Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2014 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Peraturan Menteri Nomor p-67-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Pasal 2
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan acuan wajib bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan Tahun Anggaran
2014.
Pasal 3
Lingkup substansi yang diatur dalam petunjuk teknis ini meliputi :
a. Peningkatan Sarana dan Prasana Pendukung Operasionalisasi KPH
b. Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
c. Peningkatan Sarana Prasarana Perlindungan dan Pengamanan Hutan;
d. Peningkatan Sarana Prasarana Pengolahan Hasil Hutan Berbasis Kelompok; dan
e. Peningkatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Kehutanan.
Pasal 4
Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal mengkoordinasikan seluruh kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kehutanan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2013 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
