Lapangan Penyuluhan Kehutanan (PLPK) pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau Instansi penyelenggara penyuluhan di Kabupaten/Kota, atau oleh Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) untuk melaksanakan pembangunan dan penanaman bibit KBR.
11. Hutan Kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
12. Hutan Desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
13. Rencana Usulan Kegiatan Kelompok yang selanjutnya disingkat RUKK adalah rencana pembangunan KBR yang disusun oleh kelompok, antara lain memuat nama dan alamat kelompok, lokasi, jenis dan jumlah bibit, asal benih, komponen kegiatan dan rencana pemanfaatan bibit.
14. Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) adalah perjanjian antara kelompok masyarakat dengan Pejabat Pembuat Komitmen yang memuat hak dan kewajiban masing- masing pihak dalam pelaksanaan pembuatan KBR.
15. Sumber Benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan yang dikelola guna memproduksi benih yang berkualitas.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengendalian Daerah Aliran Sungai dan hutan lindung.
17. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) yang selanjutnya disebut Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung
yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan hutan lindung.
18. Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan.
