Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-65-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang POLICY ADVISOR BIDANG KEHUTANAN PADA IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN UNTUK KEGIATAN PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI

PERMEN No. p-65-menhut-ii-2013 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin pinjam pakai kawasan hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
2. Pemegang izin adalah pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan operasi produksi.
3. Policy Advisor Bidang Kehutanan adalah pejabat atau purna tugas yang berasal dari Kementerian Kehutanan atau pejabat instansi lain yang berkompetensi di bidang kebijakan pembangunan kehutanan yang ditempatkan dan diangkat oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan operasi produksi.
4. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Pasal 2

(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan operasi produksi wajib memiliki Policy Advisor Bidang Kehutanan.
(2) Policy Advisor Bidang Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat berasal dari:
a. pejabat atau purna tugas dari Kementerian Kehutanan; atau
b. pejabat instansi lain, yang berkompetensi di bidang kebijakan pembangunan kehutanan.
(3) Policy Advisor Bidang Kehutanan yang berasal dari Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, adalah:
a. yang masih menjabat serendah-rendah setingkat Eselon II; dan
b. yang sudah purna tugas serendah-rendahnya pada masa akhir jabatan pangkatnya paling rendah IV/b.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(4) Dalam hal Policy Advisor berasal dari instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dengan kriteria:
a. berpendidikan sarjana kehutanan; atau
b. berpendidikan sarjana lain yang berpengalaman dibidang kehutanan paling sedikit 15 (lima belas) tahun.

Pasal 3

(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan operasi produksi, mengangkat Policy Advisor Bidang Kehutanan dan bekerja untuk pemegang izin yang diikat dengan Kontrak berdasarkan Key Performance Indikator (KPI) antara Policy Advisor Bidang Kehutanan dengan Pemegang Izin.
(2) KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat hak dan kewajiban para pihak dan dievaluasi oleh Pemegang Izin dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah kontrak ditandatangani para pihak, dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak.
(3) Dalam hal pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan operasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengangkat Policy Advisor, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan MENETAPKAN nama Policy Advisor dengan memperhatikan pertimbangan kompetensi yang bersangkutan.

Pasal 4

Setiap Policy Advisor Bidang Kehutanan wajib mentaati kode etik sebagai berikut:
a. tidak memiliki konflik kepentingan dalam proses pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan;
b. tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi, bagi Policy Advisor yang berasal dari Kementerian Kehutanan;
c. dilarang melakukan pengurusan proses perizinan pinjam pakai kawasan hutan; dan
d. melaksanakan tugas berdasarkan KPI.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ZULKIFLI HASAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id