Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang STRATEGI DAN RENCANA AKSI KONSERVASI BANTENG (BOS JAVANICUS) TAHUN 2010-2020

PERMEN No. p-58-menhut-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Banteng (Bos Javanicus) Tahun 2010- 2020 sebagaimana yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 2

Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Banteng (Bos Javanicus) Tahun 2010- 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan kerangka kerja terhadap berbagai program dan kegiatan serta wajib dijadikan pedoman dalam melakukan konservasi spesies nasional.

Pasal 3

Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Banteng (Bos javanicus) Tahun 2010- 2020 merupakan dokumen yang di dalamnya memuat strategi konservasi yang akan dievaluasi dan diperbaharui setiap 5 (lima) tahun.

Pasal 4

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatanya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Juli 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 22 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id