Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017 tentang Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

PERMEN No. p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengendali Dampak Lingkungan adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta instansi lainnya yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau

kerusakan lingkungan serta pemulihan kualitas lingkungan.
2. Penyesuaian (Inpassing) adalah proses pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
3. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.
4. Standar Kompetensi adalah rumusan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Kompetensi Manajerial adalah soft competency yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
6. Kompetensi Teknis adalah kemampuan kerja serta sikap kerja yang berdasarkan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai peraturan perundang- undangan.
7. Kompetensi Inti adalah kompetensi teknis yang terdiri dari kumpulan unit kompetensi yang harus/wajib dimiliki dalam melaksanakan pekerjaan pada tingkat/ jenjang tertentu.
8. Kompetensi Pilihan adalah kompetensi teknis yang terdiri dari kumpulan unit kompetensi yang memerlukan kekhususan/spesialisasi dalam pelaksanaan pekerjaannya dan bersifat pilihan.
9. Pengemasan Kompetensi Jabatan adalah pengelompokan unit-unit kompetensi inti dan pilihan yang harus dikuasai sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki.
10. Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang

relevan untuk menentukan seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi tertentu.
11. Materi Uji adalah instrumen untuk menggali kompetensi antara lain berupa panduan penilaian portofolio, panduan wawancara, panduan demonstrasi, panduan simulasi, panduan uji lisan, dan naskah uji tulis.
12. Sertifikat Kompetensi adalah surat keterangan telah memenuhi standar kompetensi tertentu yang ditandatangani oleh Ketua Lembaga Sertifikasi.
13. Lembaga Sertifikasi adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan peraturan perundangan.
14. Lembaga Uji Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah lembaga sertifikasi profesi yang dilisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan dan memiliki wewenang untuk melakukan uji kompetensi terhadap aparatur lingkungan hidup dan kehutanan.
15. Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri adalah lembaga sertifikasi yang diatur dan ditetapkan melalui peraturan/keputusan gubernur untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
16. Kepala Badan adalah badan yang mengurusi uji kompetensi.
17. Direktorat Jenderal adalah instansi yang mengurusi pejabat fungsional pengendali dampak lingkungan.

Pasal 2

(1) Penetapan standar dan uji kompetensi jabatan fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dimaksudkan untuk menjamin kesesuaian kompetensi dengan jabatannya

dalam rangka mendukung profesionalisme Pengendali Dampak Lingkungan.
(2) Penetapan standar dan uji kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengendalian dampak lingkungan.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. standar kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan; dan
b. uji kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan.

Pasal 4

(1) Standar kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan sebagai dasar dilakukan pengemasan kompetensi disesuaikan dengan jenjang jabatan pengendali dampak lingkungan.
(2) Jenjang jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jabatan jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan tingkat keterampilan; dan
b. jabatan pengendali dampak lingkungan tingkat keahlian.
(3) Jenjang jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan tingkat keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan pemula;

b. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan terampil;
c. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan mahir; dan
d. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan penyelia.
(4) Jenjang jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan tingkat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan ahli pertama;
b. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan ahli muda;
c. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan ahli madya; dan
d. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan ahli utama.

Pasal 5

(1) Standar kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan digunakan sebagai:
a. pedoman dalam penyusunan materi uji kompetensi untuk pengangkatan pertama, alih tugas, penyesuaian (inpassing) pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup dan kenaikan jenjang jabatan pengendali dampak lingkungan;
b. pedoman dalam penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi; dan
c. pedoman dalam pembinaan dan peningkatan kinerja pengendali dampak lingkungan.
(2) Standar kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kompetensi manajerial; dan
b. kompetensi teknis.

Pasal 6

(1) Standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. integritas;
b. kemampuan menghadapi perubahan;
c. perencanaan yang terorganisasi;
d. kerjasama;
e. kepemimpinan;
f. berpikir analitis;
g. kemampuan berkomunikasi;
h. membangun relasi; dan
i. tanggap terhadap pengaruh sosial budaya
(2) Standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap jenjang jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. kompetensi inti; dan
b. kompetensi pilihan.
(2) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib dimiliki oleh pengendali dampak lingkungan sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Kompetensi pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipilih sesuai dengan minat dan keahliannya sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki dengan ketentuan:

a. paling sedikit 2 (dua) unit kompetensi pilihan untuk jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan tingkat keterampilan; dan
b. paling sedikit 3 (tiga) unit kompetensi pilihan untuk jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan tingkat keahlian.
(4) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Peserta uji kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan meliputi:
a. pegawai negeri sipil yang akan diangkat pertama kali pada jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan;
b. pegawai negeri sipil dari jabatan lain yang akan pindah jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan; atau
c. pejabat fungsional pengendali dampak lingkungan yang akan naik jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi.
(2) Peserta uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berasal dari:
a. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian lainnya di luar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; atau

c. Organisasi Perangkat Daerah tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Pasal 9

(1) Peserta uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a dan huruf b, harus melaksanakan kegiatan yang dipersyaratkan pada standar kompetensi teknis sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(2) Peserta uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c harus:
a. memiliki angka kredit minimal 50% (lima puluh per seratus) dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan diatasnya; dan
b. melakukan kegiatan yang dipersyaratkan pada standar kompetensi teknis sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), peserta uji kompetensi harus memenuhi persyaratan lain untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Calon peserta uji yang berasal dari unit kerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, diusulkan oleh pimpinan unit kerja calon peserta kepada Sekretaris Direktorat Jenderal.

(2) Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan verifikasi terhadap usulan calon peserta uji.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai dasar penetapan calon peserta uji.
(4) Penetapan calon peserta uji sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), disampaikan kepada Badan cq.
Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk dilakukan uji kompetensi.

Pasal 11

(1) Calon peserta uji kompetensi yang berasal dari kementerian/lembaga pemerintah lainnya atau organisasi perangkat daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c yang telah memenuhi persyaratan mengajukan usulan kepada pimpinan unit kerja calon peserta.
(2) Usulan calon peserta uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menduduki jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan tingkat terampil dan tingkat ahli pertama dan muda diverifikasi dan ditetapkan sebagai peserta uji kompetensi oleh pimpinan unit kerja.
(3) Usulan calon peserta uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menduduki jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan ahli madya, diverifikasi oleh pimpinan unit kerja dan diajukan kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk ditetapkan sebagai peserta uji kompetensi.
(4) Penetapan peserta uji kompetensi oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pimpinan unit kerja.

Pasal 12

Peserta uji kompetensi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) diusulkan oleh pimpinan unit kerja kepada Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi serta Sekretaris Direktorat Jenderal untuk dilakukan uji kompetensi.

Pasal 13

Penyelenggaraan uji kompetensi dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada setiap jenjang jabatan.

Pasal 14

(1) Penyelenggaraan uji kompetensi pengendali dampak lingkungan dilaksanakan pada:
a. lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; atau
b. lingkup Kementerian/Lembaga Non Pemerintah Kementerian lainnya di luar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; atau
c. lingkup Organisasi Perangkat Daerah tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(2) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:
a. lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilaksanakan oleh Lembaga Uji Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan
b. lingkup kementerian/lembaga pemerintah non kementerian lainnya di luar Kementerian

Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi yang dibentuk oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian;
c. lingkup Organisasi Perangkat Daerah tingkat Propinsi atau Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri.
(4) Dalam hal lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c belum terbentuk, maka penyelenggaraan uji kompetensi dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian lainnya atau instansi lingkungan hidup tingkat propinsi atau kabupaten/kota yang bekerja sama dengan Lembaga Uji Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 15

(1) Pelaksanaan uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan oleh asesor kompetensi yang memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku dan dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pengendalian dampak lingkungan.
(2) Asesor kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. menyusun materi uji;
b. melakukan uji; dan
c. mengolah dan merekomendasikan hasil uji.
(3) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan metode:
a. verifikasi portofolio;
b. tes tertulis;
c. tes lisan;
d. wawancara; dan/atau
e. simulasi/demonstrasi.

Pasal 16

(1) Peserta yang dinyatakan kompeten jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan diberikan sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh ketua lembaga sertifikasi yang melakukan uji kompetensi terhadap jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Pasal 17

(1) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan kepada peserta yang lulus uji kompetensi dengan salinan disampaikan kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi atau Instansi Kepegawaian Daerah.
(2) Salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai kelengkapan persyaratan pengangkatan jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan atau kenaikan jenjang dalam jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan setingkat lebih tinggi.

Pasal 18

(1) Peserta yang dinyatakan belum kompeten, diberikan kesempatan untuk mengulang uji kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang dinyatakan belum kompeten paling banyak 1 (satu) kali pada periode uji kompetensi berikutnya.
(2) Peserta yang telah mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan hidup sebanyak 2 (dua) kali pada jenjang jabatan yang sama dan dinyatakan belum kompeten hanya dapat mengikuti kembali uji kompetensi jabatan fungsional pengendali

dampak lingkungan hidup sebanyak 1 (satu) kali dengan rekomendasi Sekretaris Direktorat Jenderal, pimpinan unit kerja pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau pemerintah daerah.

Pasal 19

Pembiayaan penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan belanja negara;
b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi oleh Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama dengan Sekretaris Direktorat Jenderal.
(2) Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui penerapan standar kompetensi dan pelaksanaan kegiatan uji kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi dituangkan dalam laporan yang dibuat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi dijadikan sebagai bahan kaji ulang standar kompetensi.

Pasal 21

Pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan tingkat keterampilan sampai dengan tahun 2018, dilakukan berdasarkan pengemasan kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan tingkat keterampilan sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2017

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Nopember 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA