Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2010–2014 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini merupakan penyempurnaan Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014 sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.8/Menhut-II/2010.
Peraturan Menteri Nomor p-51-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) KEMENTERIAN KEHUTANAN TAHUN 2010-2014
Pasal 1
Pasal 2
Rencana Strategis Kementerian Kehutanan ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Strategis unit kerja eselon I dan eselon II lingkup Kementerian Kehutanan, serta Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran Kementerian Kehutanan sampai dengan Tahun 2014.
Pasal 3
Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan menyusun Rencana Strategis Tahun 2010-2014 dengan mengacu pada Rencana Strategis unit kerja eselon I lingkup Kementerian Kehutanan.
Pasal 4
Rencana Strategis Kementerian Kehutanan menjadi arahan dalam hal penentuan kebijakan dan strategi pembangunan sektor kehutanan daerah yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di bidang kehutanan.
Pasal 5
Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Rencana Strategis Kementerian Kehutanan Tahun 2010-2014 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.08/Menhut-II/2010 tanggal 27 Januari 2010 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Ket: Lampiran Peraturan ini dapat dilihat di www.djpp.depkumham.go.id atau www.dephut.go.id
