Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI

PERMEN No. p-73-menhut-ii-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Inventarisasi Karbon Hutan Berkala yang selanjutnya disebut IKHB adalah kegiatan pengumpulan data dan informasi tentang kondisi hutan yang mencakup komposisi dan struktur tegakan serta sediaan karbon (carbon stock) yang dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 10 (sepuluh) tahun di areal usaha Rap dan/atau Pan karbon pada hutan produksi.
2. Izin Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUP Rap dan/atau Pan Karbon adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan pengelolaan hutan yang menerapkan kegiatan-kegiatan penyimpanan

(stock) karbon, penyerapan karbon dan penurunan emisi karbon hutan pada hutan produksi yang telah dibebani izin/hak atau yang belum dibebani izin/hak.
3. Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut RKUPPPK adalah rencana kerja untuk seluruh areal kerja IUP Rap dan/atau Pan Karbon yang melakukan kegiatan usaha Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon yang disusun menurut jangka waktu 10 (sepuluh) tahunan.
4. Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut RKTUPPPK adalah rencana kerja dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang disusun berdasarkan RKUPPPK.
5. Inventarisasi Karbon Hutan yang selanjutnya disebut IKH adalah kegiatan untuk mengetahui kondisi perubahan sediaan karbon (carbon stock) sebagai dampak dari kegiatan Rap dan/atau Pan karbon yang dilaksanakan pada periode waktu tertentu sesuai kebutuhan.
6. GANISPHPL Perencanaan Hutan Produksi (GANISPHPL-CANHUT) adalah GANISPHPL yang memiliki kompetensi dalam kegiatan cruising, penyusunan RKUPHHK-HA atau RKUPHHK Restorasi Ekosistem atau RKUPHHK-HTI atau RKUPHHK-HTR, serta penyusunan Usulan RKT dan pembuatan peta areal kerja dalam rangka penyiapan pemanfaatan hutan produksi pada hutan alam atau hutan tanaman.
7. WAS-GANISPHPL Perencanaan Hutan Produksi (WAS-GANISPHPL- CANHUT) adalah WAS-GANISPHPL yang memiliki kompetensi GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT serta mempunyai tugas dan wewenang mengawasi, memeriksa, mengevaluasi, dan melaporkan hasil kerja GANISPHPL-TC dan GANISPHPL-CANHUT.
8. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan.
10. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi.
11. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi.
12. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di kabupaten/kota.

13. Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan.

Pasal 2

1. Pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon wajib melaksanakan IKHB.
2. Pelaksanaan IKHB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh GANISPHPL-CANHUT.
3. Biaya yang timbul akibat pelaksanaan IKHB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tanggung jawab Pemegang izin.
4. Hasil IKHB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sebagai dasar penyusunan RKUPPPK jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 3

1. Pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon yang telah melaksanakan kegiatan IKHB wajib menyerahkan laporan hasil IKHB dengan lampiran berupa Buku Hasil IKHB dan Pakta Integritas dari GANISPHPL- CANHUT atas kebenaran hasil IKHB kepada WASGANISPHPL-CANHUT.
2. Berdasarkan laporan hasil IKHB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WASGANISPHPL-CANHUT melaksanakan evaluasi laporan dan menyampaikan hasilnya berupa pertimbangan mengenai hasil IKHB kepada pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja.
3. Dalam hal WASGANISPHPL-CANHUT tidak memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka hasil IKHB dan Pakta Integritas yang dibuat oleh GANISPHPL-CANHUT dijadikan sebagai dasar pembuatan RKUPPPK.
4. Biaya yang timbul akibat pelaksanaan evaluasi IKHB oleh WASGANISPHPL-CANHUT, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibebankan kepada Pemerintah.
5. Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan IKHB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 4

1. Pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon wajib menyusun RKUPPPK untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.\
2. Usulan RKUPPPK diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUP Rap dan/atau Pan Karbon diterima.
3. Usulan RKUPPPK berikutnya diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RKUPPPK berjalan.
4. Usulan RKUPPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, dengan tembusan kepada :
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
5. Biaya yang timbul akibat penyusunan RKUPPPK dibebankan kepada Pemegang Izin.

Pasal 5

1. Usulan RKUPPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disusun berdasarkan :
a. Peta areal kerja Keputusan IUP Rap dan/atau Pan Karbon;
b. Peta Penetapan atau Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta Tata Guga Hutan Kesepakatan (TGHK) bagi provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi;
c. Peta Hasil Penafsiran Citra Satelit (skala 1 : 50.000) liputan terbaru, paling lama 2 (dua) tahun terakhir;
d. Hasil Inventarisasi Karbon Hutan Berkala (IKHB).
2. Usulan RKUPPPK disusun oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan (GANISPHPL-CANHUT), dan ditandatangani/ disetujui oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon.
3. Kebenaran data, informasi dan peta yang terdapat dalam usulan RKUPPPK merupakan tanggung jawab Direktur Utama atau Ketua

Koperasi pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon yang dinyatakan dalam Pakta Integritas.

Pasal 6

1. Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan memberi arahan perbaikan Usulan RKUPPPK, selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPPPK.
2. Dalam hal hasil penilaian tidak diperlukan arahan perbaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyetujui RKUPPPK selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPPPK.
3. Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan RKUPPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin melakukan perbaikan usulan RKUPPPK dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak surat arahan perbaikan usulan RKUPPPK tersebut diterima.
4. Dalam hal pemegang izin tidak menyampaikan perbaikan usulan RKUPPPK dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pemegang RKUPPPK dinyatakan tidak mengusulkan RKUPPPK dan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Berdasarkan perbaikan usulan RKUPPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyetujui perbaikan usulan RKUPPPK selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya perbaikan usulan RKUPPPK.
6. Persetujuan usulan RKUPPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5), dan salinannya disampaikan kepada :
a. Kepala Dinas Propinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala Pengelola Hutan (KPH).
7. Penilaian dan persetujuan usulan RKUPPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan penilaian dan persetujuan RKUPPPK kepada Direktur atau Kepala UPT sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 7

1. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan RKUPPPK dibebankan kepada Pemerintah.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan RKUPPPK serta format RKUPPPK diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 8

1. Revisi RKUPPPK dapat dipertimbangkan apabila terjadi :
a. Perubahan luas areal kerja; dan atau
b. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Usulan Revisi RKUPPPK diajukan oleh pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
3. Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan menyetujui usulan RKUPPPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan revisi RKUPPPK, dan salinannya disampaikan kepada :
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
4. Direktur Jenderal dapat mendelegasikan penilaian dan persetujuan revisi RKUPPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Direktur atau Kepala UPT sesuai tugas pokok dan fungsinya.
5. Revisi RKUPPPK tidak merubah jangka waktu RKUPPPK sebelumnya dan dituangkan dalam bentuk perubahan persetujuan RKUPPPK.
6. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan revisi RKUPPPK ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 9

1. Berdasarkan RKUPPPK yang telah disetujui, setiap pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon wajib menyusun dan mengajukan usulan RKTUPPPK paling lambat 2 (dua) bulan sejak RKUPPPK disetujui.
2. Usulan RKTUPPPK tahun berikutnya diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhir masa berlakunya RKTUPPPK.
3. Usulan RKTUPPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
4. Usulan RKTUPPPK disusun oleh GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon.

Pasal 10

1. Usulan RKTUPPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, disusun berdasarkan :
a. RKUPPPK yang telah disahkan;
b. Peta Areal Kerja sesuai Keputusan pemberian IUP Rap dan/atau Pan Karbon;
c. Peta hasil penafsiran dari Citra Satelit (skala 1: 50.000) berumur maksimal 2 (dua) tahun terakhir;
d. Hasil IKH.

Pasal 11

1. Dalam hal perusahaan pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon mendapat sertifikat PHPL skema mandatory dengan kategori kinerja Baik, pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menilai dan mengesahkan RKTUPPPK secara mandiri dan ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi Pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon (self-approval) tanpa pengesahan dari Pejabat yang berwenang.
2. Pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon wajib melaporkan dan menyampaikan dokumen RKTUPPPK sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala UPT dan Kepala KPH.
3. Kebenaran data dan informasi RKTUPPPK merupakan tanggung jawab pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon yang dinyatakan dalam Pakta Integritas.

Pasal 12

1. Kepala Dinas Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tembusan usulan RKTUPPPK, melakukan penilaian administratif tanpa melakukan pemeriksaan lapangan terhadap rencana pelaksanaan batas blok RKT, trace jalan, rencana lokasi persemaian/ pembibitan, rencana penanaman/pengayaan, rencana pemeliharaan, rencana kegiatan pengamanan dan perlindungan hutan (flora dan fauna), alat berat (sesuai kebutuhan), lokasi base camp serta sarana pendukungnya.
2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak selesainya penilaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penilaian administratif kepada Kepala Dinas Provinsi yang dilengkapi data dan informasi antara lain rekapitulasi hasil IKH dan pemenuhan kewajiban finansial kepada negara.

Pasal 13

1. Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPPPK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima hasil penilaian administratif berikut data dan informasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
2. Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak menyampaikan hasil penilaian administratif berikut data dan informasi melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2), Kepala Dinas Provinsi selambat – lambatnya 14 (empat belas) hari kerja melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPPPK.
3. Persetujuan RKTUPPPK meliputi :
a. Penetapan rencana kegiatan RKTUPPPK sesuai sistem dan atau teknik silvikultur yang diterapkan, penyerapan dan/atau penyimpanan karbon, pemanfaatan kayu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, pengamanan dan perlindungan hutan, tenaga teknis dan non teknis kehutanan,

kelola sosial, penelitian, alat berat, trace jalan, penanaman tanah kosong, penanaman kiri kanan jalan dan lain-lain.
b. Pakta Integritas.
4. Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak melakukan penilaian dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur
u.p.
Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPPPK.

Pasal 14

1. RKTUPPPK berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
2. Dalam hal diperlukan revisi RKTUPPPK, maka usulan revisi diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
3. Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipertimbangkan apabila terdapat perubahan RKUPPPK dan perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
4. Usulan revisi RKTUPPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh GANISPHPL-CANHUT serta ditandatangani oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon, dan diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan dilengkapi alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
5. Kepala Dinas Provinsi dapat menolak atau menyetujui revisi RKTUPPPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, dan dalam hal usulan revisi disetujui, maka masa berlaku revisi sampai dengan berakhirnya RKTUPPPK periode berjalan.
6. Dalam hal diperlukan revisi RKTUPPPK yang diterbitkan secara mandiri (self approval), dapat dilakukan revisi dengan disertai alasan- alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 15

1. Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPPPK atau Revisi RKTUPPPK tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), sisa rencana kegiatan

yang tidak terealisasikan tersebut dapat diusulkan kembali kepada Kepala Dinas Provinsi dan ditambahkan pada RKTUPPPK tahun berikutnya.
2. Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6), sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasikan tersebut dapat ditambahkan pada RKTUPPPK tahun berikutnya dan disahkan sendiri.
3. Sisa rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi target RKTUPPPK tahun berikutnya yang diajukan Pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon yang bersangkutan dan tercantum dalam 1 (satu) RKTUPPPK.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut tentang Pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan RKTUPPPK diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 17

1. Pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon melakukan evaluasi RKUPPPK setiap 5 (lima) tahun sejak disetujuinya RKUPPPK dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada :
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
2. Pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan RKTUPPPK setiap bulan paling lambat minggu kedua kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk dengan tembusan kepada Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, Kepala KPH dan Kepala UPT.
3. Kepala Dinas Provinsi wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan persetujuan RKTUPPPK secara periodik setiap bulan dan tahunan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala UPT.
4. Kepala UPT wajib melaporkan rekapitulasi realisasi pelaksanaan RKTUPPPK setiap tanggal 21 bulan berikutnya.
5. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan
(4) dapat disampaikan melalui surat elektronik.

6. Pengawasan pelaksanaan RKUPPPK atau RKTUPPPK dilaksanakan oleh WASGANIS PHPL.
7. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 18

1. Dalam hal Usaha Pemanfaatan Rap dan/atau Pan Karbon berada dalam areal yang sudah dibebani izin/hak (IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTR, atau KPH), dilakukan revisi dan penambahan Usaha Rap dan/atau Pan Karbon dalam RKUPHHK-HA, RKUPHHK-HT, RKUPHHK-RE, RKUPHHK-HTR.
2. Revisi RKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Inventarisasi Hutan Berkala yang sudah ada.
3. Dalam hal Usaha Pemanfaatan Rap dan/atau Pan Karbon berada dalam areal yang sudah dibebani izin/hak (IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTR, atau KPH) mendapat sertifikat PHPL skema mandatory dengan kategori kinerja sekurang-kurangnya Baik atau sertifikat PHPL secara voluntary, maka RKTPHHK terintegrasi dengan RKT izin yang bersangkutan dan diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menyusun secara mandiri dan ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon (self- approval).
4. Dalam hal pemegang IUP Rap dan/atau Pan Karbon yang belum memiliki GANISPHPL-CANHUT, RKUPPPK dan RKTUPPPK dapat disusun oleh tenaga teknis yang tersedia di perusahaan IUP Rap dan/atau Pan Karbon dengan supervisi tenaga WAS-GANISPHPL- CANHUT.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN