Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANAMAN BAGI PEMEGANG IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI

PERMEN No. p-63-menhut-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Izin pinjam pakai kawasan hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
2. Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan kepada pihak lain untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah status, peruntukan dan fungsi kawasan tersebut.
3. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
4. Penanaman dalam rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi Daerah Aliran Sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
5. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
www.djpp.kemenkumham.go.id

6. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
7. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
8. Lahan kritis adalah lahan yang dikategorikan sangat kritis dan kritis yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah menurun fungsinya sebagai unsur produksi dan media pengatur tata air DAS.
9. Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTk RHL- DAS) adalah rencana indikatif kegiatan RHL yang disusun berdasarkan kondisi fisik dan sosial ekonomi serta budaya setempat dalam suatu unit ekosistem DAS/Sub DAS atau wilayah DAS.
10. Rencana Pengelolaan Hutan dan Lahan (RP RHL) adalah rencana manajemen (management plan) dalam rangka penyelenggaraan RHL sesuai dengan kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
11. Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTn RHL) adalah rencana RHL yang disusun pada tahun sebelum kegiatan (T-1) yang bersifat operasional berisi lokasi definitif kegiatan RHL, volume kegiatan, kebutuhan bahan dan upah serta kegiatan pendukung.
12. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
13. Hutan Rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas areal lahan yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimum 0,25 ha, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50%.
14. Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
15. Mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang khas, tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut terutama di laguna, muara sungai dan pantai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir.
16. Hutan pantai adalah komunitas vegetasi yang tumbuh di sempadan pantai.
www.djpp.kemenkumham.go.id

17. Pemeliharaan tanaman adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkungannya agar tanaman tumbuh sehat dan normal melalui pendangiran, penyiangan, penyulaman, pemupukan dan pemberantasan hama dan penyakit.
18. L1 adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2008 yaitu area terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen selama jangka waktu penggunaan kawasan hutan, dan bukaan tambang aktif yang selanjutnya dikenakan 1 (satu) kali tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
19. L2 adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2008 yaitu area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat segera dilakukan reklamasi yang selanjutnya dikenakan 4 (empat) kali tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
20. L3 adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2008 yaitu area terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi yang selanjutnya dikenakan 2 (dua) kali tarif PNBP Penggunaan Kawasan Hutan.
21. Kegiatan pengambilan contoh ruah adalah kegiatan eksplorasi tambang untuk mengambil contoh mineral dan batubara.
22. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan.

Pasal 2

(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk penggunaan komersial dan untuk kegiatan eksplorasi dilakukan pengambilan contoh ruah sebagai uji coba tambang untuk kepentingan kelayakan ekonomi, dikenakan ketentuan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan ratio 1:1 ditambah dengan luas rencana areal terganggu dengan kategori L3.
(2) Pemegang Izin pinjam pakai non komersial kegiatan pertahanan negara, sarana keselamatan lalu lintas laut atau udara, cek dam, www.djpp.kemenkumham.go.id

embung air, sabo dan sarana meteorologi, klimatologi, geofisika serta kegiatan survei dan eksplorasi, tidak dikenakan ketentuan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS.
(3) Pemegang Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk penggunaan non komersial selain dimaksud pada ayat
(2) dikenakan ketentuan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan ratio 1:1

Pasal 3

(1) Maksud disusunnya Pedoman ini dalam rangka memberikan acuan bagi:
a. Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya lebih dari 30% dari DAS, Pulau dan/atau Provinsi;
b. Pemerintah;
c. Pemerintah provinsi;
d. Pemerintah kabupaten/kota; dan
e. Para pihak terkait lainnya;
dalam pelaksanaan penanaman untuk rehabilitasi DAS;
(2) Tujuan disusunnya Pedoman ini adalah terwujudnya pelaksanaan penanaman oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dalam rangka rehabilitasi DAS diluar areal izin pinjam pakai kawasan hutan sebagai pemenuhan kewajiban pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sehingga hasil penanaman dapat berfungsi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.

Pasal 4

(1) Sasaran lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dilakukan pada wilayah DAS yang sama dengan lokasi izin pinjam pakai kawasan hutan bagian hulu, tengah dan/atau hilir.
(2) Dalam hal sasaran lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia pada wilayah DAS yang sama, maka sasaran lokasi penanaman dapat dilakukan pada wilayah DAS yang lain di kabupaten/provinsi yang sama atau di kabupaten/provinsi terdekat.
(3) Sasaran lokasi penanaman pada wilayah DAS yang sama bagian hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikhususkan di areal hutan mangrove/pantai.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

(1) Lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah lahan kritis baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan;
(2) Lokasi penanaman baik di dalam maupun di luar kawasan hutan diutamakan pada wilayah yang kompak dan bebas konflik tenurial;
(3) Lokasi penanaman lahan kritis di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional;
(4) Lokasi penanaman di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. ruang terbuka hijau, hutan kota, fasilitas sosial dan fasilitas umum;
b. lahan dibebani hak milik yang berfungsi lindung, sesuai rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota.

Pasal 6

(1) Lahan kritis pada lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mengacu pada Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RP RHL);
(2) Dalam hal RP RHL belum tersusun dapat menggunakan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RTk RHL DAS);
(3) Dalam hal sasaran penanaman pada hutan mangrove/pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) menggunakan Rencana Teknik RHL DAS pada ekosistem mangrove dan sempadan pantai.

Pasal 7

Penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS meliputi :
a. Penanaman di dalam kawasan hutan konservasi berupa reboisasi atau pengkayaan tanaman (enrichment planting) diutamakan menggunakan jenis tanaman kayu-kayuan endemik/asli setempat dan tanaman serba guna (multi purpose tree species/MPTS);
b. Penanaman di dalam kawasan hutan lindung berupa reboisasi atau pengkayaan tanaman (enrichment planting) dengan menggunakan jenis tanaman kayu-kayuan dan tanaman serba guna (multi purpose tree species/MPTS) yang kayunya tidak untuk tujuan produksi;
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. Penanaman di luar kawasan hutan dilakukan pada ruang terbuka hijau, hutan kota, lahan milik yang berfungsi lindung, fasilitas sosial dan fasilitas umum menggunakan jenis tanaman kayu-kayuan dan tanaman serba guna (multi purpose tree species/MPTS) yang kayunya tidak untuk tujuan produksi.

Pasal 8

(1) Luas areal penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk tujuan komersial ditetapkan paling sedikit seluas izin pinjam pakai kawasan hutan yang bersangkutan (minimal ratio 1 : 1) ditambah dengan luas rencana areal terganggu dengan kategori L3.
(2) Luas areal penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk tujuan non komersial ditetapkan seluas izin pinjam pakai kawasan hutan yang bersangkutan (ratio 1 : 1).

Pasal 9

(1) Pengajuan atau permohonan calon lokasi penanaman dilakukan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan, dengan ketentuan:
a. Pengajuan atau permohonan calon lokasi dilaksanakan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya izin pinjam pakai kawasan hutan oleh Menteri;
b. Terhadap izin yang telah diterbitkan sebelum diterbitkannya Peraturan ini, pemegang izin wajib mengajukan permohonan calon lokasi penanaman paling lama 60 (hari) sejak diterbitkan Peraturan ini.
(2) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan mengajukan atau memohon calon lokasi penanaman kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) setempat serta instansi terkait lainnya;
(3) Pengajuan dan permohonan calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan copy izin pinjam pakai kawasan hutan yang telah ditetapkan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 10

(1) Direktur Jenderal menugaskan Kepala BPDAS setempat untuk memverifikasi calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat pengajuan atau permohonan dari pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan;
(2) Hasil verifikasi calon lokasi penanaman oleh Kepala BPDAS disampaikan kepada Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dilampiri dengan:
a. Peta digital dengan skala minimal 1 : 10.000;
b. Deskripsi calon lokasi antara lain mengenai keadaan biofisik dan sosial ekonomi;
(3) Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan menyiapkan konsep keputusan Direktur Jenderal tentang penetapan lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dilampiri dengan peta skala minimal 1 :
10.000.
(4) Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN lokasi penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 11

(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib menyusun rencana penanaman tahunan pada lokasi yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4);
(2) Rencana penanaman tahunan memuat deskripsi lokasi, luas, jenis dan jumlah tanaman, sarana/prasarana, biaya, tata waktu, organisasi pelaksana dan pelaporan yang dilengkapi peta skala minimal 1 :
10.000;
(3) Penyusunan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah penetapan lokasi penanaman oleh Direktur Jenderal;
(4) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan menyusun rancangan teknis penanaman untuk setiap tapak/blok areal penanaman berdasarkan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12

(1) Rancangan teknis penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) memuat rincian luas areal, status penguasaan lahan, fungsi www.djpp.kemenkumham.go.id

kawasan, jenis dan jumlah tanaman, pola tanam, sarana/prasarana, tenaga kerja, biaya, tata waktu, peta situasi minimal skala 1 : 10.000 dan peta penanaman per blok minimal skala 1 : 5.000;
(2) Rancangan teknis penanaman pada kawasan hutan lindung dan di luar kawasan hutan dinilai oleh Kepala BPDAS/Kepala Balai Pengelolaan Hutan Mangrove dan disahkan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota yang menangani kehutanan.
(3) Rancangan teknis penanaman pada kawasan hutan konservasi dinilai oleh Kepala BPDAS/Kepala Balai Pengelolaan Hutan Mangrove dan disahkan oleh Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumberdaya Alam/Taman Nasional.

Pasal 13

(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib memiliki unit kerja yang menangani pelaksanaan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS.
(2) Unit kerja penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempekerjakan tenaga teknis yang berkualifikasi sarjana kehutanan/pertanian selama jangka waktu penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan ketentuan luas :
a. sampai dengan 600 (enam ratus) hektar minimal 1 (satu) orang.
b. lebih dari 600 (enam ratus) hektar minimal 2 (dua) orang.

Pasal 14

(1) Penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dilaksanakan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat dilakukan dengan cara swakelola dan/atau oleh pihak ketiga.
(2) Pelaksanaan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dimulai paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak disahkannya rancangan teknis penanaman.

Pasal 15

Teknis penanaman, pemeliharaan dan penilaian keberhasilan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.70/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Teknis www.djpp.kemenkumham.go.id

Rehabilitasi Hutan dan Lahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-II/2010.

Pasal 16

(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan bertanggung jawab atas keberhasilan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS.
(2) Keberhasilan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS merupakan salah satu syarat dalam pengembalian izin pinjam pakai kawasan hutan.
(3) Penilaian keberhasilan penanaman dilakukan oleh Tim Terpadu yang ditetapkan oleh Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan atas nama Direktur Jenderal dengan susunan sebagai berikut :
Ketua :
Pejabat Eselon III Dinas Provinsi yang menangani rehabilitasi hutan dan lahan Sekretaris :
Kepala Seksi Evaluasi BPDAS Anggota :
a. Pejabat Eselon IV Dinas Provinsi yang menangani rehabilitasi hutan dan lahan
b. Pejabat Eselon IV Dinas Kabupaten/Kota yang menangani rehabilitasi hutan dan lahan
c. Pejabat Eselon IV UPT Kementerian Kehutanan terkait
d. Unsur terkait lainnya yang dianggap perlu
(4) Penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS yang dinyatakan berhasil, dituangkan dalam Berita Acara dilampiri peta yang ditandatangani oleh Ketua Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) serta dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
(5) Berdasarkan laporan hasil penilaian keberhasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan menyerahkan hasil penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS kepada Direktur Jenderal Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial atas nama Menteri dengan Berita Acara Serah Terima yang ditanda tangani oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dan seluruh anggota Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 17

Direktur Bina Rehabilitasi Hutan dan Lahan atas nama Direktur Jenderal menginformasikan secara tertulis tentang pengelolaan lebih lanjut hasil www.djpp.kemenkumham.go.id

penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), kepada instansi/lembaga yang bertanggung jawab menangani:
a. Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumberdaya Alam/Taman Nasional; atau
b. Kepala Dinas Provinsi yang menangani kehutanan, untuk Taman Hutan Raya; atau
c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan, untuk Taman Hutan Raya, hutan produksi, hutan lindung dan di luar kawasan hutan; atau
d. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi.

Pasal 18

(1) Pemantauan dan Bimbingan Teknis dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, Kepala Dinas Provinsi yang menangani kehutanan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan dan Bimbingan Teknis dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(3) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan wajib memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan pemantauan dan bimbingan teknis di lapangan.

Pasal 19

(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan sebagai pelaksana kegiatan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS wajib membuat laporan triwulan dan tahunan.
(2) Laporan disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kepala Dinas Provinsi yang menangani kehutanan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menangani kehutanan, Kepala BPDAS dan instansi terkait.

Pasal 20

Biaya penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dibebankan kepada pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 21

(1) Dalam hal pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak melakukan penanaman atau melakukan penanaman tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, diberikan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berupa peringatan 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja oleh Direktur Jenderal.

Pasal 22

Apabila pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan tidak melaksanakan sanksi administrasi sebagaimana ditetapkan pada pasal 21 di atas, diberikan sanksi pencabutan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Pasal 23

Terhadap pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang izinnya diterbitkan sebelum peraturan ini ditetapkan, diwajibkan melaksanakan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS sesuai dengan peraturan ini.

Pasal 24

Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id