Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor p-78-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA

PERMEN No. p-78-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan/pemungutan, pengukuran dan/atau pengujian, pengumpulan dan pengangkutan/peredaran hasil hutan bukan kayu.
2. Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disebut SIPUHH adalah sistem informasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana pencatatan dan pelaporan secara elektronik dalam pelaksanaan penatausahaan hasil hutan.
3. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati selain kayu baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya yang berasal dari hutan negara.
4. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu.
6. Pemegang Izin adalah badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan Negara.
7. Pengelola Hutan adalah badan usaha dan/atau unit kelola hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan.
8. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah

Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
9. Buku Ukur adalah catatan data hasil pengukuran pengujian hasil hutan bukan kayu dari lokasi pemanenan/pemungutan yang ditetapkan.
10. Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat LP-HHBK adalah dokumen yang memuat data hasil pemanenan/pemungutan atau pengumpulan hasil hutan bukan kayu.
11. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat SKSHHBK adalah dokumen angkutan hasil hutan bukan kayu yang diterbitkan melalui SIPUHH.
12. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut GANISPHPL adalah karyawan pemegang izin yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan hutan produksi lestari yang diangkat oleh Direktur Jenderal.
13. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari yang selanjutnya disebut WAS-GANISPHPL adalah pegawai kehutanan yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan hutan produksi lestari yang diangkat oleh Direktur Jenderal.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
15. Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari.
16. Direktur adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Iuran dan Peredaran Hasil Hutan.
17. Dinas Provinsi adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab bidang kehutanan di daerah Provinsi.
18. Balai adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan Hutan Produksi yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
19. Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan yang selanjutnya disebut Balai PSKL adalah unit pelaksana teknis di bidang perhutanan sosial dan kemitraan

lingkungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai sarana bagi Pemegang Izin atau Pengelola Hutan dalam memenuhi kewajibannya melakukan pencatatan dan pelaporan hasil hutan bukan kayu yang dimanfaatkan dari hutan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi hasil hutan bukan kayu yang berasal dari hutan negara yang dimanfaatkan secara sah.

Pasal 3

(1) Pemegang izin atau pengelola hutan yang melakukan pemanfaatan HHBK yang berasal dari hutan negara wajib melakukan penatausahaan hasil hutan.
(2) Penatausahan hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan pencatatan dan pelaporan dalam setiap segmen kegiatan, meliputi:
a. perencanaan produksi;
b. pemanenan atau pemungutan;
c. pengukuran dan/atau pengujian;
d. pengumpulan; dan/atau
e. pengangkutan/peredaran.

Pasal 4

(1) Pemegang Izin atau Pengelola Hutan membuat rencana produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rencana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pencatatan dan pelaporan penatausahaan hasil hutan.
(3) Untuk pemegang IPHHBK, pencatatan rencana produksi dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Pengumpul Terdaftar.

Pasal 5

(1) HHBK hasil pemanfaatan dilakukan pengukuran pengujian meliputi:
a. penetapan jenis;
b. penetapan volume atau berat; dan
c. penghitungan jumlah.
(2) Hasil pengukuran pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada Buku Ukur.
(3) Pengukuran pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya.

Pasal 6

(1) LP-HHBK dibuat paling sedikit pada setiap akhir bulan atas seluruh hasil hutan bukan kayu yang telah tercatat

pada Buku Ukur bulan yang bersangkutan.
(2) LP-HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya yang ditugaskan sebagai Pembuat LP-HHBK.
(3) Untuk pemegang IPHHBK, pencatatan LP-HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pengumpul Terdaftar.
(4) Pencatatan LP-HHBK dari kawasan konservasi dapat dilakukan oleh Pengumpul Terdaftar.

Pasal 7

(1) Pengukuran pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan pembuatan LP-HHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar yang belum memiliki GANISPHPL sesuai kompetensinya dapat dilakukan oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya dari Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar lain atau WAS-GANISPHPL sesuai kompetensinya pada Balai atau Dinas Provinsi.
(2) Dalam hal kompetensi GANISPHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diatur, pengukuran pengujian dan pembuatan LP-HHBK dapat dilakukan oleh GANISPHPL dengan kompetensi HHBK lainnya.
(3) Pengukuran pengujian dan pembuatan LP-HHBK pada Pemegang Izin di bidang perhutanan sosial yang belum memiliki GANISPHPL dapat difasilitasi dengan penugasan pegawai Dinas atau Kesatuan Pengelolaan Hutan atau Balai atau Balai PSKL atau anggota Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang berkualifikasi GANISPHPL atau WAS-GANISPHPL sesuai kompetensinya.

Pasal 8

(1) LP-HHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibuat sesuai jenis, jumlah, dan volume atau berat HHBK yang tercatat pada Buku Ukur.

(2) Dalam hal HHBK masih tercampur dengan unsur lain berupa kandungan air atau kotoran lainnya, LP-HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan memperhitungkan faktor konversi volume atau berat.
(3) Faktor konversi volume atau berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal faktor konversi volume atau berat belum diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar dapat mengajukan permohonan penggunaan faktor konversi volume atau berat sesuai hasil penelitian/kajian/pengamatan lapangan.

Pasal 9

(1) LP-HHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sebagai dasar pembayaran PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) LP-HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat setelah LP-HHBK periode sebelumnya dibayar lunas PNBP.

Pasal 10

(1) Pengumpulan HHBK yang berasal dari Pemegang Izin atau Pengelola Hutan hanya dapat dilakukan oleh Pengumpul Terdaftar.
(2) Pengumpul Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi atas permohonan perusahaan atau perorangan.
(3) Perusahaan atau perseorangan dapat mengajukan permohonan Pengumpul Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. memiliki kerja sama dengan industri pengolahan HHBK;

b. memiliki kerja sama dengan petani penghasil HHBK;
c. tidak mengolah HHBK; dan/atau
d. memiliki GANISPHPL sesuai kompetensinya.
(4) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Kewenangan penetapan Pengumpul Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup kewenangan melakukan evaluasi dan pengendalian.
(6) Dalam hal Pengumpul Terdaftar melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Dinas Provinsi membatalkan penetapan Pengumpul Terdaftar.
(7) Tata cara permohonan dan perpanjangan Pengumpul Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi.
(8) Ketentuan Pengumpul Terdaftar HHBK dari kawasan konservasi berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi.

Pasal 11

Pengumpul Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dapat melakukan fasilitasi pemegang IPHHBK dalam pencatatan rencana produksi, pembuatan Buku Ukur, pembuatan LP-HHBK dan pembayaran PNBP atas HHBK yang menjadi kewajiban pemegang IPHHBK.

Pasal 12

(1) Setiap pengangkutan HHBK dilengkapi bersama-sama dokumen angkutan.
(2) Dokumen angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. SKSHHBK; dan

b. nota perusahaan.
(3) SKSHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan untuk menyertai pengangkutan HHBK dari Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar.
(4) Dalam hal Pengumpul Terdaftar melakukan fasilitasi terhadap pemegang IPHHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 pengangkutan HHBK dari lokasi izin ke Pengumpul Terdaftar dilindungi dengan daftar hasil hutan (DHH).
(5) Pengangkutan HHBK di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilengkapi bersama- sama dengan nota perusahaan.
(6) SKSHHBK dan nota perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan daftar hasil hutan (DHH) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan.
(7) Format e-SKSHHBK, dan daftar hasil hutan bukan kayu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) SKSHHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf a hanya dapat diterbitkan untuk HHBK yang PNBP-nya telah dibayar lunas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) SKSHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Penerbit SKSHHBK yang merupakan karyawan Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar dengan kualifikasi GANISPHPL sesuai kompetensinya.

Pasal 14

(1) Penerbitan SKSHHBK pada Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) yang tidak memiliki GANISPHPL sesuai kompetensinya dapat dilakukan oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya dari Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar lain atau WAS- GANISPHPL sesuai kompetensinya pada Balai atau Dinas Provinsi.
(2) Dalam hal kompetensi GANISPHPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) belum diatur, penerbitan SKSHHBK dapat dilakukan oleh GANISPHPL dengan kompetensi HHBK lainnya.
(3) Penerbitan SKSHHBK pada Pemegang Izin di bidang perhutanan sosial yang belum memiliki GANISPHPL dapat difasilitasi dengan penugasan pegawai Dinas atau Kesatuan Pengelolaan Hutan atau Balai atau Balai PSKL atau anggota Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang berkualifikasi GANISPHPL atau WAS- GANISPHPL sesuai kompetensinya.

Pasal 15

(1) SKSHHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) huruf a yang telah habis masa berlakunya dalam perjalanan, SKSHHBK dilengkapi dengan Surat Keterangan bermeterai cukup yang dibuat oleh nahkoda kapal atau pengemudi, yang berisi penjelasan mengenai sebab-sebab yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan pengangkutan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan alat angkut dalam perjalanan, SKSHHBK dilengkapi dengan Surat Keterangan bermeterai cukup yang dibuat oleh nahkoda kapal/pengemudi.
(3) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi penjelasan mengenai sebab-sebab yang mengakibatkan terjadinya perubahan alat angkut.

Pasal 16

(1) Penerima HHBK harus membubuhkan stempel “TELAH DIGUNAKAN” di halaman muka SKSHHBK pada saat HHBK diterima.
(2) HHBK yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pemeriksaan fisik oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya.
(3) Dalam hal penerima sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak memiliki GANISPHPL sesuai kompetensinya, penerimaan SKSHHBK dapat dilakukan oleh GANISPHPL sesuai kompetensinya dari Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar lain atau WAS- GANISPHPL sesuai kompetensinya pada Balai atau Dinas Provinsi.
(4) Dalam hal kompetensi GANISPHPL belum diatur, penerimaan SKSHHBK dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh GANISPHPL dengan kompetensi HHBK lainnya.
(5) Copy SKSHHBK yang telah diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Balai.

Pasal 17

(1) Seluruh pencatatan dan pelaporan pada setiap segmen penatausahaan HHBK dari hutan negara dilaksanakan melalui SIPUHH.
(2) Penatausahaan HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang berkenaan dengan pembuatan Buku Ukur dan

LP-HHBK dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan SIPUHH.
(3) Dalam hal SIPUHH belum menyediakan aplikasi pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pencatatan dan pelaporan dilakukan secara manual.
(4) Direktorat Jenderal merupakan pemilik SIPUHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pengelolaan SIPUHH sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan oleh Direktur.

Pasal 18

(1) Hak akses SIPUHH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sesuai kewenangannya, diberikan kepada:
a. administrator;
b. Dinas Provinsi;
c. Balai;
d. Kesatuan Pengelolaan Hutan;
e. Pemegang Izin/Pengelola Hutan/Pengumpul Terdaftar; dan
f. pihak lain melalui persetujuan Direktur Jenderal.
(2) Hak akses pada Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sebagai sarana pemantauan pelaksanaan penatausahaan hasil hutan dan pelacakan.
(3) Hak akses pada Balai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diberikan sebagai sarana entry atau upload data sesuai lingkup kewenangannya dan sarana pemantauan pelaksanaan penatausahaan hasil hutan dan pelacakan.

Pasal 19

(1) Hak akses pada Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 18 ayat (1) huruf e diberikan melalui pendaftaran daring/online pada halaman utama SIPUHH.
(2) Dalam hal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhasil, pendaftar memperoleh pemberitahuan melalui alamat email yang dicantumkan.
(3) Balai melakukan verifikasi data perizinan, kepemilikan dan persyaratan administrasi yang berkenaan dengan pendaftar sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak pendaftaran.
(4) Berdasarkan persetujuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) administrator memberikan hak akses berupa user id yang terdiri dari login name, dan password, dikirim ke alamat e-mail pendaftar.
(5) Dalam hal hak akses tidak diberikan, disampaikan catatan atas tidak diberikannya user id melalui e-mail pendaftar.

Pasal 20

(1) Hak akses pada Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e berakhir apabila:
a. masa berlaku izin berakhir; atau
b. dikenakan sanksi pencabutan izin.
(2) Hak akses pada Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e dapat ditutup sementara dalam hal:
a. ditemukan adanya indikasi pelanggaran penatausahaan hasil hutan;
b. belum terpenuhinya kewajiban pembayaran PNBP;
atau
c. adanya permintaan pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penutupan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan pembukaan kembali hak akses dilakukan oleh administrator atas perintah tertulis dari Direktur.

Pasal 21

(1) Direktorat Jenderal menyediakan biaya penyelenggaraan SIPUHH, berupa:
a. biaya pengadaan dan pemeliharaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) pada Direktorat Jenderal;
b. biaya peningkatan kapasitas bagi administrator, operator Direktorat Jenderal, operator Dinas Provinsi dan operator Balai; dan
c. biaya operasional, pengembangan, dan pengamanan SIPUHH.
(2) Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar menyediakan biaya operasional SIPUHH berupa:
a. biaya pengadaan, penggunaan, dan pemeliharaan perangkat keras (hardware);
b. biaya pengadaan atau penggunaan jaringan atau koneksi internet; dan
c. biaya peningkatan kapasitas operator Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar.
(3) Direktorat Jenderal dapat mengalokasikan biaya untuk peningkatan kapasitas operator Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar.

Pasal 22

Untuk menjamin keakuratan, kebenaran, dan kesesuaian data SIPUHH dapat dilakukan rekonsiliasi data antara Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar dengan administrator.

Pasal 23

(1) Dalam hal terjadi gangguan pada SIPUHH yang berakibat terhentinya proses penerbitan SKSHHBK, dapat diterbitkan SKSHHBK Pengganti.
(2) SKSHHBK Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diterbitkan apabila gangguan pada SIPUHH belum terselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) jam terhitung sejak laporan gangguan diterima administrator melalui e-mail helpdesk.
(3) Dalam hal gangguan telah terselesaikan dan SIPUHH dapat dipergunakan kembali, Pemegang Izin atau Pengelola Hutan/ Pengumpul Terdaftar menerbitkan SKSHHBK sesuai SKSHHBK Pengganti yang telah diterbitkan.

Pasal 24

(1) Kepala Dinas Provinsi, Kepala Balai, dan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penatausahaan HHBK di wilayah kerjanya.
(2) Berdasarkan data dan informasi awal dari SIPUHH, Direktur Jenderal bersama Kepala Dinas Provinsi, Kepala Balai, dan/atau Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan dapat melaksanakan post audit terhadap pelaksanaan penatausahaan HHBK pada Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar.

Pasal 25

(1) Pemegang Izin atau Pengelola Hutan atau Pengumpul Terdaftar yang tidak melakukan penatausahaan HHBK, dikenai sanksi adminstratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penatausahaan HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. membuat LP-HHBK sesuai dengan HHBK yang dipanen atau dipungut atau dikumpulkan;
dan/atau
b. menerbitkan SKSHHBK melalui SIPUHH.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/MENHUT- II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1498); dan
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/ MENHUT-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 973), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019

MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SITI NURBAYA

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA