Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-60-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P43MENLHKSETJEN2015 TENTANG PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN ALAM

PERMEN No. p-60-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 4

(1) TPn dan TPK Hutan ditetapkan oleh pimpinan perusahaan pemegang izin setingkat manager, dan dicantumkan dalam dokumen perencanaan.
(2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa RKTUPHHK-HA atau rencana pembukaan lahan tahunan.
(3) Dalam hal izin telah berakhir dan masih terdapat sisa persediaan kayu di TPK Hutan, penetapan TPK Hutan tetap berlaku sampai dengan seluruh persediaan kayu diangkut dengan jangka waktu paling lama selama 1 (satu) tahun.
(4) TPK Antara yang berada di dalam kawasan hutan ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi.

(5) Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja Kepala Dinas Provinsi tidak MENETAPKAN TPK Antara, Direktur dapat MENETAPKAN TPK Antara yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Balai.
(6) TPK Antara yang berada di luar kawasan hutan ditetapkan oleh Direksi.
(7) Dihapus.

2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 8

(1) Pemegang hak atas tanah yang memanfaatkan pohon tumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah dan pemegang IPK/IPPKH melakukan inventarisasi tegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pembuatan rencana penebangan.
(2) Inventarisasi tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh GANISPHPL Canhut.
(3) Dalam hal tidak memiliki GANIS PHPL Canhut, inventarisasi tegakan dapat dilakukan oleh GANIS PHPL Canhut pada pemegang izin lain atau WASGANIS PHPL Canhut yang ditugaskan oleh Kepala Balai.
(4) Rencana penebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Balai dengan dilampiri keputusan perizinan bagi pemegang IPK/IPPKH, sedangkan untuk pemegang hak atas tanah melampirkan copy sertifikat/bukti kepemilikan/penguasaan tanah yang diakui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(5) Pembayaran PSDH, DR dan PNT oleh pemegang hak atas tanah/IPK/IPPKH sesuai mekanisme SIMPONI.

3. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 9

(1) Kayu bulat hasil penebangan dilakukan pengukuran pengujian dan hasilnya dicatat kedalam LHP.
(2) Dalam hal pengukuran KBK dilakukan dalam satuan stapel meter, dibuat LHP/Rekapitulasi LHP tersendiri.
(3) Pengukuran pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembuatan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh GANIS PHPL PKB.
(4) Dalam hal pemegang hak atas tanah/IPK/IPPKH tidak memiliki GANIS PHPL PKB, pelaksanaan pengukuran pengujian dan pembuatan LHP dapat menggunakan GANIS PHPL PKB pada pemegang izin lain atau WASGANIS PHPL PKB yang ditugaskan oleh Kepala Balai.

4. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 12

(1) SKSHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a hanya dapat diterbitkan untuk melindungi hasil hutan kayu bulat yang telah dibayar lunas PSDH, DR dan/atau PNT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) SKSHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b hanya dapat diterbitkan untuk melindungi hasil hutan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih yang berasal dari bahan baku kayu bulat yang sah dan diolah oleh industri primer yang memiliki izin sah.
(3) SKSHHK diterbitkan oleh penerbit SKSHHK secara self assessment melalui aplikasi SIPUHH.

(4) Penerbit SKSHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah karyawan pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANIS PHPL sesuai dengan kompetensinya.
(5) Nota Angkutan diterbitkan secara self assessment oleh karyawan pemegang izin.
(6) SKSHHK untuk pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari pemegang hak atas tanah/IPK/IPPKH diterbitkan oleh WASGANIS PHPL PKB yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi.

5. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 13

(1) TPT-KB/TPT-KO ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi atas permohonan perusahaan atau perorangan yang bergerak di bidang usaha perkayuan disertai dengan usulan calon lokasi penampungan kayu.
(2) Dihapus.
(3) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak MENETAPKAN TPT- KB/TPT-KO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat MENETAPKAN TPT-KB/TPT-KO yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Balai.
(4) Penetapan TPT-KB/TPT-KO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
(5) TPT-KB/TPT-KO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak diperkenankan mengolah kayu.
(6) Dalam hal pemegang TPT-KB/TPT-KO melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penetapan TPT-KB/TPT-KO dibatalkan oleh Kepala Dinas Provinsi/Kepala Balai.

6. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 17

(1) Dalam pelaksanaan ekspor kayu olahan, pengangkutan dari industri ke pelabuhan muat dilengkapi bersama-sama SKSHHK atau Nota Perusahaan.
(2) Pengangkutan kayu impor dari pelabuhan umum ke industri pengolahan kayu dilengkapi dengan Nota Angkutan industri yang bersangkutan dengan dilampiri fotokopi dokumen impor.

7. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 23

(1) Seluruh tahapan penatausahaan hasil hutan kayu dari hutan alam dilaksanakan melalui SIPUHH.
(2) Pemilik dan pengelola SIPUHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Direktorat Jenderal.
(3) Hak akses SIPUHH sesuai dengan kewenangannya, diberikan kepada :
a. administrator;
b. operator Direktorat Jenderal;
c. operator Dinas Provinsi; dan
d. operator Balai.
(4) Direktorat Jenderal menyediakan biaya penyelenggaraan SIPUHH, berupa :
a. biaya pengadaan dan pemeliharaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) pada Direktorat Jenderal;
b. biaya peningkatan kapasitas bagi administrator, operator Direktorat Jenderal, operator Dinas Provinsi dan operator Balai;
dan
c. biaya pengembangan SIPUHH.

(5) Pemegang izin menyediakan biaya operasional SIPUHH berupa :
a. biaya pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan perangkat keras (hardware);
b. biaya pengadaan / penggunaan jaringan / koneksi internet; dan
c. biaya peningkatan kapasitas operator pemegang izin.
(6) Direktorat Jenderal dapat mengalokasikan biaya kapasitas operator pemegang izin untuk peningkatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan SIPUHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
(8) Dalam hal terjadi gangguan pada SIPUHH yang berakibat terhentinya proses penerbitan SKSHHK, dapat diterbitkan SKSHHK Pengganti.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan SKSHHK Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

8. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 24

(1) TPK Antara, TPT-KB dan TPT-KO yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan.
(2) Blanko SKSKB, FA-KB dan FA-KO yang dicetak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan penerbitan tanggal 31 Desember 2015.
(3) Dalam hal setelah tanggal 31 Desember 2015 pemegang izin masih memiliki persediaan kayu bulat dan belum dilakukan penatausahaan hasil

hutan melalui aplikasi SIPUHH, pemegang izin melakukan stock opname bersama Dinas Provinsi dant Balai, dan hasilnya diunggah melalui aplikasi SIPUHH serta dilakukan pemasangan label ID barcode pada batang kayu bulat.
(4) Dalam hal aplikasi SIPUHH belum tersedia, penatausahaan hasil hutan dilakukan secara manual dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penatausahaan hasil hutan yang dilakukan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2016

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
ttd.

WIDODO EKATJAHJANA