Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-68-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENGUKURAN DAN/ATAU PENGUJIAN HASIL HUTAN

PERMEN No. p-68-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
2. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
3. Hutan Hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
4. Pengukuran adalah kegiatan MENETAPKAN jumlah dan volume/berat dari hasil hutan.
5. Pengujian adalah kegiatan MENETAPKAN jenis, dan mutu (kualitas) Hasil Hutan.
6. Petugas yang Berwenang adalah petugas yang ditetapkan/ditugaskan oleh pejabat yang berwenang.
7. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang yang selanjutnya disebut GANISPHPL adalah tenaga teknis yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan hutan produksi lestari.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

9. Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengelolaan hutan produksi lestari.
10. Direktur adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan dan evaluasi terhadap Pengukuran dan/atau Pengujian hasil hutan.
11. Kepala Dinas adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kehutanan di daerah Provinsi.
12. Kepala Balai adalah kepala unit pelaksana teknis yang membidangi pengelolaan hutan produksi lestari.

Pasal 2

(1) Pengaturan Pengukuran dan/atau Pengujian dimaksudkan untuk menentukan/MENETAPKAN jenis, ukuran/dimensi, volume/berat, dan/atau penghitungan jumlah fisik Hasil Hutan berdasarkan standar teknis kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan Pengukuran dan/atau Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. sebagai dasar perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. diperoleh hasil Pengukuran dan/atau Pengujian yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. sebagai dasar pencatatan dan pelaporan penatausahaan Hasil Hutan.
(3) Pengukuran dan/atau Pengujian meliputi Pengukuran dan/atau Pengujian atas benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.

Pasal 3

(1) Semua Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara harus dilakukan Pengukuran dan/atau Pengujian oleh Petugas yang Berwenang/Tenaga yang Berkompeten.
(2) Petugas yang Berwenang/Tenaga yang Berkompeten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan GANISPHPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Semua Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak hasil budi daya dilakukan penetapan jenis, Pengukuran volume/berat, dan penghitungan jumlah oleh pihak yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pengukuran dan/atau Pengujian dilakukan menggunakan alat ukur atau alat uji yang standar/baku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Peralatan Pengukuran dan Pengujian hasil hutan dilakukan kalibrasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pengukuran dan/atau Pengujian terhadap Hasil Hutan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1) Direktur melaksanakan pembinaan Pengukuran dan/atau Pengujian terhadap Hasil Hutan.

(2) Kepala Dinas dan Kepala Balai melakukan pengendalian Pengukuran dan/atau Pengujian terhadap Hasil Hutan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/MENHUT- II/2011 tentang Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 320), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Nomor P.2/VI-SET/2015 tentang Metode Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2019

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019Februari 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA