Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Lingkungan Hidup adalah upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan aksi kepedulian individu, komunitas, organisasi dan berbagai pihak terhadap permasalahan lingkungan untuk keberlanjutan pembangunan bagi generasi sekarang dan yang akan datang.
2. Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah yang selanjutnya disebut Gerakan PBLHS adalah aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Sekolah dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.
3. Penerapan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Penerapan PRLH adalah sikap dan tindakan warga Sekolah dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.
4. Konservasi Energi adalah tindakan mengurangi jumlah penggunaan energi tanpa mengurangi keamanan, kenyamanan dan produktifitas.
5. Konservasi Air adalah perilaku yang disengaja dalam pengelolaan air bersih melalui teknologi atau perilaku sosial.
6. Laporan Evaluasi Diri Sekolah yang selanjutnya disebut Laporan EDS adalah suatu dokumen yang berisi hasil proses evaluasi yang bersifat internal dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan standar nasional pendidikan.
7. Identifikasi Potensi dan Masalah Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat IPMLH adalah pemetaan potensi dan masalah lingkungan hidup Sekolah dan lokal/daerah dengan memperhatikan isu lingkungan hidup global.
8. Rencana Kerja Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RKJM adalah suatu dokumen yang memuat rencana program pengembangan Sekolah selama 4 (empat) tahun dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki menuju Sekolah yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
9. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah rencana kerja yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan sekolah selama 1 (satu) tahun.
10. Rencana Gerakan PBLHS adalah lembar yang memuat rencana kegiatan Sekolah untuk Penerapan PRLH yang terintegrasi dalam manajemen dan proses pembelajaran di Sekolah.
11. Dokumen Satu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dokumen Satu KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan dan diimplementasikan oleh Sekolah.
12. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk 1 (satu) pertemuan atau lebih, yang dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi dasar.
13. Program Pengembangan Diri adalah rencana kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi Sekolah.
14. diwiyata adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten/kota kepada Sekolah yang berhasil melaksanakan Gerakan PBLHS.
15. Kader Adiwiyata adalah peserta didik sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah dan dibina untuk berperan aktif dan menggerakkan warga sekolah dan warga sekitarnya dalam menerapkan perilaku ramah lingkungan hidup.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
17. Kepala Badan adalah Pimpinan satuan kerja yang mengurusi bidang pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
