Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-53-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang OPTIMALISASI PERUNTUKAN AREAL HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI (HPK)

PERMEN No. p-53-menhut-ii-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) adalah kawasan hutan produksi yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, perkebunan.
2. Pelepasan Kawasan Hutan adalah mengubah peruntukan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) menjadi bukan kawasan hutan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, perkebunan.
3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK- HA) yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.
4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK- HT) sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
5. Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Campuran/Tanaman Perkebunan (HPH- TC/TP) adalah hak untuk mengusahakan hutan pada kawasan hutan dengan jenis tanaman hutan dan perkebunan tertentu pada kawasan hutan produksi, yang kegiatannya terdiri dari pratanam, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil.
6. Persetujuan Prinsip Pencadangan adalah persetujuan pencadangan pelepasan kawasan hutan untuk pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, dan perkebunan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan.
7. Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan adalah Surat Keputusan Penetapan pelepasan kawasan hutan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, dan perkebunan yang ditetapkan oleh

Menteri Kehutanan berdasarkan Berita Acara Tata Batas yang dilaksanakan oleh Panitia Tata Batas.
8. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.

Pasal 2

(1) Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) yang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian atau perkebunan adalah HPK yang berhutan maupun tidak berhutan.
(2) Apabila dalam areal yang dicadangkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdapat garapan masyarakat, maka pihak yang akan mengembangkan transmigrasi atau permukiman atau pertanian atau perkebunan wajib menyelesaikan perambahan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 3

(1) Terhadap areal HPK yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, perlu dilakukan evaluasi secara administrasi dan atau teknis lapangan guna optimalisasi peruntukan HPK dimaksud.
(2) Optimalisasi dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap HPK yang telah diperuntukan atau dimanfaatkan bagi :
a. Pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, atau perkebunan;
b. HPH-TC/TP.
(3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh :
a. Kepala Badan Planologi Kehutanan untuk evaluasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
b. Kepala Badan Planologi Kehutanan bersama-sama dengan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan dibawah koordinasi Sekretaris Jenderal untuk evaluasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.

Pasal 4

(1) Apabila berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dan ayat (2) huruf a, pemegang persetujuan prinsip pencadangan untuk pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, atau perkebunan tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, Menteri membatalkan persetujuan prinsip pencadangan kawasan hutan dimaksud.

(2) Apabila berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dan ayat (2) huruf a, pemegang keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, Menteri mencabut Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan dimaksud.

Pasal 5

Sebelum dilakukan pembatalan atau pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada pemegang persetujuan prinsip pencadangan atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan, terlebih dahulu diberikan peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu minimal 30 (tiga puluh) hari kerja.

Pasal 6

Terhadap persetujuan prinsip pencadangan yang telah dibatalkan atau Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan yang telah dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri dapat mengalokasikan areal HPK dimaksud kepada pemohon baru.

Pasal 7

(1) Apabila berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) dan ayat (2) huruf b, areal HPK yang diperuntukan bagi HPH TC/TP yang telah memperoleh persetujuan prinsip pencadangan dari Menteri :
a. Telah dilakukan penanaman dengan komoditas perkebunan, Menteri dapat menerbitkan persetujuan prinsip pencadangan kawasan hutan untuk usaha budidaya perkebunan sebagai pengganti persetujuan prinsip HPH-TC/TP didasarkan atas permohonan yang bersangkutan.
b. Telah dilakukan penanaman dengan komoditas kehutanan, Menteri dapat menerbitkan persetujuan prinsip IUPHHK-HT sebagai pengganti persetujuan prinsip HPH-TC/TP didasarkan atas permohonan yang bersangkutan dengan terlebih dahulu dilakukan perubahan fungsi menjadi hutan produksi tetap.
(2) Ketentuan lebih lanjut untuk pelepasan kawasan hutan untuk usaha budidaya perkebunan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk IUPHHK-HT diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Apabila terdapat HPK dalam areal kerja IUPHHK-HA/IUPHHK-HT, maka pemanfaatan HPK oleh pemegang IUPHHK-HA/IUPHHK-HT diberikan sampai masa berlaku izin berakhir.

Pasal 9

Apabila dalam areal HPK yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan terdapat tegakan hutan, maka dapat diajukan permohonan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) secara bertahap yang disesuaikan dengan rencana pembangunan dan rencana pemanfaatan dalam rangka pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, atau perkebunan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka :
a. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 146/Kpts-II/2003 tentang Pedoman Evaluasi Penggunaan Kawasan Hutan/Ex Kawasan Hutan untuk Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan yang bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku.
b. Surat Menteri Kehutanan Nomor S.112/Menhut-VII/2005 tanggal 8 Maret 2005 perihal penghentian/penangguhan pelepasan kawasan hutan, Surat Menteri Kehutanan Nomor S.599/Menhut-VII/2005 tanggal 12 Oktober 2005 perihal penghentian/penangguhan pelepasan kawasan hutan dan Surat Menteri Kehutanan Nomor S.403/Menhut-II/2006 perihal Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan untuk Usaha Budidaya Perkebunan, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2008 MENTERI KEHUTANAN,

H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA