(1) Fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a harus memiliki sistem pelapis yang berurutan, yaitu :
a. lapisan dasar;
b. lapisan geomembran kedua;
c. lapisan untuk sistem pendeteksi kebocoran;
d. lapisan tanah penghalang;
e. lapisan geomembran pertama;
f. lapisan untuk sistem pengumpulan dan pemindahan lindi; dan
g. lapisan pelindung selama operasi.
(2) Lapisan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lapisan tanah lempung yang dipadatkan ulang dengan ketentuan:
a. memiliki konduktivitas hidraulik dengan nilai antara 10-7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik) sampai dengan 10-6 cm/detik (sepuluh pangkat minus enam sentimeter per detik);
dan
b. memiliki ketebalan paling rendah 1 (satu) meter yang terdiri dari lapisan-lapisan tipis dengan ketebalan 15-20 cm (limabelas sampai dengan duapuluh sentimeter).
(3) Lapisan geomembran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan lapisan yang terbuat dari High Density Polyethylene (HDPE) dengan ketentuan:
a. memiliki ketebalan antara 1,5-2,0 mm (satu koma lima sampai dengan dua koma nol milimeter); dan
b. harus dirancang agar tahan terhadap semua tekanan selama instalasi, konstruksi, operasi dan penutupan fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 sesuai dengan ketentuan American Society of Testing Materials D4437-08 (2013): Standard Practice for Non Destructive Testing (NDT) for determining the integrating of Seams used in joining flexible polymeric sheet geomembranes, atau metode lain yang setara.
(4) Lapisan untuk sistem pendeteksi kebocoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan lapisan geonet yang terbuat dari HDPE dengan ketentuan:
a. memiliki transmisivitas planar sama dengan atau lebih besar dari 0,3 cm2/detik (nol koma tiga sentimeter persegi per detik);
b. memiliki komponen teratas berupa non woven geotextile yang dilekatkan pada geonet pada proses pembuatannya; dan
c. dirancang sedemikian rupa dengan kemiringan tertentu menuju tempat pengumpul, sehingga timbulan lindi akan terkumpul.
(5) Lapisan tanah penghalang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:
a. tanah liat yang dipadatkan dengan konduktivitas hidraulik 10-7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik), dan ketebalan paling rendah 30 cm (tigapuluh sentimeter); atau
b. Geosynthetic Clay Liner (GCL) berupa bentonite yang diselubungi oleh lapisan geotextile dengan ketebalan paling rendah 6 mm (enam milimeter).
(6) Lapisan geomembran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan lapisan dasar yang terbuat dari HDPE dengan ketentuan:
a. ketebalan antara 1,5-2,0 mm (satu koma lima sampai dengan dua koma nol milimeter); dan
b. harus dirancang agar tahan terhadap semua tekanan selama instalasi, konstruksi, operasi dan penutupan fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 sesuai dengan ketentuan American Society of Testing Materials D4437-08 (2013): Standard Practice for Non Destructive Testing (NDT) for determining the integrating of Seams used in joining flexible polymeric sheet geomembranes, atau metode lain yang setara.
(7) Lapisan untuk Sistem Pengumpulan dan Pemindahan Lindi (SPPL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi ketentuan:
a. terdiri dari sekurang-kurangnya 30 cm (tigapuluh sentimeter) bahan atau tanah butiran yang memiliki konduktivitas hidraulik paling rendah 10-2 cm/detik (sepuluh pangkat minus dua sentimeter per detik);
dan
b. dinding penimbusan akhir digunakan geonet sebagai SPPL dengan transmisivitas sama dengan atau lebih besar dari transmisivitas planar 30 cm (tigapuluh sentimeter) bahan atau tanah butiran dengan konduktivitas hidraulik jenuh paling rendah 10-2 cm/detik (sepuluh pangkat minus dua sentimeter per detik).
(8) Lapisan pelindung selama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa tanah atau limbah padat dengan ketentuan:
a. tidak mengandung material tajam;
b. memiliki total konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari total konsentrasi zat pencemar pada kolom B Lampiran I Peraturan Menteri ini,
c. memiliki ketebalan paling sedikit 30 cm (tigapuluh sentimeter);
d. dirancang untuk mencegah kerusakan komponen pelapisan dasar penimbusan akhir selama penempatan limbah di fasilitas penimbusan akhir;
e. dipasang pada dasar penimbusan akhir selama konstruksi awal; dan
f. dipasang lapisan pelindung tambahan pada dinding sel selama masa aktif sel penimbusan akhir.