Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU, HUTAN TANAMAN INDUSTRI DAN HUTAN TANAMAN RAKYAT

PERMEN No. p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran.

2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
3. RKUPHHK Hutan Tanaman Industri selanjutnya disingkat RKUPHHK- HTI adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat.
4. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat selanjutnya disebut RKUPHHK HTR adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HTR dalam satu wilayah kabupaten/kota dan berlaku selama 10 (sepuluh) tahun, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan dan pembangunan sosial ekonomi setempat.
5. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disebut RKTUPHHK-HTI adalah rencana kerja dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan RKUPHHK-HTI.
6. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disebut RKTUPHHK-HTR adalah rencana kerja yang disusun secara gabungan dalam satu kelompok pemegang IUPHHK-HTR dan/atau Koperasi dengan jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun berdasarkan RKUPHHK-HTR.
7. Bagan Kerja (BK) Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman selanjutnya disebut BKUPHHK HTI adalah rencana kerja yang berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan dan diberikan kepada pemegang IUPHHK-HTI yang baru diterbitkan izinnya dan belum memiliki RKUPHHK-HTI I (pertama).
8. Tata Ruang Hutan Tanaman adalah hasil penataan areal kerja IUPHHK dalam Hutan Tanaman sesuai dengan peruntukannya.
9. Penataan Areal Kerja adalah pembagian areal kerja menjadi bagian-bagian areal yang terdiri dari blok dan petak kerja sesuai dengan peruntukannya

untuk keperluan tanaman pokok, tanaman unggulan, tanaman kehidupan, sarana dan prasarana serta kawasan lindung.
10. Inventarisasi Hutan adalah kegiatan pencatatan, pengukuran dan taksasi volume pohon yang akan ditebang di Hutan Tanaman dalam rangka pembukaan wilayah dan atau penyiapan lahan.
11. Pembukaan Wilayah Hutan adalah kegiatan penyediaan prasarana jalan dan bangunan lainnya untuk menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan UPHHK pada Hutan Tanaman.
12. Penyiapan Lahan adalah kegiatan persiapan, pembersihan lahan dan pengolahan lahan untuk keperluan penanaman.
13. Pembersihan Lahan adalah pekerjaan pembersihan areal untuk membuka lahan dengan cara menebang/membersihkan semak belukar, alang-alang, pohon-pohon dan tunggak.
14. Tanaman Pokok adalah tanaman untuk tujuan produksi hasil hutan berupa kayu perkakas/pertukangan dan atau hasil hutan bukan kayu perkakas/pertukangan.
15. Tanaman unggulan adalah tanaman yang mempunyai daya saing nilai jual di pasaran dan daya tumbuh yang baik di suatu tempat dan secara teknis telah dikuasai teknik-teknik silvikulturnya sehingga dapat dikembangkan sebagai unit usaha mandiri dan atau bagian dari areal hutan tanaman.
16. Tanaman Kehidupan adalah tanaman untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dapat berupa tanaman pokok yang menghasilkan hasil hutan kayu atau tanaman tahunan/pohon yang menghasilkan hasil hutan bukan kayu, atau gabungan dari keduanya dan dikelola dalam skala usaha yang ekonomis oleh masyarakat melalui pola kemitraan dengan perusahaan pemegang izin IUPHHK-HT yang bersangkutan.
17. Sarana dan Prasarana adalah alat dan bangunan yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan IUPHHK pada Hutan Tanaman.
18. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.

20. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pembinaan Hutan Tanaman.
21. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi.
22. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di kabupaten/kota.
23. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan.
24. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Timber Cruising (GANISPHPL-TC) adalah GANISPHPL adalah GANISPHPL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008.
25. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan Produksi (GANISPHPL-CANHUT) adalah GANISPHPL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut- II/2008.
26. WAS-GANISPHPL Perencanaan Hutan Produksi (WAS-GANISPHPL- CANHUT) adalah WASGANISPHPL sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008.

Pasal 2

(1) Pemegang IUPHHK-HTI wajib menyusun RKUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
(2) RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapat persetujuan.

Pasal 3

Usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diajukan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUPHHK-HTI diterbitkan dengan tembusan kepada :
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota.

Pasal 4

(1) Usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan:
a. Peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHK-HTI;
b. Peta Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Peta TGHK bagi provinsi yang belum ada Peta Penujukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi;
c. Peta Hasil Penafsiran Citra Satelit (skala 1 : 50.000 atau 1 : 100.000) berumur maksimal 2 (dua) tahun terakhir;
d. Peta hasil deliniasi mikro bagi pemegang IUPHHK-HTI yang mengajukan percepatan pembangunan Hutan Tanaman Industri;
e. Hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Usulan RKUPHHK-HTI disusun oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Timber Cruising (GANISPHPL-TC) dan atau Perencanaan Hutan (GANISPHPL-CANHUT), dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi perusahaan pemegang IUPHHK-HTI.

Pasal 5

(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri menilai dan menyetujui usulan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan salinannya disampaikan kepada:
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota;

c. Kepala UPT.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur yang tugas pokok dan fungsinya menangani pembinaan hutan tanaman.

Pasal 6

Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan RKUPHHK-HTI sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran 1 Peraturan ini.

Pasal 7

(1) Usulan RKUPHHK-HTR selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun disusun oleh pemegang IUPHHK-HTR dan difasilitasi oleh kepala UPT.
(2) Usulan RKUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk satu wilayah kabupaten/kota dan diajukan kepada pejabat yang mengurusi bidang kehutanan di kabupaten/kota untuk mendapat persetujuan dan salinannya disampaikan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi, dan kepala UPT.
(3) Dalam pelaksanaan penyusunan RKUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPHHK-HTR dapat membentuk kelompok dan menyampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Biaya yang diperlukan untuk fasilitasi oleh kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Departemen Kehutanan.

Pasal 8

Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan RKUPHHK-HTR sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran 2 Peraturan ini.

Pasal 9

(1) Perubahan/revisi terhadap RKUPHHK-HTI atau RKUPHHK-HTR dapat dipertimbangkan apabila terjadi :
a. Penambahan atau pengurangan areal kerja;
b. Perubahan daur dan jenis tanaman;

c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Perubahan sistem dan teknik silvikultur serta perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Perubahan/revisi RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dan disetujui oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dan dapat didelegasikan kepada Pejabat Eselon II Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
(3) Perubahan/revisi RKUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai dan disetujui oleh bupati/walikota yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat.
(5) Perubahan/revisi RKUPHHK-HTI atau RKUPHHK-HTR yang disebabkan adanya perubahan daur dan jenis tanaman sebagaimana tersebut ayat (1) huruf b, tidak perlu mengubah Keputusan IUPHHK-HTI atau Keputusan IUPHHK-HTR.

Pasal 10

(1) Setiap pemegang IUPHHK-HTI wajib mengajukan Usulan RKTUPHHK- HTI selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak RKUPHHK-HTI disetujui.
(2) Usulan RKTUPHHK-HTI tahun berikutnya diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhir tahun RKTUPHHK-HTI berjalan.
(3) Usulan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Usulan RKTUPHHK-HTI disusun oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi perusahaan pemegang IUPHHK-HTI.

Pasal 11

Usulan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, disusun berdasarkan :
a. Peta areal kerja sesuai Keputusan IUPHHK-HTI;
b. RKUPHHK-HTI yang telah disetujui;
c. Rekapitulasi Laporan Hasil Inventarisasi Hutan yang ditandatangani oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT;
d. Peta hasil penafsiran dari Citra Satelit (skala 1 : 50.000 atau 1 : 100.000) berumur maksimal 2 (dua) tahun terakhir;
e. Peta Tata Ruang Hutan Tanaman Industri.

Pasal 12

(1) Dalam penyusunan Usulan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk penyiapan lahan pada penanaman daur pertama di areal kerja terdapat hutan alam, dilakukan inventarisasi hutan dalam rangka mengetahui persediaan tegakan (standing stock) dengan metode sistematis melalui penarikan contoh awal secara acak (systematic sampling with random start) dengan intensitas 5% (lima persen), dan pemanfaatan kayunya dimasukan dalam RKTUPHHK-HTI.
(2) Untuk penetapan rencana produksi pada daur kedua dan berikutnya, dilakukan inventarisasi hutan dengan metode sistematis melalui penarikan contoh awal secara acak (systematic sampling with random start) dengan intensitas 1% (satu persen).
(3) Dalam hal terdapat tegakan hutan alam yang telah dilakukan deliniasi makro dan mikro, serta telah dilakukan inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemanfaatan kayunya dan bila ada hasil hutan bukan kayu dimasukan dalam RKTUPHHK-HTI.
(4) Pelaksanaan inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh GANISPHPL-TC dan laporannya berupa laporan Hasil inventarisasi hutan ditandatangani oleh GANISPHPL-TC yang bersangkutan.

Pasal 13

(1) Dalam hal perusahaan pemegang IUPHHK-HTI mendapat sertifikat PHPL di bidang hutan tanaman secara mandatory dengan kategori kinerja

sekurang-kurangnya baik atau sertifikat PHPL secara voluntary, pemegang IUPHHK-HTI diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menyusun RKTUPHHK-HTI secara mandiri dan ditandatangani/disetujui oleh Direksi pemegang IUPHHK-HTI (self-approval) tanpa persetujuan dari pejabat yang berwenang.
(2) Pemegang IUPHHK-HTI melaporkan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala UPT.
(3) Pengawasan dan pembinaan pelaksanaan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh WASGANISPHPL-CANHUT dan dalam hal belum tersedia, dapat dilakukan oleh petugas atau staf teknis Dinas Kehutanan Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Kompetensi dan sertifikasi WASGANIS sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Menteri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

(1) Setiap Pemegang IUPHHK-HTR wajib menyusun RKTUPHHK-HTR dengan difasilitasi oleh kepala UPT untuk mendapat persetujuan pejabat yang membidangi urusan kehutanan di kabupaten/kota.
(2) Dalam pelaksanaan penyusunan RKTUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPHHK-HTR dapat membentuk kelompok dan menyampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal terdapat hasil sampingan yang dihasilkan dari tanaman pokok seperti getah, kulit kayu, biji-bijian atau daun dalam areal kerja pemegang IUPHHK-HTR, maka pemanfaatannya dimasukkan dalam RKTUPHHK- HTR.
(4) Dalam hal pelaksanaan penanaman IUPHHK-HTR terdapat hasil hutan yang dapat dimanfaatkan, maka pemanfaatannya dimasukkan dalam RKTUPHHK-HTR.

Pasal 15

Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tembusan usulan RKTUPHHK-HTI, menyampaikan data dan informasi pemenuhan kewajiban pembayaran PSDH dan atau DR kepada Kepala Dinas Provinsi.

Pasal 16

(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan pengesahan usulan RKTUPHHK-HTI selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak penerimaan laporan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak dapat membuat laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Kepala Dinas Provinsi dapat melakukan penilaian dan pengesahan usulan RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengesahan RKTUPHHK-HTI meliputi penetapan untuk TPn, TPK/Logpond, alat berat, trace jalan.

Pasal 17

(1) RKTUPHHK-HTI berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan dan bukan berdasarkan 1 (satu) tahun kalender.
(2) Dalam hal diperlukan revisi RKTUPHHK-HTI maka usulan revisi diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi.
(3) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan apabila terdapat:
a. penambahan atau pengurangan areal kerja;
b. perubahan daur dan atau jenis tanaman;

c. perubahan luas blok RKT-UPHHK;
d. perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam;
e. perubahan RKUPHHK-HTI.
(4) Usulan revisi RKTUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh GANISPHPL-TC dan atau GANISPHPL-CANHUT serta ditandatangani oleh Direksi perusahaan pemegang IUPHHK-HT, dan diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan dilengkapi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kepala Dinas Provinsi dapat menyetujui, dan masa berlaku revisi RKTUPHHK-HTI sampai dengan berakhirnya RKTUPHHK-HTI yang direvisi.
(6) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPHHK-HTI atau Revisi RKTUPHHK-HTI tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasikan tersebut dapat diusulkan kembali dan ditambahkan pada RKTUPHHK-HTI tahun berikutnya.
(7) Sisa rencana kegiatan sebagai tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tidak mengurangi target RKTUPHHK-HTI tahun berikutnya yang diajukan pemegang IUPHHK-HTI.

Pasal 18

(1) Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Pengesahan RKTUPHHK-HTI sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran 3 Peraturan ini.
(2) Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Pengesahan RKTUPHHK-HTR sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran 4 Peraturan ini.

Pasal 19

(1) Bagi Pemegang IUPHHK-HTI yang baru memperoleh izin, sebelum RKUPHHK HTI dinilai dan disetujui, dapat menyusun dan mengajukan usulan BKUPHHK-HTI dengan format sebagaimana yang tercantum pada Lampiran 5.

(2) Pengajuan usulan BKUPHHK-HTI berdasarkan usulan RKUPHHK-HTI yang telah mendapat arahan dari Direktur yang tugas pokok dan fungsinya menangani pembinaan hutan tanaman.
(3) Usulan BKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(4) BKUPHHK-HTI hanya dapat diberikan satu kali dan berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal ditetapkan.
(5) Dalam hal usulan RKUPHHK-HTI belum disetujui, BKUPHHK-HTI dapat disusun berdasarkan arahan RKUPHHK sebagaimana dimaksud ayat (2).

Pasal 20

Usulan BKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, disusun berdasarkan :
a. Peta Areal Kerja sesuai Keputusan IUPHHK-HTI;
b. Laporan Hasil inventarisasi hutan sebagai pelaksanaan Pasal 12 ayat (1) yang ditandatangani oleh GANISPHPL-TC.

Pasal 21

(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Usulan BKUPHHK-HTI, menyampaikan laporan pemeriksaan lapangan atau laporan hasil inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b kepada Kepala Dinas Provinsi.
(2) Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh WASGANISPHPL-CANHUT atau bila belum tersedia dapat dilakukan oleh petugas/staf teknis kehutanan yang ada di Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Hasil pelaksanaan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan.
(4) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dibebankan kepada pemohon berdasarkan standard biaya setempat yang berlaku.

Pasal 22

(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan persetujuan Usulan BKUPHHK-HTI selambatnya-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya laporan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan salinannya disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT.
(2) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dalam waktu 30 hari kerja, Kepala Dinas Provinsi mengesahkan BKUPHHK-HTI.
(3) BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE yang telah disahkan tidak dapat diubah/direvisi.

Pasal 23

(1) Pemegang IUPHHK-HTI dan pemegang IUPHHK-HTR wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan RKTUPHHK dan BKUPHHK setiap 3 (tiga) bulan, dan tahunan kepada Direktur Jenderal c.q. Pejabat eselon II Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan tembusan kepada Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota dan kepala UPT.
(2) Kepala Dinas Provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan/realisasi RKTUPHHK-HTI dan RKTUPHHK-HTR dan laporan pelaksanaan/ realisasi BKUPHHK-HTI secara periodik setiap 3 (tiga) bulan dan tahunan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada kepala UPT.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan alamat [email protected].
(4) Direktur Jenderal melaksanakan pengendalian atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian dan persetujuan RKUPHHK-HTI, RKTUPHHK-HTI dan RKUPHHK-HTR dan BKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(5) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sebagaimana tercantum pada Lampiran 6 Peraturan ini.
(6) Pengawasan pelaksanaan RKTUPHHK-HTI atau RKTUPHHK-HTR atau BKUPHHK-HTI dilaksanakan oleh WASGANISPHPL-CANHUT.

Pasal 24

Pemegang IUPHHK-HTI yang terlambat memenuhi persyaratan penilaian Usulan RKTUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat
(2), dikenakan sanksi administratif berupa pengurangan jatah produksi sebesar 10% (sepuluh perseratus).

Pasal 25

(1) RKPH-HTI/RKUPHHK selama jangka waktu izin yang telah memperoleh persetujuan sebelum ditetapkannya Peraturan ini, disusun kembali untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala diselesaikan.
(2) Pelaksanaan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala untuk penyusunan RKUPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dapat ditunda dan diselesaikan paling lambat Tahun 2010 sebagai dasar penyusunan RKUPHHK-HTI.
(3) Usulan RKUPHHK yang disusun berdasarkan ketentuan perundang- undangan sebelum ditetapkannya Peraturan ini dan Peraturan Menteri tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dapat diproses persetujuannya dan masa berlakunya disesuaikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan direvisi setelah diselesaikan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala.
(4) Persyaratan penilaian dan pengesahan RKTUPHHK-HTI Tahun 2008 dan Tahun 2009 berdasarkan pada SK Definitif tentang IUPHHK-HTI, Usulan RKU-PHHK yang telah diserahkan dan sedang dalam proses penilaian Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta tidak memiliki tunggakan iuran kehutanan.

(5) Dalam hal GANISPHPL-TC dan atau GANISPHPL-CANHUT belum tersedia, RKUPHHK-HTI dan RKTUPHHK-HTI dapat disusun oleh tenaga teknis yang tersedia di perusahaan IUPHHK-HTI sampai dengan Tahun 2010 sejak diterbitkannya Peraturan ini.
(6) Untuk pelaksanaan ayat (5), perusahaan IUPHHK-HTI wajib mengadakan GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.58/Menhut-II/2008.

Pasal 26

(1) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2007 jo. Nomor P.41/Menhut-II/2007 tentang Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat, dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 November 2008 MENTERI KEHUTANAN,

H. M. S. KABAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA