15a. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan 15b. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan.
2. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor p-50-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.29/MENHUT-II/2010 TENTANG RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU DALAM HUTAN TANAMAN INDUSTRI SAGU
Pasal 1
Pasal 10
(1) Usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu disusun oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi perusahaan pemegang IUPHHBK-HTI Sagu.
(2) Pedoman penyusunan RKTUPHHBK-HTI Sagu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 29/Menhut- II/2010.
3. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak mengesahkan usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu dalam waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), maka usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu dapat dipergunakan sebagai RKT sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan membuat Pakta Integritas sebagaimana format lampiran Peraturan ini.
(2) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak mengesahkan usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu dalam waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), maka usulan RKTUPHHBK-HTI Sagu dapat dipergunakan sebagai RKT sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan membuat Pakta Integritas sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran Peraturan ini.
(3) Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota meningkatkan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2013xxx MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, td.
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2013 xxx MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
