Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wanawiyata Widyakarya adalah model usaha bidang kehutanan dan/atau lingkungan hidup yang dimiliki dan dikelola oleh kelompok masyarakat atau perorangan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai percontohan, tempat pelatihan dan magang bagi masyarakat lainnya.
2. Pelatihan adalah proses pembelajaran yang lebih menekankan pada praktek dengan menggunakan metode pendidikan orang dewasa (andragogi) dan bertujuan meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam usaha bidang kehutanan dan atau lingkungan hidup.
3. Magang adalah salah satu metode pelatihan melalui proses belajar sambil bekerja secara langsung di tempat kegiatan usaha yang mengutamakan peningkatan keterampilan.
4. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan sejumlah individu dari masyarakat setempat yang memenuhi ketentuan kriteria dan diketahui oleh kepala desa beserta yang sebagian atau seluruh usahanya bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan termasuk hasil hutan bukan kayu (HHBK).
5. Instansi Pelaksana adalah instansi penyelenggara penyuluhan di daerah.
6. Menteri adalah Menteri yang mengurusi bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
7. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang membidangi penyuluhan lingkungan hidup dan kehutanan.
