Kriteria Penetapan Klasifikasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang KRITERIA PENETAPAN KLASIFIKASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pasal 1
Pasal 2
Kriteria Penetapan Klasifikasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai arahan/acuan bagi Kementerian Kehutanan serta Instansi terkait untuk menilai dan menyusun klasifikasi DAS dalam rangka penetapan DAS yang dipertahankan dan dipulihkan daya dukungnya.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya peraturan ini agar diperoleh klasifikasi DAS-DAS di INDONESIA sebagai basis penentuan kebijakan dan penyelenggaraan pengelolaan DAS.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
