Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-62-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI

PERMEN No. p-62-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
2. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI, yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
3. Sistem Silvikultur adalah sistem budi daya hutan atau sistem teknik bercocok tanam hutan mulai memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman, dan memanen.
4. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat RKUPHHK-HTI adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUPHHK-HTI untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan, antara lain memuat aspek kelestarian hutan, kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan, dan pembangunan sosial ekonomi masyarakat setempat.

5. Penataan Areal Kerja adalah pengaturan peruntukan areal kerja IUPHHK-HTI sebagai areal Budi Daya dan Kawasan Lindung.
6. Areal Budi Daya adalah areal yang diperuntukkan dengan tujuan produksi guna mendukung pemenuhan bahan baku industri melalui kegiatan penanaman berupa tanaman hutan berkayu, tanaman budi daya tahunan yang berkayu, dan tanaman jenis lainnya.
7. Kawasan Lindung adalah areal yang ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi dan harus dilindungi untuk kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
8. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
9. Agroforestri dalam Areal IUPHHK-HTI adalah optimalisasi pemanfaatan lahan hutan di areal izin usaha hutan tanaman dengan pola tanam kombinasi antara tanaman hutan yang berupa pohon dengan tanaman selain pohon dan/atau hewan untuk meningkatkan produktivitas lahan hutan tanaman dengan tidak mengubah fungsi pokok usaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
10. Tanaman Energi adalah tanaman yang diarahkan pemanfaatannya untuk pemenuhan kebutuhan energi terbarukan yang berasal dari sumber nabati baik berupa biomassa, biofuel, dan tanaman penghasil hasil hutan bukan kayu.
11. Multi Sistem Silvikultur yang selanjutnya disingkat MSS adalah penerapan lebih dari satu sistem silvikultur dalam satu periode rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) untuk meningkatkan produktivitas hasil hutan serta meningkatkan nilai finansial dan ekonomi pemanfaatan/pengusahaan hutan.

12. Tebang Habis Permudaan Buatan yang selanjutnya disingkat THPB adalah sistem silvikultur yang diterapkan pada hutan bekas tebangan (logged over area) atau pada hutan tanaman pada hutan produksi di areal IUPHHK- HTI berdasarkan RKUPHHK-HTI.
13. Tebang Pilih Tanam INDONESIA yang selanjutnya disingkat TPTI adalah serangkaian kegiatan mulai dari penanaman, pemeliharaan, dan penebangan yang dilakukan secara berencana terhadap tegakan tidak seumur untuk memacu pertumbuhan sesuai dengan keadaan hutan dan tapaknya dengan tujuan terbentuknya tegakan hutan yang lestari, dan penebangan dilakukan secara tebang pilih individu dengan limit diameter.
14. Tebang Pilih Tanam Jalur yang selanjutnya disingkat TPTJ adalah serangkaian kegiatan mulai dari penanaman, pemeliharaan, dan penebangan yang dilakukan secara berencana terhadap tegakan tidak seumur untuk memacu pertumbuhan sesuai dengan keadaan hutan dan tapaknya dengan tujuan terbentuknya tegakan hutan yang lestari, dan penanaman dilakukan secara jalur.
15. Tebang Rumpang yang selanjutnya disingkat TR adalah serangkaian kegiatan mulai dari penanaman, pemeliharaan, dan penebangan yang dilakukan secara berencana terhadap tegakan tidak seumur untuk memacu pertumbuhan sesuai dengan keadaan hutan dan tapaknya dengan tujuan terbentuknya tegakan hutan yang lestari, dan penebangan dilakukan secara rumpang.
16. Tebang Jalur Tanam INDONESIA yang selanjutnya disingkat TJTI adalah serangkaian kegiatan mulai dari penanaman, pemeliharaan, dan penebangan yang dilakukan secara berencana terhadap tegakan tidak seumur untuk memacu pertumbuhan sesuai dengan keadaan hutan dan tapaknya dengan tujuan terbentuknya tegakan hutan yang lestari, dan

penebangan dan penanaman dilakukan pada jalur tebang.
17. Hasil Hutan Bukan Kayu adalah hasil hutan hayati dan hewani beserta produk turunan dan budi daya kecuali kayu yang berasal dari hutan.
18. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dengan ketebalan 50 (lima puluh) centi meter atau lebih dan terakumulasi pada rawa.
19. Fungsi Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang berfungsi melindungi ketersediaan air, kelestarian keanekaragaman hayati, penyimpan cadangan karbon penghasil oksigen, penyeimbang iklim yang terbagi menjadi fungsi lindung Ekosistem Gambut dan fungsi Budi Daya Ekosistem Gambut.
20. Fungsi Lindung Ekosistem Gambut yang selanjutnya disingkat FLEG adalah tatanan unsur Gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang mempunyai fungsi utama dalam perlindungan dan keseimbangan tata air, penyimpan cadangan karbon, dan pelestarian keanekaragaman hayati untuk dapat melestarikan Fungsi Ekosistem Gambut.
21. Fungsi Budi Daya Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang memiliki karakteristik tertentu yang mempunyai fungsi dalam menunjang produktivitas Ekosistem Gambut melalui kegiatan budi daya sesuai dengan daya dukungnya untuk dapat melestarikan Fungsi Ekosistem Gambut.
22. Puncak Kubah Gambut adalah areal pada kubah Gambut yang mempunyai topografi paling tinggi dari wilayah sekitarnya yang penentuannya berbasis neraca air dengan memperhatikan prinsip keseimbangan air (water balance).
23. Kemitraan Kehutanan adalah kerja sama antara masyarakat setempat dengan pemegang IUPHHK-HTI.
24. Masyarakat Setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari Warga Negara Republik INDONESIA yang tinggal di

sekitar kawasan hutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan yang bermukim di dalam kawasan Hutan Negara dibuktikan dengan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan bergantung pada hutan serta aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.
25. Sarana dan Prasarana adalah alat dan bangunan yang dipergunakan untuk mendukung kegiatan IUPHHK-HTI, antara lain berupa kantor, mess, jalan, menara pengawas, kanal, sekat bakar, dan embung.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
27. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan hutan produksi lestari.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Persyaratan Areal dalam IUPHHK-HTI;
b. Penataan Areal Kerja IUPHHK-HTI;
c. Sistem Silvikultur, Jenis Tanaman, Pola Pengelolaan, dan Pola Tanam;
d. Pengembangan Riset dan Teknologi serta Penyediaan Benih Unggul; dan
e. Kelola Sosial dan Lingkungan.

Pasal 3

(1) Areal IUPHHK-HTI merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas dan kawasan Hutan Produksi Biasa yang tidak dibebani izin atau hak pengelolaan dan berada pada kawasan hutan yang tidak produktif.

(2) Kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicadangkan oleh Menteri dalam Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi.
(3) Tata cara pemberian IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penetapan peta indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

Penataan pemanfaatan areal kerja IUPHHK-HTI dimaksudkan untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan dan sosial, yang didasarkan pada hasil identifikasi dan analisa areal IUPHHK- HTI.

Pasal 5

(1) Identifikasi analisa areal IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas kriteria:
a. kriteria-1, kawasan hutan:
1. yang mempunyai kelerengan, kepekaan jenis tanah, dan intensitas curah hujan dengan skoring sama dengan dan/atau lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima);
2. dengan kelerengan lebih dari 40% (empat puluh persen) dan/atau dengan kelerengan lebih dari 15% (lima belas persen) untuk

jenis tanah yang sangat peka terhadap erosi antara lain regosol, litosol, organosol, dan renzina;
dan/atau
3. dengan ketinggian sama dengan atau lebih besar dari 2.000 (dua ribu) meter dari permukaan laut.
b. kriteria-2, kawasan hutan bergambut berupa areal puncak kubah gambut atau ketebalan gambut 3 (tiga) meter atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau rawa;
c. kriteria-3, sempadan sungai, mata air, waduk, danau, dan jurang dengan radius, atau jarak sampai dengan:
1. 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
2. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
3. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
4. 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; atau
5. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
d. kriteria-4, sempadan pantai dengan radius atau jarak sampai dengan 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai atau daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat;
e. kriteria-5, kawasan penyangga (buffer zone) hutan lindung dan/atau kawasan konservasi;
f. kriteria-6, kawasan pelestarian plasma nutfah (KPPN) dan kawasan perlindungan satwa liar (KPSL);
g. kriteria-7, kawasan cagar budaya dan/atau ilmu pengetahuan; dan

h. kriteria-8, kawasan rawan terhadap bencana alam.
(2) Hasil identifikasi dan analisis areal kerja IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk mendapatkan informasi mengenai:
a. areal bekas tebangan yang masih berhutan yang dipertahankan untuk kawasan lindung;
b. areal bekas tebangan yang masih berhutan dan tidak dapat dihindari untuk diusahakan;
c. areal tidak berhutan/tidak produktif yang dapat diusahakan;
d. areal hutan alam yang memiliki karakterisitik sumberdaya hutan yang dapat diusahakan dengan sistem silvikultur THPB dan selain THPB; dan
e. perubahan fungsi kawasan hutan dan informasi lainnya yang berkaitan dengan keadaan areal kerja.

Pasal 6

(1) Informasi hasil identifikasi dan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai dasar untuk penataan areal kerja IUPHHK-HTI yang meliputi:
a. Areal Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(2) Areal Budi Daya dan/atau Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk di dalamnya untuk pembangunan dan/atau pengembangan sarana dan prasarana.
(3) Pembangunan dan/atau pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur:
a. pemegang IUPHHK-HTI dapat memanfaatkan material antara lain berupa batuan, pasir, tanah gambut yang ada dalam areal kerja IUPHHK- HTI/wilayah pengelolaannya untuk penggunaan sendiri dan tidak untuk kepentingan komersial; dan
b. pembangunan sarana dan prasarana di dalam areal IUPHHK-HTI tidak diperlukan Izin Mendirikan Bangunan.

Pasal 7

(1) Rencana penataan areal kerja IUPHHK-HTI disajikan dalam bentuk peta dengan dilengkapi keterangan dari fungsi setiap areal.
(2) Pewarnaan dalam peta penataan areal kerja IUPHHK-HTI berdasarkan fungsi arealnya meliputi:
a. Areal Budi Daya dengan warna kuning; dan
b. Kawasan Lindung dengan warna merah.
(3) Peta penataan areal kerja IUPHHK-HTI dilengkapi tabel luas dan prosentase Areal Budi Daya dan Kawasan Lindung.

Pasal 8

(1) Areal Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a diarahkan pada bentangan areal kerja berdasarkan identifikasi areal kerja.
(2) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b diarahkan pada areal Puncak Kubah Gambut, kawasan resapan air, sempadan pantai, sempadan sungai, sekitar waduk/danau, sekitar mata air, sekitar pantai berhutan bakau, dan habitat satwa dilindungi.
(3) Pembangunan dan/atau pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diperuntukkan bagi pembangunan Petak Ukur Permanen (PUP), tempat penimbunan atau pengumpulan kayu, basecamp, jalan utama, jalan cabang, jalan inspeksi, sarana pengendalian kebakaran hutan, embung, kanal, sekat bakar, sekat bakar berupa kanal, persemaian, sarana penelitian dan pengembangan, dan sarana pendidikan dan pelatihan.

Pasal 9

(1) Dalam hal areal IUPHHK-HTI berada pada Ekosistem Gambut, pemegang IUPHHK-HTI wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemegang IUPHHK-HTI wajib melakukan penataan areal Ekosistem Gambut di areal kerjanya yang dituangkan dalam RKUPHHK-HTI dengan berdasarkan pada:
a. rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut; atau
b. peta fungsi Ekosistem Gambut skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu).
(3) Dalam hal peta fungsi Ekosistem Gambut skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b belum ditetapkan, menggunakan peta fungsi Ekosistem Gambut skala 1:250.000 (satu berbanding dua ratus lima puluh ribu) dan/atau peta fungsi Ekosistem Gambut terkoreksi.
(4) Dalam hal hasil penataan areal Ekosistem Gambut di areal kerja IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada pada FLEG wajib dialokasikan sebagai Kawasan Lindung dan yang berada pada fungsi Budi Daya Ekosistem Gambut dapat dialokasikan sebagai Areal Budi Daya.
(5) FLEG dapat dimanfaatkan secara terbatas dengan tidak melampaui kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut untuk kegiatan:
a. penelitian;
b. ilmu pengetahuan;
c. pendidikan;
d. pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; dan
e. jasa lingkungan.

Pasal 10

(1) Penataan areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 menjadi dasar penyusunan RKUPHK-HTI.
(2) Penyusunan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

(1) Sistem Silvikultur pada areal tidak berhutan/tidak produktif yang dapat diusahakan dalam pembangunan HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan dengan sistem silvikultur THPB.
(2) Pada areal bekas tebangan yang masih berhutan dan tidak dapat dihindari untuk diusahakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan dengan Sistem Silvikultur selain THPB.
(3) Sistem Silvikultur selain THPB dapat berupa:
a. TPTI;
b. TPTJ;
c. TR; dan/atau
d. TJTI, sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan.
(4) Penerapan MSS dilakukan pada areal yang memiliki kondisi gabungan antara:
a. Sistem Silvikultur pada areal tidak berhutan/tidak produktif yang dapat diusahakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. Sistem Silvikultur pada areal bekas tebangan yang masih berhutan dan tidak dapat dihindari untuk diusahakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Penerapan MSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan kesesuaian lahan, karakteristik sumber daya hutan, dan tujuan pengelolaannya.
(6) Pedoman pelaksanaan Sistem Silvikultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Pengelolaan Kawasan Lindung dilaksanakan antara lain berupa kegiatan rehabilitasi pada areal yang terbuka dengan melakukan penanaman pengayaan sampai dengan minimal 400 (empat ratus) pohon per hektare dengan jenis tanaman setempat.

Pasal 12

(1) Jenis tanaman dalam pembangunan HTI meliputi penanaman:
a. tanaman sejenis; dan/atau
b. tanaman berbagai jenis.
(2) Penanaman tanaman sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa penanaman tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri atas satu jenis (species) beserta varietasnya dikembangkan sesuai dengan kondisi tapak dengan mempertimbangkan kesesuaian lahan dan kelayakan finansial.
(3) Penanaman tanaman berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa penanaman tanaman hutan berkayu yang terdiri dari dua jenis (species) atau lebih dan/atau dikombinasikan dengan tanaman budi daya tahunan yang berkayu, atau tanaman jenis lainnya.
(4) Tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri dari satu jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan yang dikombinasikan dengan tanaman budi daya tahunan yang berkayu atau tanaman jenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa tanaman berkayu penghasil kayu, tanaman hasil hutan bukan kayu, tanaman penghasil bioenergi, atau tanaman penghasil pangan.
(5) Tanaman budi daya tahunan yang berkayu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa tanaman budi daya tahunan yang berkayu penghasil kayu, tanaman hasil

hutan bukan kayu, atau tanaman penghasil bioenergi atau tanaman penghasil pangan.
(6) Tanaman jenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa tanaman selain pohon berkayu sebagai penghasil bioenergi, penghasil pangan, obat-obatan, kosmetika, dan/atau pakan.
(7) Pada Areal Budi Daya dan/atau Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dikembangkan multi usaha kehutanan berupa hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan yang dituangkan dalam RKUPHHK-HTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Jenis tanaman hutan berkayu, tanaman budi daya tahunan yang berkayu, dan tanaman jenis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diarahkan untuk mendukung industri hasil hutan, penyediaan bahan baku bioenergi berbasis biomassa kayu dan biofuel, ketahanan pangan, obat- obatan, kosmetika, kimia dan/atau pakan.

Pasal 14

(1) Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 didasarkan pada pola pengelolaan sesuai dengan kondisi tapak areal IUPHHK-HTI.
(2) Pola pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Areal Budi Daya dengan pola swakelola dan Kemitraan.
(3) Pola swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara mandiri oleh pemegang izin atau bekerja sama dengan pihak lain untuk optimalisasi pemanfaatan areal tanaman budi daya.
(4) Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk pemberdayaan masyarakat setempat

diarahkan pada areal konflik dan/atau lahan garapan masyarakat setempat yang berada dalam areal IUPHHK- HTI.
(5) Pilihan jenis tanaman pada Areal Budi Daya pola swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan tanaman hutan berkayu yang jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan bahan baku industri.
(6) Pilihan jenis tanaman pada Areal Budi Daya pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diutamakan berupa tanaman hutan berkayu untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri dan dapat dikombinasikan dengan jenis tanaman budi daya tahunan yang berkayu dan/atau tanaman jenis lainnya.
(7) Jenis tanaman hutan berkayu, jenis tanaman Budi Daya tahunan yang berkayu, dan tanaman jenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Tanaman hutan berkayu dan tanaman budi daya tahunan yang berkayu yang dapat diusahakan dalam areal IUPHHK- HTI untuk penyediaan bahan baku industri, dikelompokkan (cluster) untuk pemenuhan bahan baku industri, meliputi:
a. serat untuk pulp, kertas dan/atau rayon;
b. pertukangan; dan
c. bioenergi.

Pasal 16

(1) Untuk pemenuhan bahan baku industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pemegang IUPHHK-HTI wajib terintegrasi dengan industri hasil hutan dan/atau

melakukan kerja sama penyediaan bahan baku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Izin usaha industri hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Pemegang IUPHHK- HTI di dalam areal kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemegang IUPHHK-HTI yang mengusahakan bioenergi berbasis kayu tanaman dengan daur pendek kurang dari 5 (lima) tahun dan dari tanaman budi daya tahunan berkayu dapat diberikan izin usaha industri hasil hutan kayu pada areal kerjanya berupa industri serpih kayu, wood pellet, arang kayu, biofuel, dan biogas.
(4) Pemegang IUPHHK-HTI yang menghasilkan produk samping berupa hasil hutan bukan kayu dapat diberikan izin usaha industri hasil hutan bukan kayu pada areal kerjanya.
(5) Izin usaha industri hasil hutan bukan kayu pada areal kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi industri pengawetan/pengolahan rotan, bambu dan sejenisnya, pengolahan pati, tepung, lemak dan sejenisnya, pengolahan getah, resin, dan sejenisnya, pengolahan biji-bijian, pengolahan madu, pengolahan nira, minyak atsiri, dan/atau industri karet remah (crumb rubber).

Pasal 17

(1) Tanaman hutan berkayu, tanaman Budi Daya tahunan yang berkayu, dan jenis tanaman lainnya dapat diusahakan dalam areal IUPHHK-HTI untuk mendukung penyediaan bahan baku industri pangan, obat-obatan, kosmetika, kimia, dan/atau pakan.

(2) Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusahakan dengan menerapkan Agroforestri pada Areal Budi Daya berdasarkan asas kelestarian.
(3) Penerapan Agroforestri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didominasi jenis tanaman berkayu.
(4) Izin usaha industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengolahan hasil Agroforestri skala kecil dan menengah dapat diberikan kepada Pemegang IUPHHK- HTI di dalam areal kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengembangan Agroforestri yang mengarah pada tanaman pangan dan ternak serta industri pengolahannya dapat dilakukan di areal kerja IUPHHK- HTI secara swakelola atau kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Pola tanam untuk tanaman berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 dilakukan dengan penerapan Agroforestri.
(2) Penerapan Agroforestri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada areal Budi Daya untuk penanaman tanaman hutan berkayu dan/atau tanaman budi daya tahunan yang berkayu dan/atau tanaman jenis lainnya, dengan pola berblok dan/atau petak dan/atau jalur berselang-seling.
(3) Penerapan Agroforestri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

(1) Pengembangan riset dan teknologi dilakukan oleh pemegang IUPHHK-HTI untuk peningkatan produktivitas sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pengembangan riset dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi atau Perguruan Tinggi atau lembaga riset lain sesuai bidangnya.
(3) Pengembangan riset dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung:
a. ketersediaan sumber benih berkualitas;
b. ketersediaan bibit unggul melalui pemuliaan;
c. penerapan teknik silvikultur dan manipulasi lingkungan;
d. pengendalian hama penyakit terpadu dan kebakaran; dan
e. peningkatan pengelolaan aspek sosial dan lingkungan.

Pasal 20

(1) Dalam melaksanakan pembangunan HTI, pemegang izin diwajibkan untuk penyediaan benih unggul.
(2) Penyediaan benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. membangun kebun benih dalam areal kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. menggunakan benih unggul yang berasal dari sumber benih yang bersertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penyediaan benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berasal dari:
a. kebun benih milik sendiri;
b. kebun benih dari Lembaga Penelitian bidang kehutanan;
c. kebun benih dari perusahaan lain; atau
d. impor benih.

Pasal 21

(1) Kelola sosial dan lingkungan merupakan kewajiban pemegang IUPHHK-HTI dalam pembangunan HTI.
(2) Dalam melaksanakan kelola sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUPHHK-HTI harus:
a. melakukan identifikasi dan pemetaan areal klaim dan kondisi sosial masyarakat;
b. menyusun rencana pencegahan dan penanganan/penyelesaian konflik;
c. melaksanakan kegiatan kelola sosial sesuai rencana;
d. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas kegiatan kelola sosial yang dilakukan; dan
e. menyusun laporan realisasi kelola sosial secara periodik dan disampaikan kepada instansi terkait.
(3) Dalam melaksanakan kelola lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IUPHHK-HTI harus:
a. menyusun Rencana Kelola Lingkungan yang meliputi kegiatan pengelolaan lingkungan dan kegiatan pemantauan lingkungan;
b. kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan pada Kawasan Lindung, dan pada Areal Budi Daya sesuai dengan tahapan kegiatan hutan tanaman industri yang dilakukan pada areal terdampak; dan

c. menyusun laporan realisasi kelola lingkungan secara periodik dan disampaikan kepada instansi terkait.
(4) Pelaksanaan kelola sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Pemegang IUPHHK-HTI harus meningkatkan realisasi pelaksanaan penanaman dalam areal kerjanya dengan prioritas pada areal yang telah dilakukan pemanenan dan/atau sesuai rencana dalam RKUPHHK-HTI.
(2) Sumber pendanaan untuk IUPHHK-HTI yang merupakan investasi berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan dapat berasal dari pembiayaan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan, perbankan, dan/atau lembaga keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemegang IUPHHK-HTI dapat memfasilitasi IUPHHK-HTR yang berada di sekitar areal kerja IUPHHK-HTI untuk mendukung pemenuhan bahan baku industri hasil hutan.
(4) Sistem silvikultur, keragaman jenis, pola pengelolaan dan pola tanam, pengembangan riset dan teknologi, penyediaan benih unggul, serta kelola sosial dan kelola lingkungan dalam Peraturan Menteri ini, berlaku di wilayah kerja Perum Perhutani atau Kesatuan Pengelolaan Hutan dalam melakukan pembangunan hutan tanaman sesuai kelas perusahaannya.
(5) Pengaturan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara pada Kawasan Hutan Produksi yang dibebani IUPHHK- HTI:

a. kuota IPPKH untuk kegiatan pertambangan mineral dan batubara pada Kawasan Hutan Produksi yang dibebani izin pemanfaatan hutan dapat dipertimbangkan yaitu 10% (sepuluh perseratus) dari luas efektif setiap izin pemanfaatan hutan;
b. luas efektif sebagaimana dimaksud dalam huruf a yaitu dari luas areal Budi Daya pola swakelola di luar sarana dan prasarana; dan
c. pengaturan mengenai IPPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. IUPHHK-HTI yang telah terbit sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut:
1. terhadap areal Puncak Kubah Gambut sesuai peta Fungsi Ekosistem Gambut wajib dijadikan sebagai kawasan lindung, FLEG yang berada di luar areal Puncak Kubah Gambut dapat dikelola dan dialokasikan sebagai areal tanaman budi daya;
2. dalam hal telah terdapat tanaman pada areal Puncak Kubah Gambut, dapat dipanen 1 (satu) daur untuk kemudian dilakukan pemulihan;
3. dalam hal terdapat areal di luar Puncak Kubah Gambut yang berada dalam FLEG dapat dimanfaatkan dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut.

b. hasil tata ruang IUPHHK-HTI dalam RKUPHHK-HTI yang telah disetujui sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai jangka waktu masa berlaku RKUPHHK-HTI;
c. tanaman hutan berkayu pada areal tanaman pokok dan tanaman kehidupan dalam RKUPHHK-HTI yang telah disetujui sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dipertahankan sebagai tanaman hutan berkayu pada Areal Budi Daya dan dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu RKUPHHK-HTI berakhir;
d. IUPHHK-HTI yang areal kerjanya terjadi perubahan peruntukan kawasan hutan karena perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, tanamannya diperlakukan sebagai aset perusahaan dan dapat dimanfaatkan oleh pemegang IUPHHK-HTI sampai dengan penetapan addendum areal kerja dan/atau penetapan pelepasan kawasan dengan dituangkan ke dalam rencana kerja tahunan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu HTI.

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 472);
b. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 339); dan

c. Seluruh Peraturan pelaksaanaan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 472) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 339), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd td.

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA